25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Binjai Fasilitator Perdamaian Tersangka dengan Korban Pencurian

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Suasana haru menyelimuti aula lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, akhir pekan lalu. Tersangka pencurian berinisial MF berakhir damai dengan korbannya.

Perdamaian disaksikan korban dan istri beserta anak-anaknya. Kejari Binjai yang peduli memberikan bingkisan kepada anak-anak tersangka sekaligus berpesan untuk rajin belajar.

Kejari Binjai yang menjadi fasilitator perdamaian melalui program restorative justice. Korban mengucapkan terima kasih kepada Kejari Binjai yang telah memfasilitasi perdamaian dengan tersangka yang disangkakan Pasal 362.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Binjai khususnya kepada Bapak Fatah yang telah membantu saya untuk perdamaian dan menyelesaikan masalah ini,” ujar korban.

Penuntut umum melihat perkara MF dapat berakhir damai lantaran tersangka juga belum pernah dihukum berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri. “Seperti yang disampaikan bapak jaksa tadi bahwa setiap permasalahan itu tidak boleh emosi dan juga harus menggunakan hati nurani. Saya juga memikirkan anak-anaknya (tersangka), maka saya kasih kesempatan berdamai,” tambah korban.

Tersangka dikaruniai tiga orang anak. Kepada tersangka, korban berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Mulai hari dan seterusnya, jadilah orang yang lebih baik lagi,” serunya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib menjelaskan, penuntut umum sudah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka. Menurut dia, penghentian penuntutan ini telah dilalui serangkaian proses dan hal tersebut juga diketahui oleh penyidik kepolisian.

“Proses perdamaian sudah lama yakni sekitar seminggu sebelum tahap II. Kami melihat dalam berkas perkara bahwa ada kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan secara damai,” ujar Fatah.

Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar ini menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut juga dilaporkannya ke Aspidum hingga Jampidum. Penuntut umum sebagai fasilitator menghadapkan kedua belah pihak antara tersangka dengan korban.

Dia mengucapkan puji syukur karena keluarga korban memaafkan tersangka yang bekerja kesehariannya sebagai buruh bangunan. “Restorasi justice ini dilakukan atas pesan dari Bapak Jaksa Agung bahwa menangani perkara dengan hati nurani. Tahun lalu ada 1 perkara restorative justice dan tahun ini 1 telah dilakukan, tapi kita usahakan lagi akan ada RJ (restorative justice) pada perkara lain yang memang memungkinkan,” tandasnya. (ted)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Tersangka mengucapkan terima kasih kepada Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib dengan cara bersujud di hadapannya

Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib memberikan bingkisan kepada anak-anak tersangka sekaligus berpesan untuk rajin belajar

Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Suasana haru menyelimuti aula lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, akhir pekan lalu. Tersangka pencurian berinisial MF berakhir damai dengan korbannya.

Perdamaian disaksikan korban dan istri beserta anak-anaknya. Kejari Binjai yang peduli memberikan bingkisan kepada anak-anak tersangka sekaligus berpesan untuk rajin belajar.

Kejari Binjai yang menjadi fasilitator perdamaian melalui program restorative justice. Korban mengucapkan terima kasih kepada Kejari Binjai yang telah memfasilitasi perdamaian dengan tersangka yang disangkakan Pasal 362.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Binjai khususnya kepada Bapak Fatah yang telah membantu saya untuk perdamaian dan menyelesaikan masalah ini,” ujar korban.

Penuntut umum melihat perkara MF dapat berakhir damai lantaran tersangka juga belum pernah dihukum berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri. “Seperti yang disampaikan bapak jaksa tadi bahwa setiap permasalahan itu tidak boleh emosi dan juga harus menggunakan hati nurani. Saya juga memikirkan anak-anaknya (tersangka), maka saya kasih kesempatan berdamai,” tambah korban.

Tersangka dikaruniai tiga orang anak. Kepada tersangka, korban berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Mulai hari dan seterusnya, jadilah orang yang lebih baik lagi,” serunya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib menjelaskan, penuntut umum sudah menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka. Menurut dia, penghentian penuntutan ini telah dilalui serangkaian proses dan hal tersebut juga diketahui oleh penyidik kepolisian.

“Proses perdamaian sudah lama yakni sekitar seminggu sebelum tahap II. Kami melihat dalam berkas perkara bahwa ada kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan secara damai,” ujar Fatah.

Mantan Kasi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar ini menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut juga dilaporkannya ke Aspidum hingga Jampidum. Penuntut umum sebagai fasilitator menghadapkan kedua belah pihak antara tersangka dengan korban.

Dia mengucapkan puji syukur karena keluarga korban memaafkan tersangka yang bekerja kesehariannya sebagai buruh bangunan. “Restorasi justice ini dilakukan atas pesan dari Bapak Jaksa Agung bahwa menangani perkara dengan hati nurani. Tahun lalu ada 1 perkara restorative justice dan tahun ini 1 telah dilakukan, tapi kita usahakan lagi akan ada RJ (restorative justice) pada perkara lain yang memang memungkinkan,” tandasnya. (ted)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Tersangka mengucapkan terima kasih kepada Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib dengan cara bersujud di hadapannya

Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib memberikan bingkisan kepada anak-anak tersangka sekaligus berpesan untuk rajin belajar

Kasi Pidum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada tersangka

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/