KARO, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Kapolres Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu membesuk personel Satres Narkoba Polres Karo, Aiptu Basmi Ginting yang masih dirawat ddi ruang VIP RSU Kabanjahe, Rabu (19/2) sore.
Aiptu Basmi Ginting yang juga menjabat Kanit II Satres Narkoba Polres Karo ini dilarikan ke rumah sakit karena dibacok oleh pengedar narkotika jenis sabu, Jeri Nando Ginting alias Ateng saat melakukan penggerebekan di Dusun Basam, Desa Barus Julu, Kecamatan Barusjahe, Sabtu 15 Februari 2020 lalu.
“Ini resiko jadi penegak hukum. Semua pekerjaan juga ada resiko. Salah satu dari tim Opsnal kami, akibat perlawanan dari pelaku, anggota kami terluka dan sekarang sedang dirawat. Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa dia memang mendapat perawatan dan memberikan semangat,” tutur Martuani.
Menurutnya, pasca terjadinya insiden pembacokan tersebut, ia memerintahkan agar korban, Aiptu Basmi Ginting dirawat di Medan. Akan tetapi, Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu meminta agar penanganan korban dipercayakan kepada pihaknya di Tanah Karo.
Ia mengingatkan, insiden pembacokan ini mengindikasikan kepada masyarakat bahwa pelaku kejahatan tidak akan segan-segan untuk melukai siapapun, termasuk polisi ataupun masyarakat. Untuk itu, ia berencana menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo untuk bermusyawarah.
“Kita harus ketemu dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Karo. Untuk apa? Ini bahaya narkotika di Tanah Karo. Kalau menurut saya sudah pada tingkat darurat, sehingga kita perlu bicara untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Tanah Karo dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan memberikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi korban. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan ke Kapolri Jenderal Pol Idham Azis terkait penghargaan yang akan diberikan kepada korban.
Menurutnya, Kapolri memberikan tiga kategori penghargaan diantaranya, pin emas, pin perak, dan pin perunggu. Ketiga penghargaan tersebut dapat dipergunakan ketika yang bersangkutan akan sekolah ataupun Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB). “Jadi kalau dia melaksanakan panggilan tugas yang melebihi pelaksanaan tugas yang biasa, saya bisa mengusulkan untuk KPLB. Saya sudah perintahkan, kepada para pelaku yang mengancam keselamatan petugas atau orang lain, diberikan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur, anggota tidak ragu dalam bertugas,”pungkasnya.(deo/han)