26.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Pemungutan Suara Susulan di Nias Selatan, Besok 30.962 Warga Nyoblos di 153 TPS

laoly/sumut pos
DISTRIBUSI: Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu mengawasi distribusi logistik Pemilu 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pelaksanaan pemungutan suara susulan di 5 kecamatan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) besok, Selasa (23/4). Pemungutan suara susulan digelar karena KPU Nisel telat melakukan pendistribusian logistik Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, di lima kecamatan itu ada sebanyak 30.962 jiwa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan mencoblos di 153 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada 153 TPS yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Somambawa ada 6.362 DPT, Kecamatan Sidua’ori 5.181 DPT, Kecamatan Mazino 6.884 DPT, Kecamatan Lolowau 5.358 DPT dan Kecamatan Toma 7.176 DPT,” ungkap Yulhasni kepada wartawan di Medan, Minggu (21/4).

Penetapan Selasa sebagai hari pemungutan suara susulan, menurut Yulhasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ketentuannya kan paling lama 10 hari setalah Pemilu (Peraturan Pemilu), Selasa kan belum 10 hari,” tutur Yulhasni.

Ia menyebutkan, pada hari itu, akan menjadi tanggal merah atau diliburkan, khusus untuk 5 kecamatan tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk fokus mengikuti pelaksanaan pencoblosan ulang. “Ya kita tetap berharap masyarakat datang beramai-ramai ke TPS. Kalau kemarin tanggal 17, terkendala ada permasalahan logistik kita minta maaf ke masyarakat tidak bisa menjalankan tepat waktu,” pungkas Yulhasni.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengungkapkan sudah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya PSU di daerah ini.”Sudah kita siapkan sudah kita minta BKO dari Polda juga. Semua TPS sudah kita amankan sesuai dengan pengamanan sepeti sebelum sebelumnya,” kata Gede.

Gede mengungkapkan Polres Nisel sudah menyiapkan 190 personil kepolisian, termasuk mendapatkan bantuan personil dari Brimob Polda Sumut.? Ia berharapkan PSU tidak ada lagi kendala dan pelaksanaan berjalan dengan aman, lancar dan sukses. “Ya kita sudah memberikan himbauan masyarakat supaya pelaksanan Pemilu ini masing masing kita sama sama menjaga keamanan dan ketertiban apapun hasilnya bisa terima,” tandas Gede.

KPU Medan Tunggu Rekapitulasi Kecamatan

Sementara, KPU Kota Medan hingga kini belum juga menetapkan kapan dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 035 di kelurahan Sei Agul kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia. “Untuk 2 TPS itu memang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Untuk waktunya sedang kita koordinasikan, secepatnya lah akan kita lakukan,” kata komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Minggu (21/4).

Menurutnya, saat ini mereka masih menunggu hasil rekapitulasi suara di tiap-tiap kecamatan. “Kita tunggu lah sampai besok, bisa saja besok sudah ada yang menyerahkan hasil rekapitulasinya karena pihak KPU Medan juga baru mulai melakukan rekapitulasi di tingkat Kota Medan itu mulai besok, Senin (22/4),” kata Rinaldi.

Namun begitu, menurut Rinaldi, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak PPK di tiap kecamatan. Pasalnya, wWaktu yang ditetapkan sebagai batas akhir penyerahan hasil rekapitulasi itu adalah tanggal 4 Mei 2019. “Kami juga tidak mau mendesak, karena kan sudah ada aturan mainnya. Waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai dari satu hari pasca pemungutan suara, yaitu tanggal 18 April sampai 4 Mei. Jadi kami menunggu paling lama sampai tanggal 4 Mei, mudah-mudahan bisa lebih cepat dari itu,” katanya.

Untuk pihaknya sendiri, kata Rinaldi, baru akan memulai rekapitulasi suara di tingkat kota Medan mulai hari ini sampai batas waktunya, yakni 12 Mei. “Kita yakin tingkat kecamatan akan melakukan pekerjaannya dengan cepat, namun ketelitian juga penting. Kami sendiri akan rekapitulasi mulai besok sampai tanggal 7 Mei nanti,” ujar Rinaldi.

Hasil rekapitulasi suara itu nantinya, sebut Rinaldi akan diserahkan oleh pihaknya dan 32 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara ke KPU Sumut untuk dilakukan rekapitulasi suara ditingkat provinsi. “KPU Sumut akan melakukan rekapitulasi itu mulai tanggal 22 April sampai 12 Mei. Nantinya hasil rekapitulasi suara di 33 Kabupaten/kota di Sumut akan diserahkan KPU Sumut ke KPU RI,” jelas Rinaldi. (gus/mag-1)

laoly/sumut pos
DISTRIBUSI: Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu mengawasi distribusi logistik Pemilu 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan pelaksanaan pemungutan suara susulan di 5 kecamatan, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) besok, Selasa (23/4). Pemungutan suara susulan digelar karena KPU Nisel telat melakukan pendistribusian logistik Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, di lima kecamatan itu ada sebanyak 30.962 jiwa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan mencoblos di 153 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada 153 TPS yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Somambawa ada 6.362 DPT, Kecamatan Sidua’ori 5.181 DPT, Kecamatan Mazino 6.884 DPT, Kecamatan Lolowau 5.358 DPT dan Kecamatan Toma 7.176 DPT,” ungkap Yulhasni kepada wartawan di Medan, Minggu (21/4).

Penetapan Selasa sebagai hari pemungutan suara susulan, menurut Yulhasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ketentuannya kan paling lama 10 hari setalah Pemilu (Peraturan Pemilu), Selasa kan belum 10 hari,” tutur Yulhasni.

Ia menyebutkan, pada hari itu, akan menjadi tanggal merah atau diliburkan, khusus untuk 5 kecamatan tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi masyarakat untuk fokus mengikuti pelaksanaan pencoblosan ulang. “Ya kita tetap berharap masyarakat datang beramai-ramai ke TPS. Kalau kemarin tanggal 17, terkendala ada permasalahan logistik kita minta maaf ke masyarakat tidak bisa menjalankan tepat waktu,” pungkas Yulhasni.

Sementara itu, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta mengungkapkan sudah menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya PSU di daerah ini.”Sudah kita siapkan sudah kita minta BKO dari Polda juga. Semua TPS sudah kita amankan sesuai dengan pengamanan sepeti sebelum sebelumnya,” kata Gede.

Gede mengungkapkan Polres Nisel sudah menyiapkan 190 personil kepolisian, termasuk mendapatkan bantuan personil dari Brimob Polda Sumut.? Ia berharapkan PSU tidak ada lagi kendala dan pelaksanaan berjalan dengan aman, lancar dan sukses. “Ya kita sudah memberikan himbauan masyarakat supaya pelaksanan Pemilu ini masing masing kita sama sama menjaga keamanan dan ketertiban apapun hasilnya bisa terima,” tandas Gede.

KPU Medan Tunggu Rekapitulasi Kecamatan

Sementara, KPU Kota Medan hingga kini belum juga menetapkan kapan dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS, yakni TPS 035 di kelurahan Sei Agul kecamatan Medan Barat dan TPS 013 di kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia. “Untuk 2 TPS itu memang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Untuk waktunya sedang kita koordinasikan, secepatnya lah akan kita lakukan,” kata komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Minggu (21/4).

Menurutnya, saat ini mereka masih menunggu hasil rekapitulasi suara di tiap-tiap kecamatan. “Kita tunggu lah sampai besok, bisa saja besok sudah ada yang menyerahkan hasil rekapitulasinya karena pihak KPU Medan juga baru mulai melakukan rekapitulasi di tingkat Kota Medan itu mulai besok, Senin (22/4),” kata Rinaldi.

Namun begitu, menurut Rinaldi, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak PPK di tiap kecamatan. Pasalnya, wWaktu yang ditetapkan sebagai batas akhir penyerahan hasil rekapitulasi itu adalah tanggal 4 Mei 2019. “Kami juga tidak mau mendesak, karena kan sudah ada aturan mainnya. Waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai dari satu hari pasca pemungutan suara, yaitu tanggal 18 April sampai 4 Mei. Jadi kami menunggu paling lama sampai tanggal 4 Mei, mudah-mudahan bisa lebih cepat dari itu,” katanya.

Untuk pihaknya sendiri, kata Rinaldi, baru akan memulai rekapitulasi suara di tingkat kota Medan mulai hari ini sampai batas waktunya, yakni 12 Mei. “Kita yakin tingkat kecamatan akan melakukan pekerjaannya dengan cepat, namun ketelitian juga penting. Kami sendiri akan rekapitulasi mulai besok sampai tanggal 7 Mei nanti,” ujar Rinaldi.

Hasil rekapitulasi suara itu nantinya, sebut Rinaldi akan diserahkan oleh pihaknya dan 32 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara ke KPU Sumut untuk dilakukan rekapitulasi suara ditingkat provinsi. “KPU Sumut akan melakukan rekapitulasi itu mulai tanggal 22 April sampai 12 Mei. Nantinya hasil rekapitulasi suara di 33 Kabupaten/kota di Sumut akan diserahkan KPU Sumut ke KPU RI,” jelas Rinaldi. (gus/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/