30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

DPRD Desak Polisi Tangkap Camat Silimapunggapungga

SIDIKALANG-DPRD Dairi mendesak kepolisian menangkap Camat Silimapunggapungga, Kadir Boangmanalu yang merambah hutan menjadi lahan perkebunan di Kecamatan Silimapunggapungga dan Kecamatan Laeparira. Desakan itu disampaikan DPRD Dairi dari komisi B, Fisser Agus Simamora. “Kalau memang benar kawasan hutan lindung dialihfungsikan menjadi areal perladangan, saya selaku wakil rakyat meminta penegak hukum segera menangkap pelaku bila terbukti,” kata politisi Partai Kerya Pedulu Bangsa (PKPB) ini kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (20/2).

Apalagi, kata Fisser, Kepala Dinas Kehutanan Dairi mengaku adanya aktivitas perambahan hutan yang kini dijadikan perkebunan.

Sebab menurut Fisser, pengalihfungsian hutan lindung menjadi perladangan itu sudah jelas-jelas merusak lingkungan. Selain dapat mendatangkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang, perambah hutan juga mengganggu sumber air yang ada di sekitar hutan.

Apalagi kata Fisser, pengalihfungsian hutan lindung itu termasuk pengrusakan, karena sesuai pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999 pelakunya dapat dijerat dengan pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, Camat Silimapunggapungga Kadir Boangmanalu kepada wartawan mengakui kalau dirinya mengelola lahan tersebut jadi tanaman pohon karet dan tanaman lainnya. Namun perambahan hutan seluas ratusan hektare itu bukan atas nama camat melainkan selaku pemegang hak ulayat tanah adat di Desa Lokkotan, Parongil, Kecamatan Silima Punggapungga. Sementara Kapolres Dairi, AKBP Doni Damanik mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan adanya alihfungsi hutan lindung Register 66 Batuardan menjadi perkebunan dari pihak Dinas Kehutanan Dairi. (tam/azw)

SIDIKALANG-DPRD Dairi mendesak kepolisian menangkap Camat Silimapunggapungga, Kadir Boangmanalu yang merambah hutan menjadi lahan perkebunan di Kecamatan Silimapunggapungga dan Kecamatan Laeparira. Desakan itu disampaikan DPRD Dairi dari komisi B, Fisser Agus Simamora. “Kalau memang benar kawasan hutan lindung dialihfungsikan menjadi areal perladangan, saya selaku wakil rakyat meminta penegak hukum segera menangkap pelaku bila terbukti,” kata politisi Partai Kerya Pedulu Bangsa (PKPB) ini kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (20/2).

Apalagi, kata Fisser, Kepala Dinas Kehutanan Dairi mengaku adanya aktivitas perambahan hutan yang kini dijadikan perkebunan.

Sebab menurut Fisser, pengalihfungsian hutan lindung menjadi perladangan itu sudah jelas-jelas merusak lingkungan. Selain dapat mendatangkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang, perambah hutan juga mengganggu sumber air yang ada di sekitar hutan.

Apalagi kata Fisser, pengalihfungsian hutan lindung itu termasuk pengrusakan, karena sesuai pasal 50 ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999 pelakunya dapat dijerat dengan pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, Camat Silimapunggapungga Kadir Boangmanalu kepada wartawan mengakui kalau dirinya mengelola lahan tersebut jadi tanaman pohon karet dan tanaman lainnya. Namun perambahan hutan seluas ratusan hektare itu bukan atas nama camat melainkan selaku pemegang hak ulayat tanah adat di Desa Lokkotan, Parongil, Kecamatan Silima Punggapungga. Sementara Kapolres Dairi, AKBP Doni Damanik mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan adanya alihfungsi hutan lindung Register 66 Batuardan menjadi perkebunan dari pihak Dinas Kehutanan Dairi. (tam/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/