MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Ngadiono, SH., MM., dan Presiden Direktur PT Agincourt Resources, Tim Duffy. Nota kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI bernomor 2684 K/90/MEM/22015 yang diterbitkan pada 7 April 2015, PT Agincourt Resourses ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Nota kesepahaman ini merupakan pelaksanaan salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut yang mensyaratkan penyelesaian Nota Kesepahaman antara PT Agincourt Resources dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pengamanan wilayah dan usaha pertambangan emas PT Agincourt Resources.
Tambang Emas Martabe memenuhi kriteria sebagai Objek Vital Nasional didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan usaha pertambangan emas dan perak yang dilakukan berperan strategis menjamin hajat hidup orang banyak dan mendukung pembangunan daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan Indonesia pada umumnya.
Sebagai investasi terbesar di industri tambang selama lima belas tahun terakhir di Sumatera Utara, dengan total angka investasi, belanja modal, dan modal kerja perusahaan mencapai USD 900 juta yang sebagian besar dibelanjakan di Indonesia, Tambang Emas Martabe menjadi bagian dari Strategi MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dirancang pemerintah untuk mengintensifkan berbagai inisiatif dan gerak langkah pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Sejak Tambang Emas Martabe memasuki fase operasi penuh pada tahun 2013, PT Agincourt Resources telah memberikan pemasukan pada pendapatan negara.
Sejak beroperasi penuh, perusahaan telah menyetor ke Kas Negara pajak senilai Rp 353,7 miliar dan royalti USD 2,1 juta di tahun 2013, serta pajak Rp 531,1 miliar dan royalti USD 2,1 juta di tahun 2014. Tenaga kerja yang diserap sekitar 2.500 orang, mayoritas merupakan masyarakat setempat. Dana tanggung jawab sosial bagi masyarakat sekitar Tambang Emas Martabe di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perkebunan, usaha kecil dan menengah sebesar USD 2,9 juta di tahun 2014.