TEBING TINGGI-Jajaran Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 20 jeriken bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi surat resmi yang ditaksir berisi 660 liter. BBM tersebut diamankan dari tangan pedagang BBM eceran di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) No 14.206.162 di Jalan KL Yossudarso, Tebing Tinggi pukul 02.00 WIB, Rabu (20/7).
Solar 20 jeriken itu diangkut dua becak motor BK 4930 LU yang dikemudikan oleh Ismail Sitorus dan satu becak motor tanpa dilengkapi plat nomor kenderaan yang dikemudiakan Jihat. Menurut kedua warga Desa Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ini, solar akan dijual kembali kepada pemilik sampan boat.
Ismail Sitorus berdalih, saat ini solar langka di wilayahnya. “Nelayan di Pagurawan butuh solar untuk boatnya pergi kelaut. Kami sebagai pengecer terpaksa harus membeli ke SPBU di Tebing Tinggi yang ada menjual solar,” ucap Ismail.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Lili Astono mengatakan, kepolisian akan menindak semua pengecer yang membeli BBM ke SPBU melebihi dari target yang ditentukan Pertamina. “Pihak SPBU harus memeriksa para pengecer yang mempergunakan jeriken dengan menunjukan surat ijin dari Kecamatan setempat dan pembelian dibatasi 70 liter solar dan 40 liter bensin per pengecer,” tegas Lili Astono.
Penjual BBM eceran yang membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken tidak resmi akan di tangkap. “Seperti hari ini, 20 jeriken bersama becak motor kita amankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk penyedikan lebih lanjut,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kabag Perekonomian Pemko Tebing Tinggi, Ahmad Kaloko SE menjelaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memberi sanksi kepada pengusana SPBU yang membandel di daerah Tebing Tinggi. Yang punya kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja dengan SPBU yang membandel adalah pihak Pertamina Region I Sumbagut. “Tapi kami akan menyurati dan melaporkan SPBU yang membandal ke pihak Pertamina agar diberikan syarat peringatan (SP) kepada SPBU yang bandal,” tandas Kaloko.
Ditempat terpisah, Menejer SPBU No.14.206.162, di Jalan KL Yosudarso, Kota Tebing Tinggi, Alfer Sitanggang membantah pihaknya menjual BBM jenis solar kepada pembeli yang menggunakan jeriken tanpa surat keterangan resmi. “ Kami telah mengintruksikan pegawai untuk tidak melayani pengecer menggunakan jeriken tanpa bisa menunjukan surat resmi dari pihak kecamatan setempat. Itu tidak betul semuanya di beli di SPBU ini, kemungkinan dari SPBU lain,” jelasnya. (mag-3)