31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sengketa Lahan Desa Sampali, PN Lubukpakam Menangkan Gugatan Kesultanan Deli

MEMEGANG: Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH memegang salinan putusan Pengadilan Lubukpakam yang memenangkan gugatan pihaknya atas PTPN II.
MEMEGANG: Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH memegang salinan putusan Pengadilan Lubukpakam yang memenangkan gugatan pihaknya atas PTPN II.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kesultanan Deli memenangkan gugatan terhadap lahan PTPN II, sesuai putusan No.245/Pdt. 2018/Pn/lbp, Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Diketahui, Kesultanan Deli atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Rengku Azmi Perkasa Alam, sebelumnya menggugat PTPN II terhadap lahan di Jalan Desa Sampali/Jalan Meteorologi Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan dasar dan alas hak konsesi.

Lokasi itu berbatasan dengan Perumahan Mutiara Residen. Atas putusan ini, pihak PTPN II melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH mengatakan, isi putusan menyatakan Kesultanan Deli incasu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun “Mabar” seluas 242.100 m2 atau setidak-tidaknya seluas 24.21 hektar dengan batas-batas; sebelah utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII, sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas. Kemudian sebelah timur berbatasan dengan Jalan Trikora atau kandang lembu dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung.

“Hal ini perlu kami sampaikan untuk memperjelas dan mempertegas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (21/2). (prn/han)

MEMEGANG: Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH memegang salinan putusan Pengadilan Lubukpakam yang memenangkan gugatan pihaknya atas PTPN II.
MEMEGANG: Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH memegang salinan putusan Pengadilan Lubukpakam yang memenangkan gugatan pihaknya atas PTPN II.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kesultanan Deli memenangkan gugatan terhadap lahan PTPN II, sesuai putusan No.245/Pdt. 2018/Pn/lbp, Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Diketahui, Kesultanan Deli atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Rengku Azmi Perkasa Alam, sebelumnya menggugat PTPN II terhadap lahan di Jalan Desa Sampali/Jalan Meteorologi Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dengan dasar dan alas hak konsesi.

Lokasi itu berbatasan dengan Perumahan Mutiara Residen. Atas putusan ini, pihak PTPN II melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH mengatakan, isi putusan menyatakan Kesultanan Deli incasu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun “Mabar” seluas 242.100 m2 atau setidak-tidaknya seluas 24.21 hektar dengan batas-batas; sebelah utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII, sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas. Kemudian sebelah timur berbatasan dengan Jalan Trikora atau kandang lembu dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung.

“Hal ini perlu kami sampaikan untuk memperjelas dan mempertegas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (21/2). (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/