25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Sergai Gelar PPKM Mulai 15-28 Juni

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Pemkab Serdangbedagai (Sergai), Akmal menyatakan, penyebaran Covid-19 masih cukup mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Sergai. Pemkab Sergai pun merespons hal ini dengan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

KETERANGAN: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai, Akmal, saat menyampaikan keterangan terkait pemberlakuan PPKM Kabupaten Sergai. SOPIAN/SUMUT POS.

Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor: 18.2/443/3594/2021, tentang PPKM, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/23/INST/2021, tertanggal 14 Juni 2021 lalu. Dan dalam Instruksi Bupati ini, ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkap Akmal, Sabtu (19/6) lalu.

Pertama, kata Akmal, terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik, seperti tempat kerja/perkantoran menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Kedua, lanjutnya, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat. Akmal juga menyebutkan, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima makan minum lainnya, dengan kapasitas di tempat 50 persen.

Sedangkan untuk jenis minuman melalui antar, dibawa pulang, diizinkan sampai pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan. Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya, juga diperbolehkan di zona kuning, dengan kapasitas 50 persen, dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” jelas Akmal lagi.

Selanjutnya, mengintensifkan disiplin prokes, yakni 5M, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Ketiga, meningkatkan testing, tracing, dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatan, yakni ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas,” bebernya.

Keempat, ungkap Akmal, meningkatkan monitoring dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun serta lingkungan. Keenam, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif, maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol PP, melibatkan aparat kemananan Polri dan TNI.

“Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona oranye, bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Tapi harus tetap mengetatkan prokes, hingga akhirnya kita bisa di posisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal. (ian/saz)

Teks Foto

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Pemkab Serdangbedagai (Sergai), Akmal menyatakan, penyebaran Covid-19 masih cukup mengkhawatirkan di wilayah Kabupaten Sergai. Pemkab Sergai pun merespons hal ini dengan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

KETERANGAN: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai, Akmal, saat menyampaikan keterangan terkait pemberlakuan PPKM Kabupaten Sergai. SOPIAN/SUMUT POS.

Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor: 18.2/443/3594/2021, tentang PPKM, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/23/INST/2021, tertanggal 14 Juni 2021 lalu. Dan dalam Instruksi Bupati ini, ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkap Akmal, Sabtu (19/6) lalu.

Pertama, kata Akmal, terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik, seperti tempat kerja/perkantoran menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Kedua, lanjutnya, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat. Akmal juga menyebutkan, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima makan minum lainnya, dengan kapasitas di tempat 50 persen.

Sedangkan untuk jenis minuman melalui antar, dibawa pulang, diizinkan sampai pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan. Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya, juga diperbolehkan di zona kuning, dengan kapasitas 50 persen, dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” jelas Akmal lagi.

Selanjutnya, mengintensifkan disiplin prokes, yakni 5M, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

“Ketiga, meningkatkan testing, tracing, dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatan, yakni ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas,” bebernya.

Keempat, ungkap Akmal, meningkatkan monitoring dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun serta lingkungan. Keenam, berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif, maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol PP, melibatkan aparat kemananan Polri dan TNI.

“Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona oranye, bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Tapi harus tetap mengetatkan prokes, hingga akhirnya kita bisa di posisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal. (ian/saz)

Teks Foto

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/