Pemprov Tidak Tahu
Terkait anggaran pelaksanaan pelantikan serentak 15 kepala daerah-wakil kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) oleh Pemprovsu, hingga kini belum jelas. Pengalokasian yang salah dapat menjadi temuan BPK.
Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengaku tidak dapat memastian berapa besaran anggaran pelantikan meriah tersebut dialokasikan pada APBD 2016. “Anggarannya ada itu di biro umum dan biro otda,” ujar Erry beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, melalui Kepala Biro Kerjasama dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Jimmy Pasaribu, diakui pembiayaan dengan cara ‘patungan’ bersama pemerintah kabupaten/kota yang dilantik. Namun tidak diketahui berapa besarannya sekaligus pembagiannya. Keseluruhan biaya akan dibagi rata 16 pemerintahan.
Pemprov Sumut sendiri menganggarkan biaya pelantikan selama satu tahun dengan catatan menggunakan fasilitas pemerintah seperti Aula Martabe dan Gedung Serba Guna atau untuk jumlah besar bisa menggunakan gedung milik negara lainnya.
Mengenai tidak terpenuhinya amanah Perpres Nomor 167/2014 pasal 12 Bab III tentang perlengkapan yakni pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekurang-kurangnya harus terdiri dari Lambang Negara (Garuda Pancasila), Bendera Merah Putih juga gambar resmi presiden dan wakil presiden, Plt Gubsu Erry Nuradi menilai, hal itu persoalan teknis.
“Itu soal teknis, tolong ditanya sama yang buat. Saya rasa itu ada, tapi mungkin nggak kelihatan saja sama kalian. Tetapi nggak tahu, karena mata wartawan lebih jeli,” kata Erry berkilah.
Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menilai, anggaran yang sifatnya mendadak seperti itu tentu tidak dialokasian di APBD masing-masing kabupaten/kota. Dirinya menduga, kegiatan meriah dengan mengundang artis ibukota itu merupakan inisiatif atas nama pribadi para kepala daerah-wakil kepala daerah yang dilantik.
“Karena yang seperti ini, tidak bersifat musibah atau bencana. Jadi tidak bisa dianggarkan di APBD,” katanya.
Disebutkannya, jika ada upaya memasukkan pembiayaannya ke dalam APBD, maka besar kemungkinan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk biaya akomodasi dari daerah, rombongan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) bisa menggunakan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masing-masing.”Saya juga sudah beberapa kali mempertanyakan itu ke pemerintah (Pemprov). Kalaupun itu pakai uang pribadi, kita jadi bingung, siapa sponsornya,” pungkasnya. (dik/bal/adz)