LUBUKPAKAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menjadikan bekas Plaza Delimas sebagai Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS). Alhasil, lingkungan gedung yang berada di Jalan Serdang, Kelurahan Lubukpakam 1-2, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang terlihat kumuh dan menimbulkan aroma tak sedap, Minggu (13/9).
Kegiatan transit sampah dari betor gerobak sampah ke truk pengangkut sampah sudah berlangsung semenjak Januari 2026.
Diketahui Plaza Delimas dibangun pihak pengembang PT Delimas Suryakannaka dengan perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer atau Bangun, Guna, Serah) dengan Pemkab Deliserdang dalam jangka waktu 30 tahun. Tahun 2025 silam kerja sama tersebut berakhir. Kini, bangunan Plaza Delimas bersama 80 unit ruko lainnya menjadi aset Pemkab Deliserdang.
Setiap harinya, sampah dari Jalan Sutomo sekitarnya diangkut dan ditimbun ke pekarangan bekas Plaza Delimas.
Menurut seorang bernama Andi Firman (45), betor gerobak sampah datang sekitar pukul 09.30 Wib. Sampah tersebut berasal dari sekitaran Jalan Sutomo, Lubukpakam.”Setiap pagi petugas kebersihan mengutip sampah dari rumah warga. Lalu dibawa ke sini. Masih aktif Plaza Delimas tempat itu bersih. Sekarang sampah datang bau busuk entah kemana mana,” ungkap pria yang berprofesi sebagai pedagang itu.
Sebelum Plaza Delimas diambil ahli Pemkab Deliserdang kondisi bekas tempat perbelanjaan moderen itu bersih. Namun, kini pascaditinggal sebagian pedagang kini terlihat kumuh dan aroma tak sedap dari sampah tercium.
“Kita akui sampah-sampah itu dibawa lagi ke TPA. Tapi air atau cairan dari sampah menetes dan bahkan ada yang mengenang menimbulkan aroma bau,” bebernya.
Andi sendiri merupakan warga yang menempati satu dari 80 unit rumah toko berada diareal bekas Plaza Delimas. Dia menempati ruko itu melanjutkan usaha orang tuanya sebagai pedagang.”Awak mau protes, pemerintah yang buat. Terpaksalah kita tahankan, mencium aroma tak sedap. Mau apalagi,” ujar Andi.
Terpisah Camat Lubukpakam, Wahyu Rismiana SSTP mengatakan bahwa pihaknya bukan menjadikan areal bekas Plaza Delimas sebagai TPS tetapi sebagai halte sampah. Halte sampah maksudnya, sampah yang diambil dari rumah warga dikumpulkan di bekas plaza Delimas kemudian diangkut angkut ke TPA Tadugan Raga di STM Hili.”Bukan TPS tapi ‘halte’ sampah. Sampah singga sebentar sebelum dikirim ke TPA,” aku Wahyu.
Entah apa maksud Wahyu menggunakan istilah halte terhadap tempat proses pemindahan sampah dari gerobak ke truk sampah. Padahal diketahui halte adalah tempat kendaran bermotor umum secara sementara untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, Faisal Rahman SST terkesan membela diri mengatakan bahwa dirinya baru sebulan bertugas di Dinas Lingkungan Hidup. Dan, belum mengetahui bahwa bekas Plaza Delimas berahli fungsi menjadi TPS. “Saya kaget juga itu bang. Soalnya saya baru sebulan menjabat sebagai Plt, jadi belum tau adanya tumpukan sampah di sana,” jelasnya.
Namun, diungkapkanya, dirinya akan menegur kecamatan yang membuat bekas Plaza Delimas sebagai TPS.”Itu tak bisa. Alasannya kekurangan armada. Kita kasih armada. Ada itu bantuan dari kementrian dalam negeri truk sampah. Kita kasih satu untuk kecamatan Lubukpakam, biar sampah diangkut langsung ke tempat penampungan sementara yang ada di lingkungan perkantoran Pemkab Deliserdang,” pungkasnya.(btr/azw)

