32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Meski Disegel, Diskotek OKG di Langkat Tetap Beroperasi

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat dinilai kebobolan dalam mengawasi keberadaan tempat disko berinisial OKG di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. (THM) ini belum mengantongi izin, namun pemilik maupun pengelola tetap nekat beroperasi.

Diduga pengunjung masuk dari pintu belakang ke tempat hiburan malam yang termegah di Kabupaten Langkat tersebut. Informasi dirangkum, tempat disko ini tercatat sudah disegel Tim Terpadu Pemkab Langkat pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Namun keesokan harinya Sabtu (5/8/2023), Diskotek OKG milik pria berinisial MRG alias KG, sudah kembali beroperasi. “Aku diajak naik (masuk OKG) sama kawan. Sempat gak percaya juga aku karena baru digerebek, ternyata benar buka,” kata sumber wartawan koran ini.

Sumber juga menantang jurnalis ini untuk datang ke Diskotek OKG, guna membuktikan tempat disko tersebut memang benar beroperasi, meski sudah disegel oleh Pemkab Langkat. Kembali beroperasinya Diskotek OKG diperkuat dengan beredarnya video pengunjung menikmati dentuman musik yang diunggah ke media sosial.

Bahkan tak tanggung-tanggung, jadwal penampilan dari DJ yang bekerja untuk Diskotek OKG pun beredar. Ini diduga dilakukan oleh pengelola untuk menarik langkah pengunjung masuk ke tempat disko tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun ketika dikonfirmasi soal Diskotek OKG yang kembali beroperasi langsung buru-buru menyebut segel dirusak. “Info dari mana segel dirusak? Ada foto dan rekamannya untuk bukti 1KG (sebutan Diskotek OKG) melanggar segel, agar dapat ditindaklanjuti,” tulis Dameka via layanan pesan singkat WhatsApp.

Beroperasi tempat disko ini boleh jadi dengan tidak merusak segel yang telah dilakukan Tim Terpadu Pemkab Langkat. Diduga pengunjung yang masuk menikmati dentuman musik melalui pintu belakang atau pintu rahasia.

Terkait Diskotek OKG yang kembali beroperasi dan Pemkab Langkat dinilai kebobolan, dibantah Dameka. “Pemda tetap memantau perkembangan One King Golden melalui kecamatan dan desa di mana diskotek itu berada. Info yang kita dapat dan kita lihat, belum ada beroperasi,” ujar mantan Camat Bahorok ini.

Namun saat dikirim video jadwal penampilan DJ di Diskotek OKG pada 16 Agustus 2023, Dameka malah menyebut, sudah mengetahui hal tersebut. “Itu sudah beredar di media sosial untuk malam 17 Agustus. Sudah kita tekankan kembali kepada pengelola agar tidak beroperasi dan di malam itu kita cek melalui kades, tidak ada beroperasi,” ujarnya.

“Pemda tetap memantau perkembangan One King Golden melalui kecamatan dan desa di mana diskotek itu berada. Info yang kita dapat dan kita lihat, belum ada beroperasi. Apabila segel tersebut dirusak, mohon difotokan atau direkam sebagai bukti dan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Terpisah, Humas Diskotek OKG, Bambang Sembiring tidak menanggapi pesan yang dilayangkan wartawan untuk konfirmasi. Padahal, konfirmasi dilakukan demi keberimbangan berita.

Sebelumnya, Diskotik OKG yang tidak mengantongi izin tetap beroperasi. Bahkan sebelum diresmikan pada Kamis (27/7/2023), tempat dugem ini sudah beroperasi.

Meski lokasinya dikelilingi perkebunan sawit, tapi pengunjung tetap ramai masuk ke tempat hiburan malam yang berukuran besar dan berwarna emas tersebut. Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu untuk masuk ke hall.

Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat dinilai kebobolan dalam mengawasi keberadaan tempat disko berinisial OKG di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. (THM) ini belum mengantongi izin, namun pemilik maupun pengelola tetap nekat beroperasi.

Diduga pengunjung masuk dari pintu belakang ke tempat hiburan malam yang termegah di Kabupaten Langkat tersebut. Informasi dirangkum, tempat disko ini tercatat sudah disegel Tim Terpadu Pemkab Langkat pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Namun keesokan harinya Sabtu (5/8/2023), Diskotek OKG milik pria berinisial MRG alias KG, sudah kembali beroperasi. “Aku diajak naik (masuk OKG) sama kawan. Sempat gak percaya juga aku karena baru digerebek, ternyata benar buka,” kata sumber wartawan koran ini.

Sumber juga menantang jurnalis ini untuk datang ke Diskotek OKG, guna membuktikan tempat disko tersebut memang benar beroperasi, meski sudah disegel oleh Pemkab Langkat. Kembali beroperasinya Diskotek OKG diperkuat dengan beredarnya video pengunjung menikmati dentuman musik yang diunggah ke media sosial.

Bahkan tak tanggung-tanggung, jadwal penampilan dari DJ yang bekerja untuk Diskotek OKG pun beredar. Ini diduga dilakukan oleh pengelola untuk menarik langkah pengunjung masuk ke tempat disko tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun ketika dikonfirmasi soal Diskotek OKG yang kembali beroperasi langsung buru-buru menyebut segel dirusak. “Info dari mana segel dirusak? Ada foto dan rekamannya untuk bukti 1KG (sebutan Diskotek OKG) melanggar segel, agar dapat ditindaklanjuti,” tulis Dameka via layanan pesan singkat WhatsApp.

Beroperasi tempat disko ini boleh jadi dengan tidak merusak segel yang telah dilakukan Tim Terpadu Pemkab Langkat. Diduga pengunjung yang masuk menikmati dentuman musik melalui pintu belakang atau pintu rahasia.

Terkait Diskotek OKG yang kembali beroperasi dan Pemkab Langkat dinilai kebobolan, dibantah Dameka. “Pemda tetap memantau perkembangan One King Golden melalui kecamatan dan desa di mana diskotek itu berada. Info yang kita dapat dan kita lihat, belum ada beroperasi,” ujar mantan Camat Bahorok ini.

Namun saat dikirim video jadwal penampilan DJ di Diskotek OKG pada 16 Agustus 2023, Dameka malah menyebut, sudah mengetahui hal tersebut. “Itu sudah beredar di media sosial untuk malam 17 Agustus. Sudah kita tekankan kembali kepada pengelola agar tidak beroperasi dan di malam itu kita cek melalui kades, tidak ada beroperasi,” ujarnya.

“Pemda tetap memantau perkembangan One King Golden melalui kecamatan dan desa di mana diskotek itu berada. Info yang kita dapat dan kita lihat, belum ada beroperasi. Apabila segel tersebut dirusak, mohon difotokan atau direkam sebagai bukti dan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Terpisah, Humas Diskotek OKG, Bambang Sembiring tidak menanggapi pesan yang dilayangkan wartawan untuk konfirmasi. Padahal, konfirmasi dilakukan demi keberimbangan berita.

Sebelumnya, Diskotik OKG yang tidak mengantongi izin tetap beroperasi. Bahkan sebelum diresmikan pada Kamis (27/7/2023), tempat dugem ini sudah beroperasi.

Meski lokasinya dikelilingi perkebunan sawit, tapi pengunjung tetap ramai masuk ke tempat hiburan malam yang berukuran besar dan berwarna emas tersebut. Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu untuk masuk ke hall.

Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/