HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Perkampungan Tionghoa di Dusun II Pasar 7 Tandem Hilir, Kec. Hamparan Perak, gempar. Belasan pria mengaku anggota Polres Binjai, menggerebek sebuah rumah yang justru penghuninya tengah kemalangan. Ya, polisi menggerebek rumah duka dengan dalih ada perjudian di dalamnya.
Kontan saja aksi belasan pria pada Selasa (18/3) sekitar pukul 22.30 WIB itu, membuat warga terutama keluarga yang berduka murka. Sebab aksi itu dianggap berlebihan dan arogan.
Pengakuan salah seorang warga yang ditemui di lokasi kejadian, Kamis (20/3), aksi koboy yang dilakoni belasan pria berpakaian preman itu, justru saat warga berduka. Kebetulan, warga yang meninggal tersebut termasuk salah seorang tetua di kampung itu yakni Lo Kim Hiok (82). Nah, di saat seluruh keluarga dan pelayat melaksanakan sembahyang jenazah, tiba-tiba datang dua mobil Avanza, warna silver dan biru. Dari kedua mobil itu, turun belasan pria berambut cepak yang mengaku dari Unit Reskrim Polresta Binjai.
Tanpa diberi komando, belasan petugas tersebut langsung ‘mengobrak-abrik’ ritual itu dengan alasan ada praktek perjudian di sana. Masih pengakuan sumber yang minta namanya dirahasiakan menuturkan, dari belasan oknum petugas itu, dua di antaranya sempat mengeluarkan senjata api dan mengatakan bahwa operasi ini langsung dipimpin kasat, tapi tak menyebut namanya.
Merasa tak ada yang salah, keluarga yang tengah berduka, begitu juga pelayat, hanya diam saja melihat tingkah para pria itu.
“Kami dan pelayat lagi khusuk sembahyang, tiba-tiba mereka datang. Tanpa aba-aba, belasan orang itu langsung acak-acak rumah. Kami tanya mana izinnya, dua orang malah langsung keluarkan pistol. Katanya perintah kasat. Gak sekali dua kali mereka buat ini sama yang sedang kemalangan. Padahal, tak ada apa-apa yang mereka temukan di sini. Kami pun muak lihat tingkah mereka,” ujar sumber yang mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
Koordinator K–SEMAR Sumut, Togar Lubis, SH.MH sangat menyayangkan tindakan polisi. Menurut Togar, seharusnya polisi mengumpulkan data-data yang kongkrit sebelum melakukan penggerebekan. “Sehingga tidak menimbulkan opini bagi publik bahwa penegak hukum melakukan tindakan hukum ala koboy,” katanya.
Lubis mengatakan, penggeledahan dan penggerebekan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan lebih lanjut secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
“Jadi sebaiknya pihak kepolisian harus mengacu kepada KUHAP dan PERKAP tersebut,” ujarnya. “Kepada pihak atau warga yang merasa tidak senang dengan tindakan belasan oknum koboy itu, saya minta ajukan tindakan secara hukum. Masa orang lagi berduka digerebek, alasan adanya perjudian, jelas nggak masuk akal itu,” kata Togar geram.
Kasat Reskrim Polresta Binjai, AKP Revi Nurlevi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak ada melakukan penggerebekan pada tanggal dan malam yang disebutkan. ”Nggak ada, nggak ada kita melakukan penggerebekan malam itu. Lagian kita nggak ada kegiatan saat itu,“ ujar Revi menjawab konfirmasi singkat.(dw/joe/deo)