26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

APMS Pakpak Bharat Diprotes Warga

PAKPAK BHARAT- Masyarakat mengeluhkan agen penyalur minyak dan solar (APMS) di Jalan Runding, Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat yang tidak beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Jika itu terus terjadi, maka masyarakat akan mengadukan galon APMS Sukaramai itu ke Pertamina sentral Wilayah Sumut.

Seorang tokoh masyarakat Desa Sukaramai, Asdy Tinendung kepada Sumut Pos, Selasa (19/6) mengatakan, warga setempat memprotes bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di galon APMS Sukaramai itu tidak disalurkan sesuai aturan. Contohnya, APMS Sukaramai lebih mengutamakan pembeli dari industri kecil dan pengecer minyak. Bahkan para pembeli kebanyakkan bukan warga yang berdomisili di Kecamatan Kerajaan. Parahnya lagi, BBM subsidi itu dijual dengan harga mahal jika warga Pakpak Bharat tidak memiliki surat pengantar atau rekomendasi dari pemerintah setempat.

Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Pakpak Bharat Oloan Hasugian mengatakan,  pihaknya tidak berhak memberikan sanksi,  hanya bisa memberikan himbauan atau teguran secara tertulis kepada UPMS Sukaramai.
Menanggapi berkembangnya keluhan masyarakat mengenai pungutan liar yang acap kali dilakukan karyawan galon APMS Sukaramai agar jeriken bisa diisi, Oloan mengatakan akan menelusurinya. (mag-14)

PAKPAK BHARAT- Masyarakat mengeluhkan agen penyalur minyak dan solar (APMS) di Jalan Runding, Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat yang tidak beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Jika itu terus terjadi, maka masyarakat akan mengadukan galon APMS Sukaramai itu ke Pertamina sentral Wilayah Sumut.

Seorang tokoh masyarakat Desa Sukaramai, Asdy Tinendung kepada Sumut Pos, Selasa (19/6) mengatakan, warga setempat memprotes bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di galon APMS Sukaramai itu tidak disalurkan sesuai aturan. Contohnya, APMS Sukaramai lebih mengutamakan pembeli dari industri kecil dan pengecer minyak. Bahkan para pembeli kebanyakkan bukan warga yang berdomisili di Kecamatan Kerajaan. Parahnya lagi, BBM subsidi itu dijual dengan harga mahal jika warga Pakpak Bharat tidak memiliki surat pengantar atau rekomendasi dari pemerintah setempat.

Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Pakpak Bharat Oloan Hasugian mengatakan,  pihaknya tidak berhak memberikan sanksi,  hanya bisa memberikan himbauan atau teguran secara tertulis kepada UPMS Sukaramai.
Menanggapi berkembangnya keluhan masyarakat mengenai pungutan liar yang acap kali dilakukan karyawan galon APMS Sukaramai agar jeriken bisa diisi, Oloan mengatakan akan menelusurinya. (mag-14)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/