30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Anggota DPRD Humbahas Keberatan Penerima PKH Dirahasiakan, Dinsos: Data Penerima Hak Kemensos

Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi (kiri) dan Sanggul Rosdiana Manalu.
Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi (kiri) dan Sanggul Rosdiana Manalu.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Vandeik Simanungkalit mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan data siapa saja penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di Humbahas. Menurutnya, itu merupakan hak dari Kementerian Sosial.

“Bukan hanya data PKH, penerima bantuan akibat Covid-19 juga tidak bisa dikeluarkan tanpa izin dari Kemensos,” ujar pria yang akrab disapa Eben ini.

Menurutnya, siapapun yang ingin tahu jumlah (termasuk nama penerima), harus membuat surat dan dikirim ke Kementerian Sosial. Dan itupun diberikan, jika sudah mendapat izin Kementerian Sosial baru pihaknya dapat menjelaskan maupun memberikan data tersebut.

Tidak hanya wartawan, iapun juga menceritakan, belum lama ini dari kepala desa sudah pernah meminta, namun tidak dapat dibocorkan.

“Data tersebut tidak bisa kami berikan, mohon maaflah, itu data milik kementerian sosial, harus ada izin dulu dari kementerian baru kami serahkan, sudah ada beberapa meminta data tersebut, termasuk bupati, tapi tidak kami berikan, menunggu ada ada izin dari kementerian,” kata Vandeik.

Sejumlah Warga Nilai Penerima PKH Tak Tepat Sasaran

Sementara itu, terkait penerima Program Keluarga Harapan, sejumlah warga di Humbahas mengaku tidak tepat sasaran.

Tidak tepatnya, ada yang memiliki kendaraan roda empat, namun menerima PKH. Kejadian itu di sekitar Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta. Di Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta juga terjadi, dimana penerima PKH merupakan warga yang memiliki rumah permanen.

Terpisah, Ketua JPKP Kabupaten Humbang Hasundutan Tolopan manullang mengatakan, Dinas Sosial seharusnya terbuka memberikan data tersebut untuk bisa di ketahui warga. Sebab, itu data harus transparan, karena menurutnya data tersebut tidak perlu di tutup-tutupi.

“Wajar kalau kita jadi tanda tanya dengan dinas sosial humbahas, kenapa data penerima PKH itu terkesan dirahasiakan, ada apa ini, jangan-jangan ada yang di tutup-tutupi.”Kata Tolopan. Meski demikian kata Tolopan, pihaknya akan mencoba meminta data tersebut da ri Dinas Sosial dari lembaganya melalui surat resmi yang di tujukan kepada dinas sosial.

“Segera kami buat surat resmi permohonan permintaan data-data penerima PKH di kabupaten humbang hasundutan, nanti setelah data itu kami terima, tentu kan turun ke lapangan, apakah warga penerima bantuan tersebut sudah tepat sasaran , karena kita berharap bantuan dari pemerintah pusat ini tepat pada warga yang membutuhkan, jangan ada pilih kasih.” Imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Bresman Sianturi dan Sanggul Rosdiana boru Manalu mengaku keberatan bila Dinsos menutupi data penerima PKH. Menurut mereka, hal itu bukan rahasia negara.

Bresman mengatakan, tidak seharusnya Dinas Sosial menyampaikan bahwa data penerima PKH tidak dapat diberikan kepada masyarakat maupun kepada sejumlah pers, tanpa izin Kementerian Sosial.

Sebab, menurut dia, bahwa soal itu bukanlah bersifat negara, melainkan bersifat umum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“ Kita sangat sesalkan, apabila Dinsos tidak transparan. Ada apa ini, namanya bantuan ke masyarakat itu tidak boleh dirahasiakan. Tidak harus ada izin dari Kementerian terkait, tapi harus dibuka segera,” pintanya.

Disamping transparan, Politisi Partai Demokrat ini mengaku akan menyurati pihak Dinas Sosial untuk meminta data-data penerima PKH dan bantuan sosial.

“Kitapun akan turun kelapangan setelah kita dapat data itu,” ungkap Bresman.

Sementara, Sanggul menegaskan, seharusnya Dinas Sosial tidak perlu menutupi terhadap data penerima. Pasalnya, kata dia, masyarakat harus tahu siapa saja penerima, apakah layak atau tidak, biar tidak ada tanggapan masyarakat ada pilih kasih.

Kemudian, ia berharap agar penerima PKH ataupun dana bantuan sosialnya lainnya sudah seharusnya didata ulang kembali.

“ Kalau memang warga itu sudah mampu membeli kendaraan, semisal sepeda motor bahkan mobil itu tidak perlu lagi di masukkan di data penerima bantuan PKH atau bansos jenis lainnya,” imbuhnya.

Disamping itu, ia juga berharap kepada seluruh kepala desa benar-benar jeli melihat warganya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebab, menurut Politisi Hanura ini, ia juga mendapat laporan bahwa setiap penerima bantuan sosial dari pemerintah tidak tepat sasaran.

“ Banyak saya dengar keluhan di tengah masyarakat, bansos ini tidak tepat pada sasarannya. Makanya saya minta kepala desa harus bijak melihat warganya dan segera di lakukan pendataan ulang, mana warga yang benar-benar tidak mampu itu seharusnya yang menerima, jangan karena dekat atau keluarga dekat kepala desa atau perangkat desa malah di data jadi penerima bantuan,” harapnya. (des/ram)

Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi (kiri) dan Sanggul Rosdiana Manalu.
Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi (kiri) dan Sanggul Rosdiana Manalu.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbang Hasundutan, Vandeik Simanungkalit mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan data siapa saja penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di Humbahas. Menurutnya, itu merupakan hak dari Kementerian Sosial.

“Bukan hanya data PKH, penerima bantuan akibat Covid-19 juga tidak bisa dikeluarkan tanpa izin dari Kemensos,” ujar pria yang akrab disapa Eben ini.

Menurutnya, siapapun yang ingin tahu jumlah (termasuk nama penerima), harus membuat surat dan dikirim ke Kementerian Sosial. Dan itupun diberikan, jika sudah mendapat izin Kementerian Sosial baru pihaknya dapat menjelaskan maupun memberikan data tersebut.

Tidak hanya wartawan, iapun juga menceritakan, belum lama ini dari kepala desa sudah pernah meminta, namun tidak dapat dibocorkan.

“Data tersebut tidak bisa kami berikan, mohon maaflah, itu data milik kementerian sosial, harus ada izin dulu dari kementerian baru kami serahkan, sudah ada beberapa meminta data tersebut, termasuk bupati, tapi tidak kami berikan, menunggu ada ada izin dari kementerian,” kata Vandeik.

Sejumlah Warga Nilai Penerima PKH Tak Tepat Sasaran

Sementara itu, terkait penerima Program Keluarga Harapan, sejumlah warga di Humbahas mengaku tidak tepat sasaran.

Tidak tepatnya, ada yang memiliki kendaraan roda empat, namun menerima PKH. Kejadian itu di sekitar Desa Nagasaribu Kecamatan Lintong Nihuta. Di Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta juga terjadi, dimana penerima PKH merupakan warga yang memiliki rumah permanen.

Terpisah, Ketua JPKP Kabupaten Humbang Hasundutan Tolopan manullang mengatakan, Dinas Sosial seharusnya terbuka memberikan data tersebut untuk bisa di ketahui warga. Sebab, itu data harus transparan, karena menurutnya data tersebut tidak perlu di tutup-tutupi.

“Wajar kalau kita jadi tanda tanya dengan dinas sosial humbahas, kenapa data penerima PKH itu terkesan dirahasiakan, ada apa ini, jangan-jangan ada yang di tutup-tutupi.”Kata Tolopan. Meski demikian kata Tolopan, pihaknya akan mencoba meminta data tersebut da ri Dinas Sosial dari lembaganya melalui surat resmi yang di tujukan kepada dinas sosial.

“Segera kami buat surat resmi permohonan permintaan data-data penerima PKH di kabupaten humbang hasundutan, nanti setelah data itu kami terima, tentu kan turun ke lapangan, apakah warga penerima bantuan tersebut sudah tepat sasaran , karena kita berharap bantuan dari pemerintah pusat ini tepat pada warga yang membutuhkan, jangan ada pilih kasih.” Imbuhnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Bresman Sianturi dan Sanggul Rosdiana boru Manalu mengaku keberatan bila Dinsos menutupi data penerima PKH. Menurut mereka, hal itu bukan rahasia negara.

Bresman mengatakan, tidak seharusnya Dinas Sosial menyampaikan bahwa data penerima PKH tidak dapat diberikan kepada masyarakat maupun kepada sejumlah pers, tanpa izin Kementerian Sosial.

Sebab, menurut dia, bahwa soal itu bukanlah bersifat negara, melainkan bersifat umum yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“ Kita sangat sesalkan, apabila Dinsos tidak transparan. Ada apa ini, namanya bantuan ke masyarakat itu tidak boleh dirahasiakan. Tidak harus ada izin dari Kementerian terkait, tapi harus dibuka segera,” pintanya.

Disamping transparan, Politisi Partai Demokrat ini mengaku akan menyurati pihak Dinas Sosial untuk meminta data-data penerima PKH dan bantuan sosial.

“Kitapun akan turun kelapangan setelah kita dapat data itu,” ungkap Bresman.

Sementara, Sanggul menegaskan, seharusnya Dinas Sosial tidak perlu menutupi terhadap data penerima. Pasalnya, kata dia, masyarakat harus tahu siapa saja penerima, apakah layak atau tidak, biar tidak ada tanggapan masyarakat ada pilih kasih.

Kemudian, ia berharap agar penerima PKH ataupun dana bantuan sosialnya lainnya sudah seharusnya didata ulang kembali.

“ Kalau memang warga itu sudah mampu membeli kendaraan, semisal sepeda motor bahkan mobil itu tidak perlu lagi di masukkan di data penerima bantuan PKH atau bansos jenis lainnya,” imbuhnya.

Disamping itu, ia juga berharap kepada seluruh kepala desa benar-benar jeli melihat warganya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebab, menurut Politisi Hanura ini, ia juga mendapat laporan bahwa setiap penerima bantuan sosial dari pemerintah tidak tepat sasaran.

“ Banyak saya dengar keluhan di tengah masyarakat, bansos ini tidak tepat pada sasarannya. Makanya saya minta kepala desa harus bijak melihat warganya dan segera di lakukan pendataan ulang, mana warga yang benar-benar tidak mampu itu seharusnya yang menerima, jangan karena dekat atau keluarga dekat kepala desa atau perangkat desa malah di data jadi penerima bantuan,” harapnya. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/