26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ratusan Warga Desa Parbuluan VI Kembali Demo ke Kantor Bupati Dairi, Desak Penciutan Kawasan Hutan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat dari 3 Desa di 2 Kecamatan yakni Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Desa Pargambiran serta Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul tergabung dalam kelompok tani petani Marhaen, kembali menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi. Mereka mendesak pemerintah melakukan penciutan kawasan hutan yang sudah diusahai warga menjadi lahan pertanian.

UNJUKRASA: Ratusan masyarakat dari tiga desa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati desak Menteri KLH melakukan penciutan kawasan hutan di wilayah adminiatrasi Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Aksi unjukrasa warga digelar di Kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (20/4). Ketua Kelompok Tani Petani Marhaen, Pangihutan Sijabat dalam orasinya menyampaikan, pihaknya menagih janji Bupati terkait penciutan kawasan hutan di Desa Parbuluan VI dan 4 Desa lainya yang sekarang hak guna usaha (HGU) dipegang PT Gruti.

Aksi ini untuk menagih janji Bupati dan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda). Dimana, dalam pertemuan sebelumnya, Forkopimda sudah berjanji akan menyampaikan usulan masyarakat Desa Parbuluan VI dan sekitarnya untuk penciutan kawasan hutan menjadi lahan produksi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Namun nyatanya, nota kesepakatan yang ditandatangani Forkopimda belum disampaikan ke Kementerian KLH.

“ Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Sekda Leonardus Sihotang serta Kapolres Dairi dituding warga telah membohongi masyarakat di sana,” ucap Pangihutan.

Sementara itu, Ketua PBHI wilayah Sumatera Utara, Zulkifli Lumbangaol yang mendampingi kelompok petani Marhaen, saat berorasi menyampaikan, hingga saat ini usulan penciutan kawasan hutan belum disampaikan Pemkab Dairi ke Kementrian KLH.

“Terbukti, saat kami audensi ke Komisi II DPR-RI, 5 April 2021 lalu, usulan itu tidak ada,” kata Zulkifli.

Notulensi pertama ditandatangani Ketua DPRD, Sabam Sibarani, mendukung upaya masyarakat untuk penciutan kawasan hutan. Sementara notulensi ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang dituding tidak mendukung penciutan kawasan hutan, ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas perijinan konsesi PT Gruti di wilayah Desa Parbuluan VI dan sekitarnya karena diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Pemkab Dairi.

Dalam tuntutanya, Zulkifli menegaskan, masyarakat di 5 Desa mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera menciutkan kawasan hutan yang berada dalam wilayah administrasi Desa Parbuluan VI, mendesak Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati, Jimmy Andrea Lukita Sihombing lengser dari jabatanya karena tidak mampu memperjuangkan hak warganya. Masyarakat juga melayangkan mosi tidak percaya kepada DPRD Dairi karena adanya dugaan persekongkolan jahat dengan korporasi.

Pengunjukrasa ditemui Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Dairi, Surung Charles Bantjin. Charles membacakan surat Bupati Dairi Nomor 522/6358, tanggal 23 Desember 2020, hal permohonan usulan untuk dikeluarkan dalam kawasan hutan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Usai mendengarkan Asisten II membacakan surat Bupati, para pengunjukrasa membubarkan diri dan kembali menaiki mobil yang mereka tumpangi untuk pulang kerumah masing-masing.

Charles menyampaikan, surat itu untuk menindaklanjuti Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. (rud/ram)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat dari 3 Desa di 2 Kecamatan yakni Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Desa Pargambiran serta Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul tergabung dalam kelompok tani petani Marhaen, kembali menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi. Mereka mendesak pemerintah melakukan penciutan kawasan hutan yang sudah diusahai warga menjadi lahan pertanian.

UNJUKRASA: Ratusan masyarakat dari tiga desa menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati desak Menteri KLH melakukan penciutan kawasan hutan di wilayah adminiatrasi Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Aksi unjukrasa warga digelar di Kantor Bupati Dairi di jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Selasa (20/4). Ketua Kelompok Tani Petani Marhaen, Pangihutan Sijabat dalam orasinya menyampaikan, pihaknya menagih janji Bupati terkait penciutan kawasan hutan di Desa Parbuluan VI dan 4 Desa lainya yang sekarang hak guna usaha (HGU) dipegang PT Gruti.

Aksi ini untuk menagih janji Bupati dan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda). Dimana, dalam pertemuan sebelumnya, Forkopimda sudah berjanji akan menyampaikan usulan masyarakat Desa Parbuluan VI dan sekitarnya untuk penciutan kawasan hutan menjadi lahan produksi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Namun nyatanya, nota kesepakatan yang ditandatangani Forkopimda belum disampaikan ke Kementerian KLH.

“ Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Sekda Leonardus Sihotang serta Kapolres Dairi dituding warga telah membohongi masyarakat di sana,” ucap Pangihutan.

Sementara itu, Ketua PBHI wilayah Sumatera Utara, Zulkifli Lumbangaol yang mendampingi kelompok petani Marhaen, saat berorasi menyampaikan, hingga saat ini usulan penciutan kawasan hutan belum disampaikan Pemkab Dairi ke Kementrian KLH.

“Terbukti, saat kami audensi ke Komisi II DPR-RI, 5 April 2021 lalu, usulan itu tidak ada,” kata Zulkifli.

Notulensi pertama ditandatangani Ketua DPRD, Sabam Sibarani, mendukung upaya masyarakat untuk penciutan kawasan hutan. Sementara notulensi ditandatangani Wakil Ketua DPRD, Halvensius Tondang dituding tidak mendukung penciutan kawasan hutan, ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas perijinan konsesi PT Gruti di wilayah Desa Parbuluan VI dan sekitarnya karena diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Pemkab Dairi.

Dalam tuntutanya, Zulkifli menegaskan, masyarakat di 5 Desa mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, segera menciutkan kawasan hutan yang berada dalam wilayah administrasi Desa Parbuluan VI, mendesak Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati, Jimmy Andrea Lukita Sihombing lengser dari jabatanya karena tidak mampu memperjuangkan hak warganya. Masyarakat juga melayangkan mosi tidak percaya kepada DPRD Dairi karena adanya dugaan persekongkolan jahat dengan korporasi.

Pengunjukrasa ditemui Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Dairi, Surung Charles Bantjin. Charles membacakan surat Bupati Dairi Nomor 522/6358, tanggal 23 Desember 2020, hal permohonan usulan untuk dikeluarkan dalam kawasan hutan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Usai mendengarkan Asisten II membacakan surat Bupati, para pengunjukrasa membubarkan diri dan kembali menaiki mobil yang mereka tumpangi untuk pulang kerumah masing-masing.

Charles menyampaikan, surat itu untuk menindaklanjuti Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/