32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Okupasi PT LNK Ricuh

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
OKUPASI: Warga Desa Namike, Kecamatan Selesai, Langkat menolak Okupasi yang dilakukan PT LNK.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Aksi penolakan warga terhadap okupasi atau pendudukan yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Kebun Padangbrahrang, Dusun III, Desa Nambiki, Selesai, Langkat pada lahan seluas 240 hektare, berujung ricuh, Senin (21/1). Akibatnya, 10 warga diamankan ke Polres Binjai.

Protes warga terhadap okupasi itu berawal penghadangan satu unit beko atau alat berat yang diturunkan PT LNK. “Kenapa ada beko ini. Masyarakat jadi korban kapitalis perusahaan. Jangan rebut tanah kami. Kami akan lawan. Kami mohon kepada bapak polisi. Kami punya surat,” ujar koordinator aksi, Gema Tarigan (27).

Massa yang juga membawa ibu-ibu dan anak-anak sambil menangis menolak okupasi yang dilakukan PT LNK. Mereka meminta alat berat dipulangkan.

“Kami cuma ingin tidur. Jangan rebut tanah kami. Sudah 20 tahun kami menempati lahan ini,” teriak seorang massa dari kaum hawa. Kepala Bagian Operasional Polres Binjai, Kompol Zulkarnain Sinulingga yang memimpin pengamanan terhadap okupasi oleh PT LNK, sempat mengajak massa dengan cara kooperatif.

“Yang di mana lahan bapak ibu. Coba duduki, tidak akan kami bersihkan,” ujar Zulkarnain kepada warga. Namun pernyataan Zulkarnain menuai protes. “Tidak bisa begitu Pak. Kami sudah 20 tahun menempati lahan ini. Kami tidak mau,” sebut salah seorang pria dari massa pendemo.

Entah bagaimana, kericuhan tak terhindarkan. Terjadi kontak fisik antara polisi dengan massa, sehingga 10 orang yang dinilai polisi melakukan perlawanan secara agresif diamankan dan diboyong ke Polres Binjai.

Mereka adalah Sampe Niat Sembiring (59) warga Dusun Permadi, Desa Padangcermin, ?Selesai, Langkat; Doharman Nainggolan (59) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungdalam, Binjai Selatan, Binjai; Elya Firdaus Perangin-angin (23) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat; Rahman Ginting (60) warga Jalan Pasar 3, Dusun Permadi, Desa Padangcermin, Selesai, Langkat; Mongan Ginting (33) warga Dusun Pemangar, Desa Padangcermin, Selesai, Langkat; Junianta (26) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat; Novianti (39) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat; Rohmat Ginting (57) warga Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat; Gema Tarigan (26) dan Riski S (26) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat. Usai mereka diamankan, okupasi kemudian berjalan lancar dan aman. Massa pun membubarkan diri satu persatu. “Ada 323 personel dari Polres Binjai dikerahkan untuk melakukan pengamanan kegiatan pembersihan yang dilakukan PT LNK. Kami hanya mendampingi. Kami sudah sampaikan tidak akan (pembersihan) ke lahan mereka. Yang dilakukan pembersihan terhadap yang menerima tali asih. Tapi mereka berkeinginan untuk jangan sama sekali,” kata Kabag Ops Polres Binjai, Kompol Zulkarnain Sinulingga.

Dikatakan Zulkarnain, massa yang menghalangi okupasi PT LNK memiliki lahan di Pasar 3. Menurut dia, mereka yang diboyong ke Polres Binjai masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tidak semua akan disangkakan oleh pidana.

“Kita juga sebenarnya enggak mau begini (ricuh). Kita tidak mau ganggu orang yang belum menerima tali asih. Yang dibersihkan mereka yang sudah menerima (tali asih),” ujar Zulkarnain.

Sementara, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, yang dilakukan okupasi ini adalah lahan berstatus Hak Guna Usaha aktif milik PTPN II. Sebelum okupasi dilakukan, kata Sastra, semua proses sudah dilalui. Seperti sosialisasi hingga pemberian tali asih kepada mereka yang mengusahai lahan tersebut.

“100 KK lebih kurang yang menduduki lahan ini. Sosialisasi dilakukan di Polres Binjai, juga di kantor Camat Selesai melakukan sosialisasi. Tali asih yang diberikan kepada mereka sekitar 2/3 dari keseluruhan yang lebih kurang 70 Kepala Keluarga sudah menerima,” ujar Sastra usai kericuhan di lokasi okupasi. Sayangnya, Sastra tidak mengetahui persis berapa nilai tali asih yang diberikan kepada penduduk yang menduduki lahan tersebut. “Rp50 juta paling besar untuk bangunan dan Rp5 juta per hektare untuk areal, yang saya dapat info dari klien saya (begitu). Pembersihan bahasanya, bukan penertiban,” ujar dia.

Sastra menambahkan, PT LNK tidak semena-mena mengusir masyarakat yang sudah mendudukinya. “Kalau ganti rugi bisa terjadi potensi hukum di LNK. Tujuan kami baik, tapi malah masalah hukum. Makanya tali asih namanya,” ujar dia. Berdasarkan pantauan Sumut Pos hingga petang hari, PT LNK secara bertahap menurunkan alat beratnya. Jika ditotal, ada 8 unit diturunkan.

Menurut Sastra, kurang lebih 10 hari pembersihan yang akan dilakukan PT LNK. “Satu lagi penting, bahwa ini yang dibersihkan karena masyarakat sudah setuju dengan ditandai mereka telah menerima tali asih tahap pertama. Dari 240 hektar, yang sudah (menerima) 173 hektar. Sisanya dilanjutkan. (Pembersihan) ini akan dibangun kembali oleh PT LNK, replanting,” tandasnya. (ted/han)

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
OKUPASI: Warga Desa Namike, Kecamatan Selesai, Langkat menolak Okupasi yang dilakukan PT LNK.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Aksi penolakan warga terhadap okupasi atau pendudukan yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Kebun Padangbrahrang, Dusun III, Desa Nambiki, Selesai, Langkat pada lahan seluas 240 hektare, berujung ricuh, Senin (21/1). Akibatnya, 10 warga diamankan ke Polres Binjai.

Protes warga terhadap okupasi itu berawal penghadangan satu unit beko atau alat berat yang diturunkan PT LNK. “Kenapa ada beko ini. Masyarakat jadi korban kapitalis perusahaan. Jangan rebut tanah kami. Kami akan lawan. Kami mohon kepada bapak polisi. Kami punya surat,” ujar koordinator aksi, Gema Tarigan (27).

Massa yang juga membawa ibu-ibu dan anak-anak sambil menangis menolak okupasi yang dilakukan PT LNK. Mereka meminta alat berat dipulangkan.

“Kami cuma ingin tidur. Jangan rebut tanah kami. Sudah 20 tahun kami menempati lahan ini,” teriak seorang massa dari kaum hawa. Kepala Bagian Operasional Polres Binjai, Kompol Zulkarnain Sinulingga yang memimpin pengamanan terhadap okupasi oleh PT LNK, sempat mengajak massa dengan cara kooperatif.

“Yang di mana lahan bapak ibu. Coba duduki, tidak akan kami bersihkan,” ujar Zulkarnain kepada warga. Namun pernyataan Zulkarnain menuai protes. “Tidak bisa begitu Pak. Kami sudah 20 tahun menempati lahan ini. Kami tidak mau,” sebut salah seorang pria dari massa pendemo.

Entah bagaimana, kericuhan tak terhindarkan. Terjadi kontak fisik antara polisi dengan massa, sehingga 10 orang yang dinilai polisi melakukan perlawanan secara agresif diamankan dan diboyong ke Polres Binjai.

Mereka adalah Sampe Niat Sembiring (59) warga Dusun Permadi, Desa Padangcermin, ?Selesai, Langkat; Doharman Nainggolan (59) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungdalam, Binjai Selatan, Binjai; Elya Firdaus Perangin-angin (23) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat; Rahman Ginting (60) warga Jalan Pasar 3, Dusun Permadi, Desa Padangcermin, Selesai, Langkat; Mongan Ginting (33) warga Dusun Pemangar, Desa Padangcermin, Selesai, Langkat; Junianta (26) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat; Novianti (39) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat; Rohmat Ginting (57) warga Desa Raja Tengah, Kuala, Langkat; Gema Tarigan (26) dan Riski S (26) warga Dusun 3, Desa Nambiki, Selesai, Langkat. Usai mereka diamankan, okupasi kemudian berjalan lancar dan aman. Massa pun membubarkan diri satu persatu. “Ada 323 personel dari Polres Binjai dikerahkan untuk melakukan pengamanan kegiatan pembersihan yang dilakukan PT LNK. Kami hanya mendampingi. Kami sudah sampaikan tidak akan (pembersihan) ke lahan mereka. Yang dilakukan pembersihan terhadap yang menerima tali asih. Tapi mereka berkeinginan untuk jangan sama sekali,” kata Kabag Ops Polres Binjai, Kompol Zulkarnain Sinulingga.

Dikatakan Zulkarnain, massa yang menghalangi okupasi PT LNK memiliki lahan di Pasar 3. Menurut dia, mereka yang diboyong ke Polres Binjai masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tidak semua akan disangkakan oleh pidana.

“Kita juga sebenarnya enggak mau begini (ricuh). Kita tidak mau ganggu orang yang belum menerima tali asih. Yang dibersihkan mereka yang sudah menerima (tali asih),” ujar Zulkarnain.

Sementara, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, yang dilakukan okupasi ini adalah lahan berstatus Hak Guna Usaha aktif milik PTPN II. Sebelum okupasi dilakukan, kata Sastra, semua proses sudah dilalui. Seperti sosialisasi hingga pemberian tali asih kepada mereka yang mengusahai lahan tersebut.

“100 KK lebih kurang yang menduduki lahan ini. Sosialisasi dilakukan di Polres Binjai, juga di kantor Camat Selesai melakukan sosialisasi. Tali asih yang diberikan kepada mereka sekitar 2/3 dari keseluruhan yang lebih kurang 70 Kepala Keluarga sudah menerima,” ujar Sastra usai kericuhan di lokasi okupasi. Sayangnya, Sastra tidak mengetahui persis berapa nilai tali asih yang diberikan kepada penduduk yang menduduki lahan tersebut. “Rp50 juta paling besar untuk bangunan dan Rp5 juta per hektare untuk areal, yang saya dapat info dari klien saya (begitu). Pembersihan bahasanya, bukan penertiban,” ujar dia.

Sastra menambahkan, PT LNK tidak semena-mena mengusir masyarakat yang sudah mendudukinya. “Kalau ganti rugi bisa terjadi potensi hukum di LNK. Tujuan kami baik, tapi malah masalah hukum. Makanya tali asih namanya,” ujar dia. Berdasarkan pantauan Sumut Pos hingga petang hari, PT LNK secara bertahap menurunkan alat beratnya. Jika ditotal, ada 8 unit diturunkan.

Menurut Sastra, kurang lebih 10 hari pembersihan yang akan dilakukan PT LNK. “Satu lagi penting, bahwa ini yang dibersihkan karena masyarakat sudah setuju dengan ditandai mereka telah menerima tali asih tahap pertama. Dari 240 hektar, yang sudah (menerima) 173 hektar. Sisanya dilanjutkan. (Pembersihan) ini akan dibangun kembali oleh PT LNK, replanting,” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/