25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Berdalih Lindungi Penambang Tradisional

Kenaikan Retribusi Galian C Pemkab DS

LUBUK PAKAM-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang keberatan dituding sebagai penyebab molornya penyelesaian Bandara Kualanamu yang berdampak molornya pengoperasionalan pada akhir 2012. Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang Redwin SH, Jumat (5/8), menegaskan, pemberlakuan Perda No 2 Tahun 2011 yang membuat retribusi pasir dari galian C untuk runway Bandara Kualanamu sejatinya tidak akan menghambat pembangunan bandara.
Redwin menyatakan bahwa penetapan harga satuan yang dikenakan kepada PT Waskita Yasa disesuaikan dengan penawaran tender kontraktor penimbunan runway itu dengan harga satuan Rp30 ribu per meter kubik.

Berdasarkan hasil survei di lokasi galian C tradisional yang hanya mengunakan alat manual, harganya Rp28 ribu per meter kubik. “Kenaikan harga itu untuk melindungi para penambang pasir tradisional. Kalau mau, PT Waskita Yasa membeli ke sana, silakan,” kilahnya.

Diperkirakan, kebutuhan pasir sungai 1.500 000 meter kubik. Pasir diangkut dari bantaran Sungai Ular dari Kecamatan Beringin, Pantai Labu Deli Serdang, Galang  dan dari Sungai Ular di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai. Kebutuhan itu untuk menimbun runway dengan panjang sekira 3750 meter dan lebarnya sekira 60 meter, dengan biaya sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Menurut Redwin, kenaikan retribusi galian C itu sesuai dengan Undang-undang No 28 Thn 2009 tentang retribusi pajak daerah. Dalam undang-undang No 28 thn 2009 disebutkan, retribusi pajak daerah dikenakan 25 persen dari harga satuan galian C.

Kemudian Pemkab Deli Serdang menerapkan Undang-undang No 28 thn 2009  tersebut ke Perda Nomor 2 Tahun 2011  yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tentang Retribusi Pajak Daerah Tarif Galian C, sehingga harga satuan material galian C yang semula harganya Rp800 menjadi Rp7.000 per meter kubik. “Perda no 2 tahun 2006 tentang retribusi pajak daerah dikenakan 10 persen dari harga satuan,” bilangnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang, Ir Abdul Haris MM ketika dikonfirmasi seputar galian C pemasok untuk pembangunan runway Bandara Kualanamu, menyatakan sampai saat ini pihak PT Waskita Yasa belum memiliki pertambangan galian C ke Pemkab Deli Serdang. “PT Waskita Yasa harus mengurus Izin galian C. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah PT Waskita Yasa sudah mengurus izin, Ir Abdul Haris MM menegaskan,  pengurusan sampai saat ini masih seputar pembicara lisan, bahkan berkas permohonan belum lengkap.

Pengetatan peraturan dilakukan berdasarkan audit BPK-RI tahun 2010 silam yang menyebutkan Bupati Deli Serdang lalai mengenakan retribusi pajak daerah sesuai Undang-undang No 28 Thn 2009 tentang restribusi pajak daerah kepada PT Citta Trahindo Pratama.

Bahkan BPK-RI Cabang Sumut menyatakan bahwa kerugian daerah mencapai Rp 17 miliar belum dapat ditagih kepada pemegang kuasa pertambangan eksplotasi pasir laut  di wilayah pantai labu dengan nama PT Citta Trahindo Pratama. PT Citta Trahindo Pratama mendapat kontrak kerja untuk mengambil pasir laut untuk penimbunan runway Bandara Kualanamu.

Di lain pihak, Pemprovsu sedang menyiapkan dua Pergub terkait pemberian santunan kepada masyarakat yang selama ini menempati wilayah di dua pengerjaan proyek yang sedang berlangsung. Yakni proyek pembangunan Bandara Internasional Kualanamu dan Bendungan Sei Ular.

Dua Pergub untuk pembebasan lahan di dua lokasi tersebut disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap penyelesaian, saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Lantai 8 Kantor Gubsu, Jumat (5/8).
Rapat yang dipimpin langsung Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho ini dihadiri Pangdam I BB Leo Siegers, Dan Lantamal I Belawan B Soelistio, Pangkosek dan Kapolda Sumut Wisjnu Amat Sastro serta Kepala Kejatisu AK Basuni Masyarif dan pimpinan daerah lainnya.

Kepala Biro Hukum Pemprovsu Abdul Djalil dalam paparannya mengatakan, santunan diberikan karena tak bisa dilakukan ganti rugi terhadap eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah menjadi milik negara. “Namun demikian, sebagai kompensasi Pemprovsu melalui tim teknis terkait akan memberikan santunan bagi masyarakat yang selama ini bermukim di dua proyek tersebut. Sebenarnya anggarannya sudah disiapkan sejak tahun sebelumnya, namun anggaran tersebut tak terpakai karena tak bisa dibayarkan untuk pembayaran ganti rugi. Dan perlu dipahami juga eks HGU ini sudah tidak lagi menjadi haknya PTPN II sebagai pemilik HGU sebelumnya,” ungkapnya.

Kepala Kejatisu AK Basuni Masyarif menyarankan, agar tidak terjadi permasalahan, nomenklatur dibuat sendiri, khusus untuk pemberian santunan lahan masyarakat di dua wilayah proyek tersebut. “Perubahan ini, bisa dilakukan pada P-APBD 2011. Saya kira itu bisa dilakukan, namun harus diiringi dengan perubahan nomenklaturnya,” jelasnya.
Kapoldasu IrjenPol Wisjnu Amat Sastro menyampaikan, Kamtibmas bukan hanya tugas pokok polisi saja tapi juga menjadi tanggung jawab bersama. (btr/saz)

Kenaikan Retribusi Galian C Pemkab DS

LUBUK PAKAM-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang keberatan dituding sebagai penyebab molornya penyelesaian Bandara Kualanamu yang berdampak molornya pengoperasionalan pada akhir 2012. Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang Redwin SH, Jumat (5/8), menegaskan, pemberlakuan Perda No 2 Tahun 2011 yang membuat retribusi pasir dari galian C untuk runway Bandara Kualanamu sejatinya tidak akan menghambat pembangunan bandara.
Redwin menyatakan bahwa penetapan harga satuan yang dikenakan kepada PT Waskita Yasa disesuaikan dengan penawaran tender kontraktor penimbunan runway itu dengan harga satuan Rp30 ribu per meter kubik.

Berdasarkan hasil survei di lokasi galian C tradisional yang hanya mengunakan alat manual, harganya Rp28 ribu per meter kubik. “Kenaikan harga itu untuk melindungi para penambang pasir tradisional. Kalau mau, PT Waskita Yasa membeli ke sana, silakan,” kilahnya.

Diperkirakan, kebutuhan pasir sungai 1.500 000 meter kubik. Pasir diangkut dari bantaran Sungai Ular dari Kecamatan Beringin, Pantai Labu Deli Serdang, Galang  dan dari Sungai Ular di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai. Kebutuhan itu untuk menimbun runway dengan panjang sekira 3750 meter dan lebarnya sekira 60 meter, dengan biaya sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Menurut Redwin, kenaikan retribusi galian C itu sesuai dengan Undang-undang No 28 Thn 2009 tentang retribusi pajak daerah. Dalam undang-undang No 28 thn 2009 disebutkan, retribusi pajak daerah dikenakan 25 persen dari harga satuan galian C.

Kemudian Pemkab Deli Serdang menerapkan Undang-undang No 28 thn 2009  tersebut ke Perda Nomor 2 Tahun 2011  yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tentang Retribusi Pajak Daerah Tarif Galian C, sehingga harga satuan material galian C yang semula harganya Rp800 menjadi Rp7.000 per meter kubik. “Perda no 2 tahun 2006 tentang retribusi pajak daerah dikenakan 10 persen dari harga satuan,” bilangnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang, Ir Abdul Haris MM ketika dikonfirmasi seputar galian C pemasok untuk pembangunan runway Bandara Kualanamu, menyatakan sampai saat ini pihak PT Waskita Yasa belum memiliki pertambangan galian C ke Pemkab Deli Serdang. “PT Waskita Yasa harus mengurus Izin galian C. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Ditanya lebih lanjut apakah PT Waskita Yasa sudah mengurus izin, Ir Abdul Haris MM menegaskan,  pengurusan sampai saat ini masih seputar pembicara lisan, bahkan berkas permohonan belum lengkap.

Pengetatan peraturan dilakukan berdasarkan audit BPK-RI tahun 2010 silam yang menyebutkan Bupati Deli Serdang lalai mengenakan retribusi pajak daerah sesuai Undang-undang No 28 Thn 2009 tentang restribusi pajak daerah kepada PT Citta Trahindo Pratama.

Bahkan BPK-RI Cabang Sumut menyatakan bahwa kerugian daerah mencapai Rp 17 miliar belum dapat ditagih kepada pemegang kuasa pertambangan eksplotasi pasir laut  di wilayah pantai labu dengan nama PT Citta Trahindo Pratama. PT Citta Trahindo Pratama mendapat kontrak kerja untuk mengambil pasir laut untuk penimbunan runway Bandara Kualanamu.

Di lain pihak, Pemprovsu sedang menyiapkan dua Pergub terkait pemberian santunan kepada masyarakat yang selama ini menempati wilayah di dua pengerjaan proyek yang sedang berlangsung. Yakni proyek pembangunan Bandara Internasional Kualanamu dan Bendungan Sei Ular.

Dua Pergub untuk pembebasan lahan di dua lokasi tersebut disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap penyelesaian, saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Lantai 8 Kantor Gubsu, Jumat (5/8).
Rapat yang dipimpin langsung Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho ini dihadiri Pangdam I BB Leo Siegers, Dan Lantamal I Belawan B Soelistio, Pangkosek dan Kapolda Sumut Wisjnu Amat Sastro serta Kepala Kejatisu AK Basuni Masyarif dan pimpinan daerah lainnya.

Kepala Biro Hukum Pemprovsu Abdul Djalil dalam paparannya mengatakan, santunan diberikan karena tak bisa dilakukan ganti rugi terhadap eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah menjadi milik negara. “Namun demikian, sebagai kompensasi Pemprovsu melalui tim teknis terkait akan memberikan santunan bagi masyarakat yang selama ini bermukim di dua proyek tersebut. Sebenarnya anggarannya sudah disiapkan sejak tahun sebelumnya, namun anggaran tersebut tak terpakai karena tak bisa dibayarkan untuk pembayaran ganti rugi. Dan perlu dipahami juga eks HGU ini sudah tidak lagi menjadi haknya PTPN II sebagai pemilik HGU sebelumnya,” ungkapnya.

Kepala Kejatisu AK Basuni Masyarif menyarankan, agar tidak terjadi permasalahan, nomenklatur dibuat sendiri, khusus untuk pemberian santunan lahan masyarakat di dua wilayah proyek tersebut. “Perubahan ini, bisa dilakukan pada P-APBD 2011. Saya kira itu bisa dilakukan, namun harus diiringi dengan perubahan nomenklaturnya,” jelasnya.
Kapoldasu IrjenPol Wisjnu Amat Sastro menyampaikan, Kamtibmas bukan hanya tugas pokok polisi saja tapi juga menjadi tanggung jawab bersama. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/