28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Ketua KPUD Tebing Tinggi Bingung

TEBING TINGGI- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi, Walashri Sp bingung melihat keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sebelumnya MK menyatakan, yang berhak mengikuti pilkada ulang hanya empat pasangan.

Namun kini, MK telah menyetujui lima pasangan untuk mengikuti pilkada ulang, kecuali pasangan HM Syafri Chap. “Saya bingung menindaklanjuti perintah MK, entah mana yang benar. Katanya dulu amar keputusan MK empat pasangan yang boleh mengikuti Pilkada, tapi nyatanya sekarang lima pasangan bisa mengikuti Pilkada ulang,” kata Walashri kepada wartawan Sumut Pos saat audiensi dengan Kapolres Tebing Tinggi, Senin (21/3) siang.

Walashri juga menjelaskan, anggaran KPUD untuk melaksanakan pilkada pemungutan suara ulang sudah tertampung dalam APBD Kota Tebing Tinggi senilai Rp8 miliar, sedangkan pelaksanaannya masih menunggu keputusan MK.(mag-3)

TEBING TINGGI- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebing Tinggi, Walashri Sp bingung melihat keputusan yang dikeluarkan Makamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sebelumnya MK menyatakan, yang berhak mengikuti pilkada ulang hanya empat pasangan.

Namun kini, MK telah menyetujui lima pasangan untuk mengikuti pilkada ulang, kecuali pasangan HM Syafri Chap. “Saya bingung menindaklanjuti perintah MK, entah mana yang benar. Katanya dulu amar keputusan MK empat pasangan yang boleh mengikuti Pilkada, tapi nyatanya sekarang lima pasangan bisa mengikuti Pilkada ulang,” kata Walashri kepada wartawan Sumut Pos saat audiensi dengan Kapolres Tebing Tinggi, Senin (21/3) siang.

Walashri juga menjelaskan, anggaran KPUD untuk melaksanakan pilkada pemungutan suara ulang sudah tertampung dalam APBD Kota Tebing Tinggi senilai Rp8 miliar, sedangkan pelaksanaannya masih menunggu keputusan MK.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/