30 C
Medan
Thursday, January 22, 2026

Anggaran Besar tapi Tak Siap, Proyek Perbaikan Jalan Jembatan AH Nasution Sidimpuan Disoal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat pengguna jalan provinsi mempertanyakan kesiapan proyek perbaikan lantai jembatan Jalan Abdul Haris (AH) Nasution Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, lintasan jalan lingkar kota yang seharusnya rampung dikerjakan pada 31 Desember lalu, hingga kini belum juga selesai.

“Seharusnya libur Natal dan Tahun Baru kemarin, bisa dilintasi tapi kenyataannya hingga kini belum juga selesai, padahal proyek itu disebut-sebut beranggaran Rp5 miliar,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (19/1).

Iwan berharap dengan selesainya pembangunan lantai jembatan tersebut dapat mengatasi kemacetan di Kota Padangsidimpuan.
“Saya pikir, harapan semua pengguna jalan seperti itu, lancar dan terhindar dari kemacetan,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut, proyek penggantian lantai jembatan Jalan Jenderal AH Nasution itu memiliki kode tender 10080842000, dengan nilai pagu paket Rp5 miliar, dan nilai HPS paket Rp 4.999.196.053,96 yang diambil dari Anngaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan pengerjaan proyek berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Sumut yqng berqdq di UPTD Kota Padangsidimpuan.

Dalam tender yang diumumkan 9 September 2025 lalu itu terdapat 47 peserta yang mendaftar. Tender saat saat itu dimenangkan CV Razaya Agung yang beralamat di Kabupaten Deliserdang.

Sementara, aktivis pemerhati kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan menilai adanya indikasi mark up dalam pembangunan mengganti lantai jembatan tersebut.

“Dana proyek yang hanya mengganti lantai satu jembatan saja rasanya terlalu besar. Dari volume pekerjaan yang tertera sangat tidak relevan dengan nilai pagu paket Rp5 miliar atau nilai HPS Rp4.999.196.053,96,” jelas pria yang akrab disapa Wak Geng ini kepada wartawan, Senin (19/1).

Wak Genk juga menduga ada keterlibatan orang kuat yang ada di Dinas PUPR Sumut dan kegubernuran sehingga proyek dimenangkan CV Razaya Agung yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp4,8 miliar.

“Indikasi kecurigaan muncul, karena sampai batas akhir 31 Desember 2025 belum juga selesai dikerjakan oleh pihak penyedia jasa (CV Razaya Agung red), seharusnya pihak gubernuran jangan tutup mata masalah proyek ini. Harus ada sanksi yang diberikan termasuk kepada Kepala UPT Kota Padangsidimpuan,” katanya.

“Dugaan keterlibatan pihak Gubernuran dan Kadis PUPR menggolkan proyek itu karena sampai saat ini tidak ada tindakan kendati batas akhir pengerjaan proyek sudah habis, demikian juga sampaikan saat ini Kepala Dinas PUPR Propinsi Sumut tidak melakukan tindakan kepada Kepala UPT Padangsidimpuan dan PPTK,” tegasnya.

Sementara Kepala UPT PUPR Padangsidimpuan Daksur Hasibuan yang coba dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan.(azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat pengguna jalan provinsi mempertanyakan kesiapan proyek perbaikan lantai jembatan Jalan Abdul Haris (AH) Nasution Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, lintasan jalan lingkar kota yang seharusnya rampung dikerjakan pada 31 Desember lalu, hingga kini belum juga selesai.

“Seharusnya libur Natal dan Tahun Baru kemarin, bisa dilintasi tapi kenyataannya hingga kini belum juga selesai, padahal proyek itu disebut-sebut beranggaran Rp5 miliar,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (19/1).

Iwan berharap dengan selesainya pembangunan lantai jembatan tersebut dapat mengatasi kemacetan di Kota Padangsidimpuan.
“Saya pikir, harapan semua pengguna jalan seperti itu, lancar dan terhindar dari kemacetan,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut, proyek penggantian lantai jembatan Jalan Jenderal AH Nasution itu memiliki kode tender 10080842000, dengan nilai pagu paket Rp5 miliar, dan nilai HPS paket Rp 4.999.196.053,96 yang diambil dari Anngaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan pengerjaan proyek berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Sumut yqng berqdq di UPTD Kota Padangsidimpuan.

Dalam tender yang diumumkan 9 September 2025 lalu itu terdapat 47 peserta yang mendaftar. Tender saat saat itu dimenangkan CV Razaya Agung yang beralamat di Kabupaten Deliserdang.

Sementara, aktivis pemerhati kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan menilai adanya indikasi mark up dalam pembangunan mengganti lantai jembatan tersebut.

“Dana proyek yang hanya mengganti lantai satu jembatan saja rasanya terlalu besar. Dari volume pekerjaan yang tertera sangat tidak relevan dengan nilai pagu paket Rp5 miliar atau nilai HPS Rp4.999.196.053,96,” jelas pria yang akrab disapa Wak Geng ini kepada wartawan, Senin (19/1).

Wak Genk juga menduga ada keterlibatan orang kuat yang ada di Dinas PUPR Sumut dan kegubernuran sehingga proyek dimenangkan CV Razaya Agung yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp4,8 miliar.

“Indikasi kecurigaan muncul, karena sampai batas akhir 31 Desember 2025 belum juga selesai dikerjakan oleh pihak penyedia jasa (CV Razaya Agung red), seharusnya pihak gubernuran jangan tutup mata masalah proyek ini. Harus ada sanksi yang diberikan termasuk kepada Kepala UPT Kota Padangsidimpuan,” katanya.

“Dugaan keterlibatan pihak Gubernuran dan Kadis PUPR menggolkan proyek itu karena sampai saat ini tidak ada tindakan kendati batas akhir pengerjaan proyek sudah habis, demikian juga sampaikan saat ini Kepala Dinas PUPR Propinsi Sumut tidak melakukan tindakan kepada Kepala UPT Padangsidimpuan dan PPTK,” tegasnya.

Sementara Kepala UPT PUPR Padangsidimpuan Daksur Hasibuan yang coba dihubungi melalui WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum juga memberikan keterangan.(azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru