26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kades Oladano Menghilang Diduga Bawa Kabur Dana Desa

NIAS, SMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Seprianus Waruwu menghilang bak ditelan bumi. Bahkan, kades yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya itu, diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa.

Sekretaris Desa (Sekdes) Oladano Marwansyah Hura mengungkapkan uang yang diduga dibawa kabur oleh Seprianus Waruwu sebesar Rp292 juta lebih merupakan dana desa yang diserahkan Kaur Keuangan Septiampunius Waruwu dua hari sebelum Kades Seprianus Waruwu menghilang.

Marwansyah Hura yang kini telah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kades Oladano itu menjelaskan, sebelumnya pada bulan Januari 2022, Septiampunius Waruwu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatanya, alasan telah lulus CPNS Kabupaten Nias.

“Maka pada tanggal 17 Februari 2022, Pemdes Oladano melaksanakan rapat agenda penyerahan dokumen beserta uang dana desa sebesar Rp 292 juta lebih, dari kaur keuangan kepada Kades Seprianus Waruwu,” Ungkap Marwansyah Hura kepada Sumut Pos di kantor Desa Oladano, Selasa (19/4).

“Dan sejak 19 Februari 2022 pak kades sudah tidak masuk kantor lagi. Sampai saat ini kami tidak mengetahui keberadaanya. Kami sudah mendatangi rumahnya, namun keluarganya juga tidak tau. Persoalan ini sudah kami laporkan kepada pak Camat Idanogawo,’ sambungya.

Sementara Kaur Keuangan Desa Oladano Septiampunius Waruwu membenarkan telah menyerahkan seluruh dokumen beserta uang dana desa kepada Kades Seprianus Waruwu. Namun ditanya total uang yang diserahkan kepada Kades Seprianus Waruwu, Setiampunius Waruwu tidak menyebutkan, ia hanya menjawab ada di berita acara. “Seluruh dokumen sudah saya serahkan kepada Kepala Desa, kalau jumlah uangnya ada diberita acara,” katanya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oladano Ya’atulo Waruwu mengatakan akibat ulah Kades Seprianus Waruwu, penyelengaraan pemerintahan desa Oladano tak dapat berjalan. Ia pun berharap Pemerintah Daerah Kabupaten, segera mengambil tindakan.

Menurut wakil ketua BPD Oladano itu, kucuran dana desa di desa Oladano tahun 2022 terancam gagal, sebab hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Oladano tahun 2021 belum dilakukan pembahasan, padahal batas akhir penyerahan LPJ desa per 31 Maret 2022. Begitu juga RKPDes 2022 juga belum dibahas serta berbagai program dan pelayanan di desa itu terbengkalai. “Apalagi pada saat ini di desa Oladano, program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sedang berjalan, dan masyarakat kesulitan melakukan pengurusan,” kata Ya’atulo.

“Maka kami sebagai lembaga BPD berharap kepada Pemkab Nias, segera mengambil tindakan kepada Kades Seprianus Waruwu baik secara administrasi maupun proses hukum. Selanjutnya supaya segera menghunjuk PJ Kades Oladano, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa Oladano,” Kata Ya’atulo. (adl/azw)

NIAS, SMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Seprianus Waruwu menghilang bak ditelan bumi. Bahkan, kades yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya itu, diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa.

Sekretaris Desa (Sekdes) Oladano Marwansyah Hura mengungkapkan uang yang diduga dibawa kabur oleh Seprianus Waruwu sebesar Rp292 juta lebih merupakan dana desa yang diserahkan Kaur Keuangan Septiampunius Waruwu dua hari sebelum Kades Seprianus Waruwu menghilang.

Marwansyah Hura yang kini telah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kades Oladano itu menjelaskan, sebelumnya pada bulan Januari 2022, Septiampunius Waruwu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatanya, alasan telah lulus CPNS Kabupaten Nias.

“Maka pada tanggal 17 Februari 2022, Pemdes Oladano melaksanakan rapat agenda penyerahan dokumen beserta uang dana desa sebesar Rp 292 juta lebih, dari kaur keuangan kepada Kades Seprianus Waruwu,” Ungkap Marwansyah Hura kepada Sumut Pos di kantor Desa Oladano, Selasa (19/4).

“Dan sejak 19 Februari 2022 pak kades sudah tidak masuk kantor lagi. Sampai saat ini kami tidak mengetahui keberadaanya. Kami sudah mendatangi rumahnya, namun keluarganya juga tidak tau. Persoalan ini sudah kami laporkan kepada pak Camat Idanogawo,’ sambungya.

Sementara Kaur Keuangan Desa Oladano Septiampunius Waruwu membenarkan telah menyerahkan seluruh dokumen beserta uang dana desa kepada Kades Seprianus Waruwu. Namun ditanya total uang yang diserahkan kepada Kades Seprianus Waruwu, Setiampunius Waruwu tidak menyebutkan, ia hanya menjawab ada di berita acara. “Seluruh dokumen sudah saya serahkan kepada Kepala Desa, kalau jumlah uangnya ada diberita acara,” katanya singkat.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oladano Ya’atulo Waruwu mengatakan akibat ulah Kades Seprianus Waruwu, penyelengaraan pemerintahan desa Oladano tak dapat berjalan. Ia pun berharap Pemerintah Daerah Kabupaten, segera mengambil tindakan.

Menurut wakil ketua BPD Oladano itu, kucuran dana desa di desa Oladano tahun 2022 terancam gagal, sebab hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Oladano tahun 2021 belum dilakukan pembahasan, padahal batas akhir penyerahan LPJ desa per 31 Maret 2022. Begitu juga RKPDes 2022 juga belum dibahas serta berbagai program dan pelayanan di desa itu terbengkalai. “Apalagi pada saat ini di desa Oladano, program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sedang berjalan, dan masyarakat kesulitan melakukan pengurusan,” kata Ya’atulo.

“Maka kami sebagai lembaga BPD berharap kepada Pemkab Nias, segera mengambil tindakan kepada Kades Seprianus Waruwu baik secara administrasi maupun proses hukum. Selanjutnya supaya segera menghunjuk PJ Kades Oladano, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa Oladano,” Kata Ya’atulo. (adl/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/