RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Oknum Sat Sabhara Polsek Sei Kanan, Labusel ditangkap prajurit TNI karena membawa 44 butir ekstasi.
Bripka Sihar M Sitorus (oknum Polsek Sungai Kanan Langgapayung) bersama Jhon Hendri Butar-butar warga Toba Raja Hombang, Simalungun ditangkap pihak Intel Korem 22/PT dan unit intel Kodim 0209/LB, Rabu (20/4). Bripka Sihar ditangkap di Perumahan Ganda Asri DL Sitorus, Jalan AMD Blok D No 20, Bakaran Batu, Rantau Selatan, sekira pukul 17.00 WIB.
“Ya, seorang oknum polisi dan seorang warga diamankan pihak intel korem dan unit kodim 0209 dalam dugaan kepemilikan dan pelaku pengedar ekstasi narkoba,” ungkap Komandan Subdenpom Detasemen I/I-2, Kapten Cpm D Simamora di kawasan jalan HM Thamrin, Rantauprapat.
Katanya, dari oknum tersebut petugas unit intel Korem dan Kodim berhasil mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 44 butir.
Pihaknya, kata Simamora memiliki waktu selama 2×24 jam untuk memeriksa pelaku. “Ya, kita menginterogasi sebelum menyerahkan ke Mapolres,” ujarnya.
Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan kepada wartawan membenarkan jika Bripka Sihar M Sitorus adalah oknum Polsek Sungai Kanan Langgapayung. “Iya itu anggotaku,” ujarnya singkat ketika dihubungi via ponsel.
Dari Polres Labuhanbatu belum diperoleh informasi resmi. Tapi, seorang petugas Provost terlihat mendatangi markas subdenpom Detasemen I/I-2.
Sebelumnya, seorang oknum personil Unit Shabara Polsek Kualuh Leidong Brigpol BN juga sempat ditangkap personil Intel Korem 022/PT, Minggu (3/4) sekira pukul 20.30 WIB lalu.(cr-1/ala)