Site icon SumutPos

Otaki Illegal Logging, Aiptu Polisi Dijebloskan ke Sel

Foto: Pardi/PM Dan BKI Kodam I BB, Kapten (Inf) Abner Sihombing, menyerahkan sopir truk dan barang bukti kayu diduga hasil perambahan hutan ke Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Martua Manik SH MH di Makodim 0205 TK.
Foto: Pardi/PM
Dan BKI Kodam I BB, Kapten (Inf) Abner Sihombing, menyerahkan sopir truk dan barang bukti kayu diduga hasil perambahan hutan ke Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Martua Manik SH MH di Makodim 0205 TK.

KARO, SUMUTPOS.CO – Usai diperiksa secara intensif di Mapolres Karo, Aiptu PS akhirnya ditahan dan dijebloskan ke penjara. Polisi yang bertugas di Polsek Munte itu diyakini sebagai otak perambahan kawasan hutan lindung di Jalan Jahe perbatasan Karo-Langkat, Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran.

Kasus illegal logging ini terungkap pasca tim Detasemen Intelijen (Den Intel) Kodam I/BB dibantu Intel Kodim 0205/TK menangkap satu unit truk Colt Diesel BK 8895 SF muatan kayu di Desa Torong, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (17/3) lalu. Karena tak memiliki dokumen lengkap, kayu ilegal yang diambil dan diolah dari kawasan hutan lindung itu pun diamankan dan diserahkan ke Polres Karo.

Aiptu PS sendiri ditahan menyusul adanya pengakuan dari sopir truk, Roy Martin (20) dan kernetnya, Imam Ario (20) bahwa kayu yang mereka angkut adalah milik Aiptu PS. “Setelah diperiksa kemarin, dia (Aiptu PS-red) bersama sopir dan kernet yang ia perintahkan mengakut kayu itu langsung kita tahan. Kayu itu ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik saat dihubungi, Minggu (20/3).

Disinggung terkait proses hukum yang dipersangkakan kepada anak buahnya itu, Martua Manik enggan memberi keterangan lebih lanjut. “Sebenarnya bukan wewenang saya yang memberi keterangan itu. Silahkan hubungi humas saja untuk keterangan yang lainnya ya,” katanya dan mematikan sambungan teleponnya.

Ketertutupan Kasat Reskrim Polres Karo dalam memberi informasi sepenuhnya terkait hasil pemeriksaan anak buahnya itu disebut-sebut sengaja dilakukan karena telah mencoreng citra di institusi tempatnya bernaung.

Meski demikian, mau tidak mau, pihaknya harus melakukan pengembangan atas kasus yang diungkap jajaran TNI itu. Informasi yang diperoleh di seputaran Mapolres Karo sekira pukul 18.43 WIB menyebutkan, puluhan personel Polres Karo sedang berada di lokasi penumpukan kayu olahan di Desa Kutarayat untuk melakukan upaya penyitaan barang bukti tambahan dari hasil pengembangan kasus tersebut.

Terpisah, sejumlah kalangan masyarakat di Karo menilai, kasus perambahan kayu di hutan Kutarayat yang melibatkan Aiptu Prawira, merupakan hal yang sangat memalukan, karena telah mencoreng nama institusi kepolisian.

“Selaku aparat negara, perbuatan oknum polisi ini tidak dapat ditolerir lagi. Terlebih, kasus perambahan hutan lindung ini telah menjadi sorotan nasional pasca digarap oleh pengungsi Sinabung untuk dijadikan sebagai lahan pertanian beberapa waktu lalu,” kata Ketua LSM Gempita Kabupaten Karo, Robinson Purba, Minggu (20/3) di Kabanjahe.

Ia meminta agar kasus ini harus terus diusut dan jangan sampai dihentikan oleh aparat hukum. Siapa saja yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan lindung ini, kata dia, wajib dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

“Perambahan kawasan hutan lindung di Jalan Karo – Langkat kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Dampaknya kedepannya sangat berbahaya terutama untuk daerah Binjai – Langkat,” cetusnya.

Pihaknya berharap agar Kapolda Sumut dapat mengambil alih kasus perambahan areal hutan lindung, karena kondisi hutan di Karo sudah sangat kritis. Di samping itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharapkan dapat lebih aktif mengawasi aksi ilegal logging yang terjadi di Karo, khususnya di areal hutan lindung Desa Kutarayat. “Sekarang saja dampaknya sudah mulai kita rasakan. Suhu di Tanah Karo belakangan ini sudah sangat panas. Malam hari saja kita sudah mulai merasa gerah. Padahal dulunya, Karo dikenal dengan hawanya yang sangat sejuk,” kata Robinson.(cr9/deo)

Exit mobile version