DAIRI– Kelestarian hutan lindung di kawasan Danau Toba, tepatnya di Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, terancam oleh maraknya aktivitas penyadapan getah pohon pinus.
Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas tersebut dikhawatirkan merusak fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air sekaligus meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pun diminta segera turun tangan untuk memeriksa aktivitas tersebut serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Pantauan wartawan di lokasi, Senin (19/10), menunjukkan sejumlah batang pohon pinus di sepanjang kawasan Desa Silalahi I, mulai dari sebelum Menara Pandang atau Aek Sipaulak Hosa hingga Simpang Lae Pondom, telah disadap untuk diambil getahnya.
Aktivitas penderesan tersebut terlihat berlangsung secara terbuka di sepanjang jalur kawasan perbukitan. Namun, hingga pantauan dilakukan, belum terlihat adanya penindakan terhadap aktivitas yang dikeluhkan warga tersebut.
Camat Silahisabungan, Iwan Simarmata, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pelaku agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak pohon dan lingkungan melalui kepala desa setempat.
Ia berharap masyarakat ikut menjaga kelestarian alam dan tidak mengutamakan keuntungan sesaat dengan mengabaikan dampak lingkungan dalam jangka panjang.
“Kami mengimbau masyarakat yang melakukan penderesan getah pinus agar menghentikannya sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan ketentuan yang berlaku. Mari kita utamakan kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Iwan.
Menurutnya, kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama, mengingat kawasan Silahisabungan memiliki nilai ekologis sekaligus menjadi salah satu tujuan wisata di sekitar Danau Toba.
Terpisah, aktivis lingkungan dari Yayasan Petrasa, Duat Sihombing, menilai dugaan penyadapan getah pinus di kawasan hutan lindung Silalahi harus ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak berkepanjangan, termasuk meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Penyebab utama kerusakan lingkungan karena perambahan dan pembakaran hutan. Di Kabupaten Dairi sendiri, saat ini sedang santer isu penyadapan getah pohon pinus di kawasan hutan lindung Silalahi. Ini diduga dilakukan secara ilegal dan dibekingi kelompok tertentu,” ungkap Duat.
Ia meminta aparat penegak hukum (APH), instansi kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Dairi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah sepele. Pemeriksaan lapangan dan penegakan aturan, menurutnya, diperlukan untuk mencegah kerusakan semakin meluas.
Duat menegaskan, pohon pinus di kawasan perbukitan Silalahi memiliki fungsi penting dalam menjaga kondisi lingkungan, khususnya dalam membantu mengurangi erosi dan mempertahankan kestabilan tanah.
“Kalau pohon pinus di hutan lindung Silalahi rusak, bisa berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang. Dan yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi kawasan menuju Silalahi yang dinilainya membutuhkan perhatian serius dalam upaya mitigasi bencana. Karena itu, ia meminta aktivitas penderesan yang berpotensi merusak pohon dihentikan sampai status legalitas dan dampak lingkungannya dipastikan.
“Sebagai daerah wisata, kawasan Silalahi harus dilindungi dari potensi bencana melalui mitigasi awal dengan melarang penyadapan getah pinus yang bisa mengakibatkan tumbuhan pinus itu mati,” pungkasnya. (rud/ila)

