26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rencananya Menjadi Tanaman Tebu, PTPN-2 Bersihkan Areal HGU Bangunsari

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) mulai melakukan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) No 96 Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tahap awal pembersihan dilakukan di atas areal 50 hektare di kawasan Dusun 5 Desa Dalu 10-A.

Tim pembersihan yang turun didukung oleh anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Papam Distrik Rayon Utara, dan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan mengerahkan tiga unit alat berat. Sebagian tim turun menjaga keamanan, dan sebagian lagi membersihkan areal yang selama ini yang sebagian diusahai masyarakat sebagai areal tanaman palawija.

Meski sempat dicegah warga yang merasa keberatan, karena tanamannya belum menerima tali asih, namun pembersihan lahan terus berlanjut.

Menurut Penasihat Hukum PTPN-2 Sastra SH MKn yang didampingi Humas PTPN-2 Rahmat Kurniawan, sejak Mei 2021 lalu sebenarnya sudah dilakukan inventarisasi dan pendekatan kepada warga masyarakat yang disebut sebagai penggarap. Ini dimaksudkan akan mereka bisa menerima penjelasan seputar lahan HGU tersebut. Namun mereka masih bertahan di atas lahan itu, akhirnya PTPN-2 mengambil langkah tegas. “Akhirnya ya datang juga ke kita dan mohon untuk diberi tali asih, ” ujar Sastra.

Meski begitu, pihak PTPN-2 tetap mengakomodir permintaan masyarakat, sepanjang masih bisa ditolerir.

“Kita tetap berusaha mengambil langkah-langkah persuasif,” jelas Sastra, di Posko areal HGU No.96 Bangunsari, Senin siang (21/03).

Menurut rencananya, katanya, areal HGU No.96 Bangunsari Kebun Bandarklipa akan dijadikan areal tanaman tebu untuk memperluas areal tebu PTPN-2. Diharapkan sekitar 200 hektare dari 300,6 hektare HGU No 96 bisa segera diland-clearing untuk tanaman tebu.

Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2 Mahdian Triwahyudi mengatakan pemberihan lahan ini berjalan terkendali dan aman, serta PTPN-2 telah menawarkan tali asih.

Ke depannya lahan ini kembali kepada negara yang nantinya dapat berkontribusi positif kepada ekonomi Deliserdang dan Sumatera Utara. Yaitu, lanjutnya, dalam jangka pendek akan ditanaman tebu.

Seorang warga yang menerima tali asih, Warnoto, mengakui bahwa selama ini hanya mengusahai lahan untuk menanam ubi kayu dan cabai merah.

“Kalau sekarang diambil kembali oleh PTPN-2 ya saya pasrah. Lahan itu memang tanahnya PTPN-2. Apalagi saya masih diberi tali asih,” katanya usai menerima tali asih dari Sastra SH MKn.

Serupa juga disampaikan Ningsih (56) warga Desa Dalu XA Kecamatan Tanjungmorawa. Dirinya merasa puas dengan tali asih ganti rugi tanaman jagung miliknya yang diberikan PTPN2. “Tiga hektare tanaman jagung saya yang telah dibeko diganti dengan bayaran Rp3 juta,”bilang perempuan bertubuh bongsor kepada wartawan. (rel/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) mulai melakukan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) No 96 Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Tahap awal pembersihan dilakukan di atas areal 50 hektare di kawasan Dusun 5 Desa Dalu 10-A.

Tim pembersihan yang turun didukung oleh anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang, Papam Distrik Rayon Utara, dan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan mengerahkan tiga unit alat berat. Sebagian tim turun menjaga keamanan, dan sebagian lagi membersihkan areal yang selama ini yang sebagian diusahai masyarakat sebagai areal tanaman palawija.

Meski sempat dicegah warga yang merasa keberatan, karena tanamannya belum menerima tali asih, namun pembersihan lahan terus berlanjut.

Menurut Penasihat Hukum PTPN-2 Sastra SH MKn yang didampingi Humas PTPN-2 Rahmat Kurniawan, sejak Mei 2021 lalu sebenarnya sudah dilakukan inventarisasi dan pendekatan kepada warga masyarakat yang disebut sebagai penggarap. Ini dimaksudkan akan mereka bisa menerima penjelasan seputar lahan HGU tersebut. Namun mereka masih bertahan di atas lahan itu, akhirnya PTPN-2 mengambil langkah tegas. “Akhirnya ya datang juga ke kita dan mohon untuk diberi tali asih, ” ujar Sastra.

Meski begitu, pihak PTPN-2 tetap mengakomodir permintaan masyarakat, sepanjang masih bisa ditolerir.

“Kita tetap berusaha mengambil langkah-langkah persuasif,” jelas Sastra, di Posko areal HGU No.96 Bangunsari, Senin siang (21/03).

Menurut rencananya, katanya, areal HGU No.96 Bangunsari Kebun Bandarklipa akan dijadikan areal tanaman tebu untuk memperluas areal tebu PTPN-2. Diharapkan sekitar 200 hektare dari 300,6 hektare HGU No 96 bisa segera diland-clearing untuk tanaman tebu.

Dalam kesempatan itu juga Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2 Mahdian Triwahyudi mengatakan pemberihan lahan ini berjalan terkendali dan aman, serta PTPN-2 telah menawarkan tali asih.

Ke depannya lahan ini kembali kepada negara yang nantinya dapat berkontribusi positif kepada ekonomi Deliserdang dan Sumatera Utara. Yaitu, lanjutnya, dalam jangka pendek akan ditanaman tebu.

Seorang warga yang menerima tali asih, Warnoto, mengakui bahwa selama ini hanya mengusahai lahan untuk menanam ubi kayu dan cabai merah.

“Kalau sekarang diambil kembali oleh PTPN-2 ya saya pasrah. Lahan itu memang tanahnya PTPN-2. Apalagi saya masih diberi tali asih,” katanya usai menerima tali asih dari Sastra SH MKn.

Serupa juga disampaikan Ningsih (56) warga Desa Dalu XA Kecamatan Tanjungmorawa. Dirinya merasa puas dengan tali asih ganti rugi tanaman jagung miliknya yang diberikan PTPN2. “Tiga hektare tanaman jagung saya yang telah dibeko diganti dengan bayaran Rp3 juta,”bilang perempuan bertubuh bongsor kepada wartawan. (rel/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/