LANGKAT- Inspektorat diminta bersikap sekaligus transparan, terkait kasak-kusuk dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Pemkab Langkat. Pasalnya, instansi tersebut memang memiliki kewenangan maupun tugas pokok dan fungsi menelaah sinyalemen dimaksud.
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Langkat, Ralin Sinulingga, Selasa (20/12). Menurut dia, Inspektorat tak boleh diam ataupun mengabaikan informasi terjadinya pungli dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Bantuan Daerah Bawahan (BDB) 2010 yang telah terpublikasi ke masyarakat luas.
Politisi asal PDI-P berharap Inspektorat mampu memainkan perannya sesuai kewenangan guna menjelaskan duduk persoalan sebenarnya. Mengingat, keleluasaan dimiliki Inspektorat melebihi kapasitas legislatif dalam melakukan pengawasan.
Kepala Inspektorat Pemkab Langkat, Sedar Sembiring ketika dihubungi handphone-nya tidak memberikan jawaban apapun, bahkan ketika wartawan koran ini mengirimkan SMS tak ada jawaban hingga berita ini dibuat. (mag-4)
Kepala Dinas (Kadis) Dikjar, Syamsumarno mengatakan, bila ada rekananan yang menyerahkan setoran 16,5 persen sama saja itu tindakan bodoh. “Macam mana bisa disetorkan kepada kami karena pencairan uang proyek saja tidak sama kami,” katanya.
Dia menegaskan secara teknis, jika memang ada setoran sebagaimana diduga dalam pengerjaan proyek DAK dan BDB 2010 yang seluruh proyeknya bernilai miliaran rupiah, kenapa rekanan dimaksud bersedia memberikannya. “Siapa yang bilang ada setoran. Kalau orang kepercayaan, seluruh staf di dinas saya percayai,” urainya. (mag-4)