30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

DPRD Sergai-Pemko Tebing Tinggi Bahas Aset

TEBING TINGGI- Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diketuai Suaripin, bertemu dengan Wali Kota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan dan wakilnya Irham Taufik, di ruang data Pemko Tebing Tinggi, Kamis (20/10), membahas tentang aset milik Kabupaten Serdang Bedagai yang berada di wilayah Pemko Tebing Tinggi.

Dari catatan aset Pemkab Sergai, terdapat sejumlah aset yang berada di Pemko Tebing Tinggi berupa, bangunan dan tanah, seperti rumah Dinas Camat Tebing Tinggi di Jalan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, tanah dan bangunan Kantor Camat Tebing Tinggi di Jalan KL Yosudarso, tanah dan bangunan Kantor Kacapdis Tebing Tinggi di Jalan Balai Kota, dan empat lainnya adalah bangunan milik Pemprovsu yang merupakan kantor perwakilan seperti Kantor UPT UPPKB, BLK Dinas Sosial dan Kantor Kehutanan.

Dalam dengar pendapat tersebut, Ketua Pansus anggota DPRD Kabupaten Sergai Suaripin mengatakan, pada tahun 1980-an, terjadi pencabutan tapal batas (patok) di Paya Rawa, Desa Paya Pinang, Sergai, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) atas warga perbatasan di desa itu, banyak yang menggunakan KTP Tebing Tinggi, sementara wilayah tersebut, sudah masuk wilayah Sergai.

“Masalah tapal batas dan masalah KTP itu, kita siap membahas dan memusyawarahkan dengan Pemko Tebing Tinggi dan kita akan meluruskan semuanya,” kata Suaripin.

Wali Kota Tebing Tinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyimpulkan, permasalahan tapal batas wilayah dan aset Pemkab Sergai sudah dipelajari. Aset tersebut menurutnya, masih milik Pemkab Deli Serdang.
“Tiga aset tersebut secara hukum terletak di wilayah Pemko Tebing Tinggi, namun itu merupakan aset Pemkab Sergai,” jelasnya.(mag-3)

TEBING TINGGI- Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diketuai Suaripin, bertemu dengan Wali Kota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan dan wakilnya Irham Taufik, di ruang data Pemko Tebing Tinggi, Kamis (20/10), membahas tentang aset milik Kabupaten Serdang Bedagai yang berada di wilayah Pemko Tebing Tinggi.

Dari catatan aset Pemkab Sergai, terdapat sejumlah aset yang berada di Pemko Tebing Tinggi berupa, bangunan dan tanah, seperti rumah Dinas Camat Tebing Tinggi di Jalan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, tanah dan bangunan Kantor Camat Tebing Tinggi di Jalan KL Yosudarso, tanah dan bangunan Kantor Kacapdis Tebing Tinggi di Jalan Balai Kota, dan empat lainnya adalah bangunan milik Pemprovsu yang merupakan kantor perwakilan seperti Kantor UPT UPPKB, BLK Dinas Sosial dan Kantor Kehutanan.

Dalam dengar pendapat tersebut, Ketua Pansus anggota DPRD Kabupaten Sergai Suaripin mengatakan, pada tahun 1980-an, terjadi pencabutan tapal batas (patok) di Paya Rawa, Desa Paya Pinang, Sergai, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) atas warga perbatasan di desa itu, banyak yang menggunakan KTP Tebing Tinggi, sementara wilayah tersebut, sudah masuk wilayah Sergai.

“Masalah tapal batas dan masalah KTP itu, kita siap membahas dan memusyawarahkan dengan Pemko Tebing Tinggi dan kita akan meluruskan semuanya,” kata Suaripin.

Wali Kota Tebing Tinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyimpulkan, permasalahan tapal batas wilayah dan aset Pemkab Sergai sudah dipelajari. Aset tersebut menurutnya, masih milik Pemkab Deli Serdang.
“Tiga aset tersebut secara hukum terletak di wilayah Pemko Tebing Tinggi, namun itu merupakan aset Pemkab Sergai,” jelasnya.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/