32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bupati Palas Ogah Diperiksa Kesehatannya, Gubsu Lapor ke Mendagri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap tak patuh yang dipertontonkan Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO), dilaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Laporan itu disampaikan Edy melalui suratnya Nomor 100.1.2/3264 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas, menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 100.2.7/1284/SJ tanggal 2 Maret 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Palas.

Pada poin 2 dalam surat itu, Edy Rahmayadi menjelaskan, dirinya selaku wakil pemerintah pusat berhak melakukan penilaian atas kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap. Dalam kaitan itu, Edy Rahmayadi telah memfasilitasi dan menunjuk RSUPH Adam Malik Medan, dengan melibatkan tim dokter berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumut. Tujuannya, menurut Edy, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Kemudian pada pada poin 3, Edy juga melaporkan, Ali Sutan Harahap tidak pernah mengindahkan arahan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena hal itu, Edy Rahmayadi menilai tindakan Ali Sutan Harahap merupakan bentuk pengabaian atas arahan Mendagri sebagaimana surat Mendagri Nomor 100/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022.

Selanjutnya pada poin 4 surat Gubsu tersebut, TSO baru dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Kemudian pemeriksaan kesehatan itupun harus dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk dan difasilitasi Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Dan pada poin 5 surat tersebut, Edy melaporkan bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023, diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata ‘iya’ dan ‘tidak’ atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya. Hal tersebut menurut Gubernur Edy Rahmayadi, menunjukkan bahwa kondisi kesehatan TSO belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.

Kemudian atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas, menurut Edy dalam suratnya itu, harus dapat dipastikan bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati.

Atas dasar itu, Edy Rahmayadi berpendapat, Ali Sutan Harahap harus mendelagasikan pelaksanaan tugas Bupati kepada Wakil Bupati Palas. Menurut Edy, pendelegasian pelaksanaan tugas tersebut diberikan sampai diperoleh hasil pemeriksaan menyeluruh dan valid atas kondisi kesehatan dari Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) itu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan perihal surat Gubernur Sumut tersebut kepada Mendagri itu. “Iya benar, sudah dikirimkan kemarin itu,” kata Basarin, Senin (20/3).

Basarin mengatakan, surat Gubernur Sumut kepada Mendagri tersebut merupakan laporan Gubernur Sumut atas hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Palas, sebagaimana yang diminta Mendagri dalam surat tertanggal 2 Maret 2023 itu. “Artinya Pak Gubernur Sumut selaku wakil pusat di daerah berdasarkan kewenangannya melaporkan kepada Pak Mendagri soal hasil pembinaan atas jalannya pemerintahan di Pemkab Palas sebagaimana yang ditugaskan Mendagri,” ujar Basarin. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap tak patuh yang dipertontonkan Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO), dilaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Laporan itu disampaikan Edy melalui suratnya Nomor 100.1.2/3264 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas, menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 100.2.7/1284/SJ tanggal 2 Maret 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Palas.

Pada poin 2 dalam surat itu, Edy Rahmayadi menjelaskan, dirinya selaku wakil pemerintah pusat berhak melakukan penilaian atas kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap. Dalam kaitan itu, Edy Rahmayadi telah memfasilitasi dan menunjuk RSUPH Adam Malik Medan, dengan melibatkan tim dokter berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumut. Tujuannya, menurut Edy, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Kemudian pada pada poin 3, Edy juga melaporkan, Ali Sutan Harahap tidak pernah mengindahkan arahan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Karena hal itu, Edy Rahmayadi menilai tindakan Ali Sutan Harahap merupakan bentuk pengabaian atas arahan Mendagri sebagaimana surat Mendagri Nomor 100/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022.

Selanjutnya pada poin 4 surat Gubsu tersebut, TSO baru dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Kemudian pemeriksaan kesehatan itupun harus dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk dan difasilitasi Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

Dan pada poin 5 surat tersebut, Edy melaporkan bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023, diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata ‘iya’ dan ‘tidak’ atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya. Hal tersebut menurut Gubernur Edy Rahmayadi, menunjukkan bahwa kondisi kesehatan TSO belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.

Kemudian atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas, menurut Edy dalam suratnya itu, harus dapat dipastikan bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati.

Atas dasar itu, Edy Rahmayadi berpendapat, Ali Sutan Harahap harus mendelagasikan pelaksanaan tugas Bupati kepada Wakil Bupati Palas. Menurut Edy, pendelegasian pelaksanaan tugas tersebut diberikan sampai diperoleh hasil pemeriksaan menyeluruh dan valid atas kondisi kesehatan dari Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) itu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan perihal surat Gubernur Sumut tersebut kepada Mendagri itu. “Iya benar, sudah dikirimkan kemarin itu,” kata Basarin, Senin (20/3).

Basarin mengatakan, surat Gubernur Sumut kepada Mendagri tersebut merupakan laporan Gubernur Sumut atas hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Palas, sebagaimana yang diminta Mendagri dalam surat tertanggal 2 Maret 2023 itu. “Artinya Pak Gubernur Sumut selaku wakil pusat di daerah berdasarkan kewenangannya melaporkan kepada Pak Mendagri soal hasil pembinaan atas jalannya pemerintahan di Pemkab Palas sebagaimana yang ditugaskan Mendagri,” ujar Basarin. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/