26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tanda Tangan SPK UPT, Sekretaris Bina Marga Sumut Patok Rp10 Juta

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dibeberkan salah satu rekanan, A Lubis kepada wartawan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Senin (20/5).

“Masalah ini sudah menyebar di kalangan UPT se Sumut, yakni SPK yang ditandatangani sekretaris dibandrol Rp10 juta,” bebernya.

Menurut dia, kutipan sebesar Rp10 juta per UPT sangat memberatkan para UPT yang melakukan pengerjaan proyek. Mengingat, dalam hal penandatanganan sebenarnya bukan wewenang dari Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi Prvovinsi Sumut, melainkan wewenang dari bagian pemeliharaan di Dinas Bina Marga. “Jadi dari mana jalannya, SPK diterbitkan dan ditandatangni melalui Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan membayar Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara, Praktisi Hukum Andre SH mengatakan, sistem kerja seperti ini sudah bisa dikatakan pungutan liar (pungli). Mengingat, mekanisme yang seyogianya tidak dilakukan bagian sekteraris, malah diambil alih dan meminta uang Rp10 juta per UPT.

“Ini bisa catatan bagi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ingin menjadikan Sumut bermartabat,” tegasnya.

Andre juga menegaskan, bahwa kasus ini bisa dilaporkan ke Kejatisu dan kepolisian. “Bisa ini dibawa ke pidana,” terangnya.

Sementara, Sekteraris Dinas Bina Marga dan Bina Kosntruksi Sumut, Hasudungan Siregar menepis tudingan dirinya melakukan kutipan.

“ Itu tidak benar, memang ada ditandatangani dua UPT tapi tidak ada kutipan, kalau pun ada ini dalam penyelidikan,” tandasnya.

Menurut sumber, Hasudungan Siregar sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala UPT Bina Marga Medan pada Tahun 2017. Hasudungan pernah diperiksa Tipikor Polda Sumut dalam dugaan penyimpangan paket pengerjaan proyek di Medan. “Baru-baru ini dia diperiksa,” kata sumber. (azw)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hal itu dibeberkan salah satu rekanan, A Lubis kepada wartawan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Senin (20/5).

“Masalah ini sudah menyebar di kalangan UPT se Sumut, yakni SPK yang ditandatangani sekretaris dibandrol Rp10 juta,” bebernya.

Menurut dia, kutipan sebesar Rp10 juta per UPT sangat memberatkan para UPT yang melakukan pengerjaan proyek. Mengingat, dalam hal penandatanganan sebenarnya bukan wewenang dari Sekretaris Bina Marga dan Bina Konstruksi Prvovinsi Sumut, melainkan wewenang dari bagian pemeliharaan di Dinas Bina Marga. “Jadi dari mana jalannya, SPK diterbitkan dan ditandatangni melalui Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan membayar Rp10 juta,” ujarnya.

Sementara, Praktisi Hukum Andre SH mengatakan, sistem kerja seperti ini sudah bisa dikatakan pungutan liar (pungli). Mengingat, mekanisme yang seyogianya tidak dilakukan bagian sekteraris, malah diambil alih dan meminta uang Rp10 juta per UPT.

“Ini bisa catatan bagi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ingin menjadikan Sumut bermartabat,” tegasnya.

Andre juga menegaskan, bahwa kasus ini bisa dilaporkan ke Kejatisu dan kepolisian. “Bisa ini dibawa ke pidana,” terangnya.

Sementara, Sekteraris Dinas Bina Marga dan Bina Kosntruksi Sumut, Hasudungan Siregar menepis tudingan dirinya melakukan kutipan.

“ Itu tidak benar, memang ada ditandatangani dua UPT tapi tidak ada kutipan, kalau pun ada ini dalam penyelidikan,” tandasnya.

Menurut sumber, Hasudungan Siregar sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala UPT Bina Marga Medan pada Tahun 2017. Hasudungan pernah diperiksa Tipikor Polda Sumut dalam dugaan penyimpangan paket pengerjaan proyek di Medan. “Baru-baru ini dia diperiksa,” kata sumber. (azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/