MEDAN, SUMUTPOS.CO -Program legislasi daerah (Prolegda) 2016 yang memuat sebanyak 17 peraturan daerah, dipastikan tidak dapat diselesaikan sesuai target. Meski begitu, DPRD Sumatera Utara mengaku bersiap menghadapi prolegda 2017.
Dari 17 ranperda yang direncanakan, hingga akhir Oktober 2016, baru satu yang berhasil dibahas dan disetujui yakni Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, menyebut program legislasi menjadi salah satu acuan kinerja DPRD Sumut. Dia mengaku akan memaksimalkan kinerja pada 2017 mendatang khususnya dari sisi legislasi. “Saya dapat laporan, masih satu ranperda yang selesai. Ke depan, ini harus digenjot supaya ada perbaikan,” kara Politisi Golkar itu akhir pekan kemarin.
Kata dia, diakhir tahun ada tiga ranperda yakni Ranperda APBDP 2016, Ranperda APBD 2017 dan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurutnya, salah satu kendala dari tidak sesuainya program legislasi itu adalah karena ketiadaan naskah akademik.
“Mulai 2017, kita akan maksimalkan. Kami sudah berkomunikasi dengan banyak pakar, terutama yang ada di Dewan Riset Daerah. Diharapkan, ini bisa mendorong perbaikan itu,” bebernya.
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Nezar Djoeli, menampik bahwa pihaknya mengusulkan ranperda. Menurutnya, ranperda Lingkungan Hidup, Pasir Laut dan KKOP bukanlah berbentuk ranperda.
“Itu sifatnya masih Panitia Khusus (pansus). Kalau memungkinkan setelah pansus, baru diusulkan menjadi ranperda. Ini masih berjalan. Begitu pun supaya lebih jelas, coba tanya pada ketua pansus,” pungkasnya.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Astrayuda Bangun, mengatakan, dalam raker DPRD Sumut pada Desember 2015 di Medan, lembaga legislatif tersebut memproyeksi 17 perda dalam prolegda 2016. Diantaranya, perda tentang Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), perda tentang Zonasi Perairan, tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tentang lingkungan hidup, dan tentang pasir laut. Namun pihaknya mengalami kendala untuk membahasnya karena ada drafnya yang dicabut Pemprovsu seperti ranperda tentang Zona Perairan dan PDAM.
“Lain lagi dengan tidak adanya draf ranperda yang diajukan seluruh komisi di DPRD Sumut meski menjadi inisiator dalam pengajuan ranperda tersebut. Satu pun ranperda yang menjadi kewenangan komisi tidak dimasukkan ke BPPD,” ungkapnya.
Menurutnya, ketika diajukan untuk dimasukkan dalam prolegda pada raker tersebut, komisi-komisi di DPRD Sumut hanya mencantumkan judul atau nama ranperda, tanpa dilengkapi naskah akademik dan drafnya. BPPD Sumut beberapa kali memanggil seluruh pimpinan komisi untuk memberitahukan tentang ranperda yang menjadi menjadi kewenangan masing-masing. “Namun sekali pun tidak pernah datang,” katanya.(dik/ije)