25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Saat Penggerebekan Hakim Leba di Surabaya

MEDAN- Dari hasil pemeriksaan penyidik Dit Narkoba Poldasu terhadap Hakim PN Binjai Leba Max Nandoko Rohi, tidak mengetahui segala bentuk aktivitas di rumah dinasnya Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, terkait penggerebekan sabu-sabu beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Kamis (19/5), hakim Leba tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut, karena saat dilakukan penggerebekan dia sedang di Surabaya,” ujar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Anjar Diwantoro usai pemusnahan barang bukti, Jumat (20/5).

Dijelaskan Anjar, sewaktu hakim pergi ke Surabaya, kunci dititipkan kepada Ariz (DPO) untuk menjaga rumah. Jadi Ariz menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi narkoba. Dimana, Ariz merupakan jaringan si Buyung.
Ditambahkan Anjar, tersangka Syahrul Akhir Hasibuan (26) saat dipertemukan dengan Leba Max di ruang penyidik tidak saling mengenal.

“Dikarenakan tersangka merupakan komplotan dari Ariz yang mencari kesempatan pada saat menjaga rumah milik Leba Max yang ditinggal pergi. Sementara, Leba Max mengetahui rumahnya digerebek dari tetangga sebelah rumahnya,” cetus Anjar.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Poldasu berencana memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai itu, Senin (16/5) lalu. Namun karena bertepatan hari libur nasional, pemanggilan baru dilaksanakan Kamis (19/5). (adl)

MEDAN- Dari hasil pemeriksaan penyidik Dit Narkoba Poldasu terhadap Hakim PN Binjai Leba Max Nandoko Rohi, tidak mengetahui segala bentuk aktivitas di rumah dinasnya Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, terkait penggerebekan sabu-sabu beberapa waktu lalu.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Kamis (19/5), hakim Leba tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut, karena saat dilakukan penggerebekan dia sedang di Surabaya,” ujar Dir Narkoba Poldasu Kombes Pol Anjar Diwantoro usai pemusnahan barang bukti, Jumat (20/5).

Dijelaskan Anjar, sewaktu hakim pergi ke Surabaya, kunci dititipkan kepada Ariz (DPO) untuk menjaga rumah. Jadi Ariz menggunakan rumah tersebut sebagai lokasi narkoba. Dimana, Ariz merupakan jaringan si Buyung.
Ditambahkan Anjar, tersangka Syahrul Akhir Hasibuan (26) saat dipertemukan dengan Leba Max di ruang penyidik tidak saling mengenal.

“Dikarenakan tersangka merupakan komplotan dari Ariz yang mencari kesempatan pada saat menjaga rumah milik Leba Max yang ditinggal pergi. Sementara, Leba Max mengetahui rumahnya digerebek dari tetangga sebelah rumahnya,” cetus Anjar.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim (Ditres) Narkoba Poldasu berencana memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai itu, Senin (16/5) lalu. Namun karena bertepatan hari libur nasional, pemanggilan baru dilaksanakan Kamis (19/5). (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/