BINJAI, SUMUTPOS.CO -Jelang okupasi yang bakal dilakukan PT Perkebunan Nusantara pada akhir Februari mendatang, Pemerintah Kota Binjai langsung menggelar rapat bersama unsur TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri, Senin (19/2). Dalam rapat itu terungkap, lahan PTPN II di Kota Binjai seluas 1.234 hektar.
Seluas 560 hektar diantaranya telah habis masa izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak diperpanjang. Sementara 674 hektar lainnya telah dimohon untuk perpanjangan HGU oleh perusahaan plat merah tersebut.
Tapi hingga kini, belum mendapat persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Binjai ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan.
Menurut Timbas, menyikapi okupasi yang bakal dilakukan PTPN II, pihaknya akan membentuk tim terpadu. Namun, tim terpadu baru diputuskan dalam rapat pembahasan terkait lahan HGU PTPN II di Kelurahan Tunggurono Binjai Timur.
“Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi kita menyikapi rencana PTPN II melakukan okupasi,” jelas Timbas.
Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay menambahkan, pihaknya akan undang PTPN II setelah rapat tim terpadu ini. Undangan itu dilakukan guna mengetahui lokasi yang akan diokupasi dan tujuan kegiatan tersebut.
Sebab, ujar Sekda, tidak boleh lagi ada perkebunan di kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Bagi Sekda, okupasi yang dilakukan PTPN II itu harus jelas lokasinya.
“Ada HGU masih berjalan, tapi PTPN II tidak dapat menunjuk lokasinya, karena sudah diduduki masyarakat,” ujar mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai ini menyinggung lahan HGU PTPN II yang sudah habis izinnya tapi tidak diperpanjang.
Sementara, Kepala Staf Komando Distrik Militer 0203/Langkat, Mayor Sondang Tanjung menginginkan okupansi yang mau dilakukan PTPN II tidak menuai keributan. Artinya tak terjadi benturan dengan masyarakat.
Karenanya, PTPN II harus bawa surat tentang lahan mana yang mau diokupasi. Tidak serta merta langsung okupasi. Namun juga, harus dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“PTPN tidak bisa langsung okupasi, tapi sosialisasi dulu diikuti dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga,” tukasnya.(ted/ala)