31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kasus Proyek Peningkatan Jalan Parbotihan TA 2016, Kejari Humbahas Belum Tetapkan Tersangka

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pemeriksaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogidang-Temba tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari DAK, hingga sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan (Kajari), Iwan Ginting menjelaskan, naiknya proses pemeriksaan proyek peningkatan jalan tersebut yang dikerjakan oleh pihak PT PSM, dikarenakan menemukan beberapa cukup bukti permulaan sehingga pemeriksaan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Diantaranya, dari kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT PSM dari hasil pemeriksaan ahli politeknik. Sehingga, ia mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan kasus tersebut menjadi ke penyidikan.

“Intinya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan,” katanya ketika disinggung hasil pemeriksaan ahli politeknik.

Namun, dari hasil cukup bukti permulaan hingga kasus itu naik menjadi status penyidikan, belum melakukan penetapan tersangka. Menurut Iwan, hal itu dikarenakan belum keluarnya hitungan kerugian negara dari pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Dan, masih adanya pendalaman pemeriksaan materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya.

Kemudian, ia juga tidak menampik, terkait pemeriksaan kasus tersebut menjadi lambat dikarenakan pandemik Covid -19. Apalagi, adanya permintaaan beberapa saksi ke pihaknya untuk menunda pemeriksaan.

“Saat ini pergerakan kita sedikit melambat karena virus corona ini, beberapa saksi minta pemeriksaannya ditunda dengan alasan pandemi covid 19,” kata Iwan ketika disinggung kendala belum dilakukannya penetapan tersangka. Disinggung, sudah berapa orang yang diperiksa dan tanggal berapa surat perintahnya dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, hingga berita ini diturunkan, Iwan belum menanggapi. “Nanti aku cek dulu,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Tofan Ginting mengaku kecewa lambatnya proses penanganan kasus proyek itu dalam menetapkan tersangka. Ia berharap, agar Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan segera menetapkan, apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan dimedia cetak dan online. “Buka-bukaan saja, kasus inikan sudah lama,” ujar dia.

Tofan mengingatkan, jangan sampai citra kejaksaan ini negatif dimata masyarakat. (des/ram)

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pemeriksaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogidang-Temba tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 5,8 miliar yang bersumber dari DAK, hingga sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan (Kajari), Iwan Ginting menjelaskan, naiknya proses pemeriksaan proyek peningkatan jalan tersebut yang dikerjakan oleh pihak PT PSM, dikarenakan menemukan beberapa cukup bukti permulaan sehingga pemeriksaan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Diantaranya, dari kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT PSM dari hasil pemeriksaan ahli politeknik. Sehingga, ia mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan kasus tersebut menjadi ke penyidikan.

“Intinya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan,” katanya ketika disinggung hasil pemeriksaan ahli politeknik.

Namun, dari hasil cukup bukti permulaan hingga kasus itu naik menjadi status penyidikan, belum melakukan penetapan tersangka. Menurut Iwan, hal itu dikarenakan belum keluarnya hitungan kerugian negara dari pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Dan, masih adanya pendalaman pemeriksaan materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidiknya.

Kemudian, ia juga tidak menampik, terkait pemeriksaan kasus tersebut menjadi lambat dikarenakan pandemik Covid -19. Apalagi, adanya permintaaan beberapa saksi ke pihaknya untuk menunda pemeriksaan.

“Saat ini pergerakan kita sedikit melambat karena virus corona ini, beberapa saksi minta pemeriksaannya ditunda dengan alasan pandemi covid 19,” kata Iwan ketika disinggung kendala belum dilakukannya penetapan tersangka. Disinggung, sudah berapa orang yang diperiksa dan tanggal berapa surat perintahnya dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, hingga berita ini diturunkan, Iwan belum menanggapi. “Nanti aku cek dulu,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Tofan Ginting mengaku kecewa lambatnya proses penanganan kasus proyek itu dalam menetapkan tersangka. Ia berharap, agar Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan segera menetapkan, apalagi kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan dimedia cetak dan online. “Buka-bukaan saja, kasus inikan sudah lama,” ujar dia.

Tofan mengingatkan, jangan sampai citra kejaksaan ini negatif dimata masyarakat. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/