Site icon SumutPos

Gatot-Evi Kompak Diam

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan)

SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti, kembali diperiksa penyidik KPK, Kamis (20/8/2015). Keduanya tampak kompak, selain sama-sama memakai rompi oranya bertuliskan Tahanan KPK, mereka juga sama-sama diam saat berhadapan dengan media.

Gatot yang beberapa waktu terakhir mendekam di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur, terlihat tiba di Gedung KPK sekitar Pukul 10.05 WIB. Tidak berselang lama, Evi yang selama ini mendekam di rumah tahanan KPK juga tiba. Keduanya sama-sama irit bicara saat sejumlah wartawan mencoba menanyakan kondisi kesehatan masing-masing. Gatot hanya diam membisu sembari mencoba tetap tersenyum. Sementara Evi hanya mengucap sepatah kata, dengan mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat sembari buru-buru memasuki lobi depan gedung KPK.

Tiba di lobi depan, keduanya ternyata telah dinanti seorang remaja yang mengenakan jilbab berwarna oranye muda. Begitu melihat Gatot, ia langsung menghampiri dan memeluknya. Ia merupakan Veni Lupita, anak dari Evi.

Demikian juga saat Evi tiba di lobi depan, pemandangan yang sama terlihat. Bahkan terpaksa petugas perempuan KPK mencoba menarik tangannya. Karena Evi sepertinya enggan jika hanya diperkenankan sesaat melepas rindu dengan buah hati tercinta.

Dengan masih dilakukannya pemeriksaan terhadap Gatot dan Evi, maka dapat dipastikan berkas perkara keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini sangat berbeda dengan OC Kaligis. Sang pengacara kondang yang tersangkut kasus yang sama dengan Gatot dan Evi malah sudah disidangkan, kemarin. Namun, siding perdana itu batal digelar. Padahal Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang akan menyidangkan perkara, telah siap di ruang sidang. Masing-masing Hakim Sumpeno, Hakim Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata, dan Hakim Ugo.

Demikian juga dengan puluhan anggota keluarga OC, sejak Kamis (20/8) pagi juga telah ramai memenuhi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, lengkap dengan kaos putih bertuliskan #SAVEOCK. Pengacara kondang yang mendekam di rumah tahanan Guntur, tak kunjung dapat dihadirkan Jaksa.

Di hadapan Majelis Sidang, Jaksa KPK Ahmad mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk membawa OC ke persidangan. Namun tidak berhasil karena ayahanda aktris cantik Velove Vexia tersebut mengaku tengah sakit. “Tadi pagi (Kamis,Red) sudah kami jemput ke rutan di Guntur, tapi yang bersangkutan mengatakan sakit yang mulia,” ujar Ahmad.

Selain berdasarkan pengakuan OC, Ahmad mengakui pihaknya juga melihat kondisi fisik mantan pengacara mendiang Presiden Soeharto tersebut juga tidak memungkinkan. Perlu segera mendapat perawatan dari dokter spesialis syaraf. Karena itu jaksa meminta majelis hakim bersedia menunda persidangan sampai OC bisa mendapat perawatan.

“Sudah ada rencana besok pagi (Jumat dokter datang) tapi karena belum ada kepastian majelis hakim, jadi dicancel dulu,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan pihaknya menyetujui permintaan Jaksa. Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan. “Dalam waktu satu minggu sudah bisa dilaksanakan ya,” ujar Hakim Sumpeno. (gir/sam/rbb)

Exit mobile version