30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jaksa Ancam Jemput Paksa Taufik

Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengancam menjemput paksa Taufik, Direktur Mitra Multi Comunication. Taufik dianggap selalu mangkir dari pemanggilan Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.

“Pada pemeriksaan Kamis (20/7) kemarin tidak hadir. Alasannya disampaikan kuasa hukumnya bersangkutan (Taufik) sedang sakit. Tapi, tidak ada keterangan surat sakit kita terima,” ucap Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (23/7) siang.

Yosgernold menilai Taufik sudah tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumut.

“Kita akan melakukan upaya hukum tegas berupa pejemputan paksa tersangka itu,” tegas Yosgernold.

Sementara, Kejati Sumut sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex. Dia ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Kamis (20/7) pekan lalu. Kemudian, menahanan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Senin (10/7) lalu.

Kedua tersangka tersebut, saat ini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Kita sedang melakukan penuntasan penyidikan dan pemberkasan milik kedua tersangka. Selanjutnya, segara dilimpahkan ke penuntutan untuk secepatnya diadili di Pengadilan Tipikor Medan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Junto (jo) Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini. Namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses hukum dan penyidikan telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication.(gus/azw)

Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengancam menjemput paksa Taufik, Direktur Mitra Multi Comunication. Taufik dianggap selalu mangkir dari pemanggilan Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.

“Pada pemeriksaan Kamis (20/7) kemarin tidak hadir. Alasannya disampaikan kuasa hukumnya bersangkutan (Taufik) sedang sakit. Tapi, tidak ada keterangan surat sakit kita terima,” ucap Jaksa Bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Minggu (23/7) siang.

Yosgernold menilai Taufik sudah tidak kooperatif dalam proses penyidikan dan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Pidsus Kejati Sumut.

“Kita akan melakukan upaya hukum tegas berupa pejemputan paksa tersangka itu,” tegas Yosgernold.

Sementara, Kejati Sumut sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex. Dia ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut, Kamis (20/7) pekan lalu. Kemudian, menahanan Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Senin (10/7) lalu.

Kedua tersangka tersebut, saat ini ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.

“Kita sedang melakukan penuntasan penyidikan dan pemberkasan milik kedua tersangka. Selanjutnya, segara dilimpahkan ke penuntutan untuk secepatnya diadili di Pengadilan Tipikor Medan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Junto (jo) Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini. Namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses hukum dan penyidikan telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/