26 C
Medan
Monday, February 17, 2025

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan TPA: Jaksa Angkut 3 Koper Dokumen dari Kantor BPKPAD

GELEDAH: Petugas kepolisian mengawak Tim Kejari Karo  menggeledah kantor BPKPAD Karo.solideo/ sumut pos.
GELEDAH: Petugas kepolisian mengawak Tim Kejari Karo menggeledah kantor BPKPAD Karo.solideo/ sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Usai menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Tim Pidsus Kejari Karo kembali melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo, Senin (20/7) siang.

Aksi tim Kejari Karo ini sontak menggemparkan dan jadi tontonan para ASN yang bekerja di kantor Bupati Karo.

Setelah hampir 3 jam melakukan penggeladahan, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Kejari Karo keluar dari kantor BPKPAD membawa tiga koper berkas diduga dokumen terkait korupsi TPA.

Kasi Pidsus Kejari Karo Andriani Evalinan Br Sitohang, didampingi Kasi Intel Ivan Lubis mengatakan, timnya membawa berkas dan barang bukti. “Tim telah membawa berkas dokumen sebanyak tiga koper,” ujar Andriani. Sementara itu, Kajari Kajari Karo, Denny Achmad menyebut jika pihaknya tengah bekerja.

“Masih dalam proses oleh Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (17/7) malam.

Sebelumnya penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.

Denny Achmad menyebut, kedua tersangka awal yakni BK seorang ASN merupakan PPK dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. “Khasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ucap Kapala Kejaksaan Negeri Karo. Dalam pengungkapan Kasus ini pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.

“Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar, Kerugian Rp 1,7M masih untuk TA 2015-2016 Sehingga bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” katanya. Selain itu, Kajari membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” ucapnya. (deo/han)

GELEDAH: Petugas kepolisian mengawak Tim Kejari Karo  menggeledah kantor BPKPAD Karo.solideo/ sumut pos.
GELEDAH: Petugas kepolisian mengawak Tim Kejari Karo menggeledah kantor BPKPAD Karo.solideo/ sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Usai menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Tim Pidsus Kejari Karo kembali melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Karo, Senin (20/7) siang.

Aksi tim Kejari Karo ini sontak menggemparkan dan jadi tontonan para ASN yang bekerja di kantor Bupati Karo.

Setelah hampir 3 jam melakukan penggeladahan, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Kejari Karo keluar dari kantor BPKPAD membawa tiga koper berkas diduga dokumen terkait korupsi TPA.

Kasi Pidsus Kejari Karo Andriani Evalinan Br Sitohang, didampingi Kasi Intel Ivan Lubis mengatakan, timnya membawa berkas dan barang bukti. “Tim telah membawa berkas dokumen sebanyak tiga koper,” ujar Andriani. Sementara itu, Kajari Kajari Karo, Denny Achmad menyebut jika pihaknya tengah bekerja.

“Masih dalam proses oleh Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti,” ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Jumat (17/7) malam.

Sebelumnya penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.

Denny Achmad menyebut, kedua tersangka awal yakni BK seorang ASN merupakan PPK dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. “Khasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ucap Kapala Kejaksaan Negeri Karo. Dalam pengungkapan Kasus ini pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.

“Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar, Kerugian Rp 1,7M masih untuk TA 2015-2016 Sehingga bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” katanya. Selain itu, Kajari membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” ucapnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/