28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Dua Pengelola Dapur Arang Ditangkap lalu Dilepas

Foto: Ricky/PM
Kayu bakau (mangrove) yang ditebang dari bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, dikumpul dan akan dijadikan arang.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO Hingga saat ini pengolahan arang dari kayu mangrove (bakau) berjalan mulus. Terbaru diketahui, ternyata sebelumnya 2 pengelola dapur arang tersebut pernah ditangkap pihak Poldasu. Tapi kemudian keduanya dilepas tanpa alasan jelas. Bahkan salahsatu pengelola itu ternyata masuk DPO Polres Asahan, dalam kasus ijazah palsu.

Walau berjalan mulus, tapi keberadaan dapur pengolahan arang itu menjadi polemik. Warga setempat tidak bisa berbuat banyak. Mereka takut bertindak, karena konsekuensinya mereka akan ditangkap. Sementara pihak perambah yang mengaku dari sekelompok tani, bebas menggunduli ratusan hektar hutan bakau di Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan tersebut.

Menurut warga di sana, penangkapan 2 pengelola dapur arang tersebut, hingga kini tidak jelas. Oleh sebab itu, warga di sana ingin mengetahui sejauh mana penanganan penangkapan kedua pengelola dapur arang itu.

Warga semakin bingung, karena dua dari tiga pengelola produksi arang yang sempat ditahan beberapa hari di Polda, tapi kemudian dilepaskan.

Menurut warga, sejak saat itu hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait penangkapan itu. Anehnya, kedua pengelola yang dilepas itu, satu diantara merupakan daftar pencarian orang (DPO) di Mapolres Asahan.

Masih dari warga yang tidak mau disebut identitasnya itu, oknum DPO tersebut adalah mantan kades Pematang Sei Baru berinisial AS. AS ini ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan, terkait penggunaan ijazah palsu.

“Mantan Kades Pematang Sei Baru ditetapkan sebagai tersangka malah jadi DPO di Polres Asahan, tapi orangnya di sini santai saja. Bahkan dua orang yang diamankan di Polda itu adalah dia (AS),” ujar seorang warga Pematang kepada wartawan.

Juga warga disana, menyebut bahwa AS mempunyai peranan penting. Katanya, AS yang mengkordinir kegiatan pengolahan arang itu. Dugaan warga, AS dibebaskan pihak Poldasu dan tidak tersentuh pihak Polres Asahan, karena oknum pemilik dapur arang tersebut memberi jaminan.

Foto: Ricky/PM
Kayu bakau (mangrove) yang ditebang dari bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, dikumpul dan akan dijadikan arang.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO Hingga saat ini pengolahan arang dari kayu mangrove (bakau) berjalan mulus. Terbaru diketahui, ternyata sebelumnya 2 pengelola dapur arang tersebut pernah ditangkap pihak Poldasu. Tapi kemudian keduanya dilepas tanpa alasan jelas. Bahkan salahsatu pengelola itu ternyata masuk DPO Polres Asahan, dalam kasus ijazah palsu.

Walau berjalan mulus, tapi keberadaan dapur pengolahan arang itu menjadi polemik. Warga setempat tidak bisa berbuat banyak. Mereka takut bertindak, karena konsekuensinya mereka akan ditangkap. Sementara pihak perambah yang mengaku dari sekelompok tani, bebas menggunduli ratusan hektar hutan bakau di Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan tersebut.

Menurut warga di sana, penangkapan 2 pengelola dapur arang tersebut, hingga kini tidak jelas. Oleh sebab itu, warga di sana ingin mengetahui sejauh mana penanganan penangkapan kedua pengelola dapur arang itu.

Warga semakin bingung, karena dua dari tiga pengelola produksi arang yang sempat ditahan beberapa hari di Polda, tapi kemudian dilepaskan.

Menurut warga, sejak saat itu hingga sekarang tidak ada kejelasan terkait penangkapan itu. Anehnya, kedua pengelola yang dilepas itu, satu diantara merupakan daftar pencarian orang (DPO) di Mapolres Asahan.

Masih dari warga yang tidak mau disebut identitasnya itu, oknum DPO tersebut adalah mantan kades Pematang Sei Baru berinisial AS. AS ini ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan, terkait penggunaan ijazah palsu.

“Mantan Kades Pematang Sei Baru ditetapkan sebagai tersangka malah jadi DPO di Polres Asahan, tapi orangnya di sini santai saja. Bahkan dua orang yang diamankan di Polda itu adalah dia (AS),” ujar seorang warga Pematang kepada wartawan.

Juga warga disana, menyebut bahwa AS mempunyai peranan penting. Katanya, AS yang mengkordinir kegiatan pengolahan arang itu. Dugaan warga, AS dibebaskan pihak Poldasu dan tidak tersentuh pihak Polres Asahan, karena oknum pemilik dapur arang tersebut memberi jaminan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/