30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

9 Ton Bawang Selundupan Dimusnahkan

MEDAN-Harga bawang belum normal. Di Medan sekilo bawang putih Rp38 ribu dan bawang merah Rp45 ribu. Seperti marak diberitakan, kelangkaan pasokan bawang dianggap sebagai penyebab. Namun, di Belawan, 9 ton bawang sitaan malah dimusnahkan.
Adalah Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Bea Cukai, Polres Pelabuhan Belawan, dan pihak Kejaksaan memusnahkan 1000 goni atau sembilan ton bawang impor hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai. Pemusnahan bawang selundupan yang gagal dilempar ke pasaran tersebut dilakukan di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan, Kamis (28/3).

AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos
BAWANG: Petugas Bea Cukai Belawan memusnahkan barang bukti penyeludupan bawang merah sebanyak 9 ton, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos
AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos
BAWANG: Petugas Bea Cukai Belawan memusnahkan barang bukti penyeludupan bawang merah sebanyak 9 ton, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap berharap bawang sitaan ini dijual ke pasaran sesuai dengan harga pasar sesegera mungkin. Dia khawatir jika sampai menunggu proses hukum berlangsung, maka seluruh bawang sitaan akan membusuk. Padahal bawang saat ini sulit ditemukan dan harganya cukup mahal.”Uang hasil penjualannya kita titipkan di pengadilan sebagai uang negara,” kata Rahudman, Sabtu (16/3) lalu. Usulan itu disampaikan Rahudman karena melihat realitas di lapangan saat ini. Jika 9 ton bawang sitaan ini disebar di pasaran, dia yakin akan mampu memengaruhi harga bawang di pasaran.

“Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan, namun karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali ada mendapat izin dari Menteri Pertanian RI baru kita berani melempar ke pasaran,” kata Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut, Ir Parlin R Sitanggang.

Parlin menambahkan pemusnahan terhadap bawang impor ilegal tetap dilakukan karena mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI nomor: 6/PERMENTAN/OT.140/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.

Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pertanian, disebutkan ada 4 pelabuhan laut yang merupakan jalur pintu masuk untuk 20 produk impor holtikultara yang disahkan yakni Belawan, Tanjungpriok, Tanjungperak, dan Makasar. Apabila ditemukan produk tersebut masuk tidak melalui keempat pelabuhan, tentunya ini dinyatakan ilegal. “Seperti sembilan ton bawang impor ilegal ini masuk dari Teluknibung. Itu berarti illegal dan sesuai ketentuan tetap harus dimusnahkan atau tidak boleh dipasarkan. Dan pemusnahaan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dengan No. 01/Pen.Pid/2013/PN.TB,” ungkapnya.

Dalam perkara penangkapan bawang ilegal yang dimusnahkan ini, pihak penyidik Bea Cukai juga telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau telah diatur dengan UU nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman 10 tahun penjara. “Jadi ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan, sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak 5 miliar,” tegas Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmadi Effendi Hutahaean.

Di sisi lain, harga bawang masih tinggi di beberapa pasar tradisional Medan masih mahal. Hal ini berdasarkan pantauan Sumut Pos, Kamis (28/3) di Pasar Sambu Medan dan Pasar Sunggal Medan.

Seorang pedagang Pasar Sunggal Medan, Amiruddin, mengatakan harga bawang tetap bertahan mahal sejak tiga pekan lalu dengan lonjakan yang cukup signifikan. Untuk Kamis (28/3) bawang merah Rp45 ribu per kilo dan Rp38 ribu per kilo untuk bawang putih. “Memang agak turun sih. Beberapa waktu lalu harga bawang pernah naik hingga Rp60 ribu per kg dan Rp55 ribu per kilo untuk bawang putih,” ujarnya sembari mengatakan harga tetap tinggi karena pasokan kurang.

Ditemui ditempat berbeda, Sumarni, pedagang Pusat Pasar Sambu Medan menuturkan kalau harga bawang masih saja tinggi. “Untuk hari ini (kemarin, Red) bawang putih saya jual seharga 36 ribu per kilo dan bawang merah Rp40 ribu per kilo,”paparnya.

Sementara itu,Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif Kadin Sumut Ihsan Taufik mengatakan, harga ini akan terus stagnan di level tinggi jika pemerintah lambat dalam bertindak. Dijelaskannya lebih lanjut bahwa situasi seperti ini bisa berdampak pada kemajuan ekonomi kecil jika harga komoditi holtikultura tidak stabil di pasaran. (rul/mag-9)

MEDAN-Harga bawang belum normal. Di Medan sekilo bawang putih Rp38 ribu dan bawang merah Rp45 ribu. Seperti marak diberitakan, kelangkaan pasokan bawang dianggap sebagai penyebab. Namun, di Belawan, 9 ton bawang sitaan malah dimusnahkan.
Adalah Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Bea Cukai, Polres Pelabuhan Belawan, dan pihak Kejaksaan memusnahkan 1000 goni atau sembilan ton bawang impor hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai. Pemusnahan bawang selundupan yang gagal dilempar ke pasaran tersebut dilakukan di dermaga Kanwil DJBC I Sumut di Jalan Karo Kecamatan Medan Belawan, Kamis (28/3).

AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos
BAWANG: Petugas Bea Cukai Belawan memusnahkan barang bukti penyeludupan bawang merah sebanyak 9 ton, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos
AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos
BAWANG: Petugas Bea Cukai Belawan memusnahkan barang bukti penyeludupan bawang merah sebanyak 9 ton, kemarin.//AMINOER RASYID/SUMUT POS/Sumut Pos

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap berharap bawang sitaan ini dijual ke pasaran sesuai dengan harga pasar sesegera mungkin. Dia khawatir jika sampai menunggu proses hukum berlangsung, maka seluruh bawang sitaan akan membusuk. Padahal bawang saat ini sulit ditemukan dan harganya cukup mahal.”Uang hasil penjualannya kita titipkan di pengadilan sebagai uang negara,” kata Rahudman, Sabtu (16/3) lalu. Usulan itu disampaikan Rahudman karena melihat realitas di lapangan saat ini. Jika 9 ton bawang sitaan ini disebar di pasaran, dia yakin akan mampu memengaruhi harga bawang di pasaran.

“Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan, namun karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali ada mendapat izin dari Menteri Pertanian RI baru kita berani melempar ke pasaran,” kata Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut, Ir Parlin R Sitanggang.

Parlin menambahkan pemusnahan terhadap bawang impor ilegal tetap dilakukan karena mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI nomor: 6/PERMENTAN/OT.140/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura.

Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pertanian, disebutkan ada 4 pelabuhan laut yang merupakan jalur pintu masuk untuk 20 produk impor holtikultara yang disahkan yakni Belawan, Tanjungpriok, Tanjungperak, dan Makasar. Apabila ditemukan produk tersebut masuk tidak melalui keempat pelabuhan, tentunya ini dinyatakan ilegal. “Seperti sembilan ton bawang impor ilegal ini masuk dari Teluknibung. Itu berarti illegal dan sesuai ketentuan tetap harus dimusnahkan atau tidak boleh dipasarkan. Dan pemusnahaan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai dengan No. 01/Pen.Pid/2013/PN.TB,” ungkapnya.

Dalam perkara penangkapan bawang ilegal yang dimusnahkan ini, pihak penyidik Bea Cukai juga telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau telah diatur dengan UU nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman 10 tahun penjara. “Jadi ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan, sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp50 juta dan paling banyak 5 miliar,” tegas Kepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmadi Effendi Hutahaean.

Di sisi lain, harga bawang masih tinggi di beberapa pasar tradisional Medan masih mahal. Hal ini berdasarkan pantauan Sumut Pos, Kamis (28/3) di Pasar Sambu Medan dan Pasar Sunggal Medan.

Seorang pedagang Pasar Sunggal Medan, Amiruddin, mengatakan harga bawang tetap bertahan mahal sejak tiga pekan lalu dengan lonjakan yang cukup signifikan. Untuk Kamis (28/3) bawang merah Rp45 ribu per kilo dan Rp38 ribu per kilo untuk bawang putih. “Memang agak turun sih. Beberapa waktu lalu harga bawang pernah naik hingga Rp60 ribu per kg dan Rp55 ribu per kilo untuk bawang putih,” ujarnya sembari mengatakan harga tetap tinggi karena pasokan kurang.

Ditemui ditempat berbeda, Sumarni, pedagang Pusat Pasar Sambu Medan menuturkan kalau harga bawang masih saja tinggi. “Untuk hari ini (kemarin, Red) bawang putih saya jual seharga 36 ribu per kilo dan bawang merah Rp40 ribu per kilo,”paparnya.

Sementara itu,Wakil Ketua Umum Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif Kadin Sumut Ihsan Taufik mengatakan, harga ini akan terus stagnan di level tinggi jika pemerintah lambat dalam bertindak. Dijelaskannya lebih lanjut bahwa situasi seperti ini bisa berdampak pada kemajuan ekonomi kecil jika harga komoditi holtikultura tidak stabil di pasaran. (rul/mag-9)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/