26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pengelola Dapur Arang Ditangkap lalu Dilepas

Foto: Ricky/PM
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ratusan batang kayu hutan bakau, yang ditebang dari hutan bakau atau mangrove di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu (11/11/2017).

Sebabnya, si pengusaha dapur arang itu terkenal memiliki jaringan kuat, baik terhadap oknum pejabat Pemkab Asahan juga di kepolisian.

Selain memiliki jaringan kuat, si pengusaha juga gandengan pemodal kuat bermarga Pasaribu. Disebut-sebut, pria bermarga Pasaribu itu adalah oknum pejabat penegak hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, dapur arang di hutan mangrove (bakau) di Desa Pematang Sei Baru, Asahan masih beroperasi. Tidak satupun dinas terkait, pejabat atau pihak kepolisian berupaya menghentikan perambahan secara terang-terangan itu. Bahkan, Wahyudi SP MSi, selaku Kepala UPT Dinas Kehutanan Asahan, tidak tegas dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Lebih miris lagi, pihak Dinas Kehutanan Asahan mengaku tidak tahu adanya pengolahan arang di hutan bakau yang kini sudah gundul. Padahal hasil investigasi Koran ini ke lokasi, hutan yang menjadi percontohan itu sudah ratusan hektare dibabat sekelompok orang yang mengaku kelompok tani. Dan di sana sekarang, sudah berdiri dua dapur arang dengan klualitas ekspor.

Wahyudi SP MSi, kasus perambahan hutan itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dan, menurutnya lagi, hingga kini, perambahan hutan bakau di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan itu masih ditangani pihak Poldasu.

“Kalau dari status kawasan, itu sudah masuk APL. Sudah tidak kawasan hutan lagi. Namun, karena itu tumbuh alami, ada proses atau prosedurnya melaui BPHP. Apakah dari BPHP sudah selesai atau belum, saya tidak tau. Dan ternyata arangnya sudah jadi, sudah pernah ditangkap orang polda,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Asahan, melalui telepon selulernya, Senin (13/11).(rik/pm) 

Foto: Ricky/PM
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ratusan batang kayu hutan bakau, yang ditebang dari hutan bakau atau mangrove di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu (11/11/2017).

Sebabnya, si pengusaha dapur arang itu terkenal memiliki jaringan kuat, baik terhadap oknum pejabat Pemkab Asahan juga di kepolisian.

Selain memiliki jaringan kuat, si pengusaha juga gandengan pemodal kuat bermarga Pasaribu. Disebut-sebut, pria bermarga Pasaribu itu adalah oknum pejabat penegak hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, dapur arang di hutan mangrove (bakau) di Desa Pematang Sei Baru, Asahan masih beroperasi. Tidak satupun dinas terkait, pejabat atau pihak kepolisian berupaya menghentikan perambahan secara terang-terangan itu. Bahkan, Wahyudi SP MSi, selaku Kepala UPT Dinas Kehutanan Asahan, tidak tegas dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Lebih miris lagi, pihak Dinas Kehutanan Asahan mengaku tidak tahu adanya pengolahan arang di hutan bakau yang kini sudah gundul. Padahal hasil investigasi Koran ini ke lokasi, hutan yang menjadi percontohan itu sudah ratusan hektare dibabat sekelompok orang yang mengaku kelompok tani. Dan di sana sekarang, sudah berdiri dua dapur arang dengan klualitas ekspor.

Wahyudi SP MSi, kasus perambahan hutan itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dan, menurutnya lagi, hingga kini, perambahan hutan bakau di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan itu masih ditangani pihak Poldasu.

“Kalau dari status kawasan, itu sudah masuk APL. Sudah tidak kawasan hutan lagi. Namun, karena itu tumbuh alami, ada proses atau prosedurnya melaui BPHP. Apakah dari BPHP sudah selesai atau belum, saya tidak tau. Dan ternyata arangnya sudah jadi, sudah pernah ditangkap orang polda,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Asahan, melalui telepon selulernya, Senin (13/11).(rik/pm) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/