25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terima Dokumen DIPA dan TKDD Pemkab Karo, Terkelin Brahmana: Percepat Serapan Anggaran

KARO, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD) 2020 kepada Pemkab Karo, yang langsung diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Serah terima Dokumen DIPA dan TKDD ini, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (19/11) lalu.

Atas penyerahan dokumen itu, Terkelin berharap, instansi vertikal, seperti dinas dan badan, bisa mempercepat serapan anggaran pada 2020 mendatang.

“Peningkatan dana alokasi ini, menuntut tanggung jawab dan kerja keras, agar dana dapat digunakan bagi pembangunan serta kesejahteraan Karo,” ungkap Terkelin.

Terkelin juga mengatakan, dengan diserahkannya DIPA Tahun Anggaran 2020, akan mendorong pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah. Ini akan mempercepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

Dia mengimbau, seluruh pengguna anggaran di Pemkab Karo, agar pada pelaksanaan anggaran 2020, termasuk APBD, harus bebas dari praktik yang sifatnya perbuatan melawan hukum. Terkelin berharap, agar para pihak terkait pengguna anggaran, berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan harus berkomitmen untuk dapat mewujudkannya. “Ini yang dapat menjadi motivasi kita, untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Karo,” pungkasnya.

Acara penyerahan Dokumen DIPA dan TKDD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 ini, turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, dan Ditjen Perbendaharaan Sumut Tiarta Sebayang. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah Dana Desa (TKDD) 2020 kepada Pemkab Karo, yang langsung diterima Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Serah terima Dokumen DIPA dan TKDD ini, berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (19/11) lalu.

Atas penyerahan dokumen itu, Terkelin berharap, instansi vertikal, seperti dinas dan badan, bisa mempercepat serapan anggaran pada 2020 mendatang.

“Peningkatan dana alokasi ini, menuntut tanggung jawab dan kerja keras, agar dana dapat digunakan bagi pembangunan serta kesejahteraan Karo,” ungkap Terkelin.

Terkelin juga mengatakan, dengan diserahkannya DIPA Tahun Anggaran 2020, akan mendorong pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah. Ini akan mempercepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

Dia mengimbau, seluruh pengguna anggaran di Pemkab Karo, agar pada pelaksanaan anggaran 2020, termasuk APBD, harus bebas dari praktik yang sifatnya perbuatan melawan hukum. Terkelin berharap, agar para pihak terkait pengguna anggaran, berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, dan harus berkomitmen untuk dapat mewujudkannya. “Ini yang dapat menjadi motivasi kita, untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Karo,” pungkasnya.

Acara penyerahan Dokumen DIPA dan TKDD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 ini, turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, dan Ditjen Perbendaharaan Sumut Tiarta Sebayang. (deo/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/