25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dampak Pandemi Covid-19, APBD Tebingtinggi Defisit Rp77,6 Miliar

RDP: Tim TPAD ketika melakuan rapat dengan pendapat bersama anggota DPRD Tebingtinggi. sopian/sumut pos
RDP: Tim TPAD ketika melakuan rapat dengan pendapat bersama anggota DPRD Tebingtinggi. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Banggar DPRD Tebingtinggi menggelar rapat dengar pendapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam menangani Covid-19 di ruang Paripurna DPRD Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Selasa (21/4).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution dan Wakil Ketua Azwar serta Imam Saragih yang dihadiri anggota Banggar DPRD Tebingtinggi.

TAPD yang dipimpin Jeffri Sembiring mengungkapkan, dampak adanya wabah Covid-19, sebanyak Rp 77,6 miliar yang harus dirasionalisasi dari belanja APBD. “Ini artinya, Rp 77,6 miliar anggaran APBD defisit ditambah defisit Rp3 miliar tahun sebelumnya,”kata Jeffri.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 mengakibatkan postur APBD berubah,” bilang Jeffri.

Dikatakannya, dalam peraturan Presiden tersebut terjadi pemotongan mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk semua daerah seluruh Indonesia dipotong sebesar 10 persen dan anggaran lain hingga anggaran dari Provinsi terjadi pemotongan sampai 50 persen.

“Setelah terbitnya SK Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, kekurangan pendapatan masing masing daerah, pemerintah pusat memberi solusi yaitu rasionalisasi belanja barang, belanja jasa sekurang kurangnya sebesar 50 persen, perjalanan dinas dalam dan luar daerah dikurangi 50 persen, barang pakai habis untuk keperluan kantor sekurang kurangnya 50 persen, cetak penggandaan, pakaian dinas, atributnya pakaian, khusus pemeliharaan perawatan kendaraan bermotor sewa rumah, sewa gedung sewa alat berat, jasa kantor, jasa kon sultasi tenaga ahli, nara sumber para pihak ketiga, makan minum, rapat teknis, Bimtek pelatihan semuanya dikurangi 50 persen,” jelasnya.

Untuk belanja barang dan jasa juga diinstruksikan dikurangi 50 persen yaitu pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah renovasi gedung kantor membeli perlengkapan kantor, pengadaan gedung baru, pembangunan infrastruktur lainnya yang masih mungkin untuk ditunda tahun berikutnya dikurangi 50 persen.

“Namun, setelah kami hitung sebagaimana yang kami sampaikan beberapa kali, ditambah lagi defisit 10 persen tidak cukup, maka sekurang kurangnya dilakukan pemotongan mencapai 60 persen baru bisa tertutupi yang defisit,” jelas Jefri Sembiring.

Dalam kesempatan itu, Jonner Sitinjak meminta agar TPAD memberikan data yang akurat. Kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif tentunya harus didasari hati nurani dan transparansi, sehingga ke depan tidak muncul stigma saling menyalahkan. (ian/han)

RDP: Tim TPAD ketika melakuan rapat dengan pendapat bersama anggota DPRD Tebingtinggi. sopian/sumut pos
RDP: Tim TPAD ketika melakuan rapat dengan pendapat bersama anggota DPRD Tebingtinggi. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Banggar DPRD Tebingtinggi menggelar rapat dengar pendapat dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) terkait percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam menangani Covid-19 di ruang Paripurna DPRD Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Selasa (21/4).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution dan Wakil Ketua Azwar serta Imam Saragih yang dihadiri anggota Banggar DPRD Tebingtinggi.

TAPD yang dipimpin Jeffri Sembiring mengungkapkan, dampak adanya wabah Covid-19, sebanyak Rp 77,6 miliar yang harus dirasionalisasi dari belanja APBD. “Ini artinya, Rp 77,6 miliar anggaran APBD defisit ditambah defisit Rp3 miliar tahun sebelumnya,”kata Jeffri.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun 2020 mengakibatkan postur APBD berubah,” bilang Jeffri.

Dikatakannya, dalam peraturan Presiden tersebut terjadi pemotongan mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk semua daerah seluruh Indonesia dipotong sebesar 10 persen dan anggaran lain hingga anggaran dari Provinsi terjadi pemotongan sampai 50 persen.

“Setelah terbitnya SK Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, kekurangan pendapatan masing masing daerah, pemerintah pusat memberi solusi yaitu rasionalisasi belanja barang, belanja jasa sekurang kurangnya sebesar 50 persen, perjalanan dinas dalam dan luar daerah dikurangi 50 persen, barang pakai habis untuk keperluan kantor sekurang kurangnya 50 persen, cetak penggandaan, pakaian dinas, atributnya pakaian, khusus pemeliharaan perawatan kendaraan bermotor sewa rumah, sewa gedung sewa alat berat, jasa kantor, jasa kon sultasi tenaga ahli, nara sumber para pihak ketiga, makan minum, rapat teknis, Bimtek pelatihan semuanya dikurangi 50 persen,” jelasnya.

Untuk belanja barang dan jasa juga diinstruksikan dikurangi 50 persen yaitu pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah renovasi gedung kantor membeli perlengkapan kantor, pengadaan gedung baru, pembangunan infrastruktur lainnya yang masih mungkin untuk ditunda tahun berikutnya dikurangi 50 persen.

“Namun, setelah kami hitung sebagaimana yang kami sampaikan beberapa kali, ditambah lagi defisit 10 persen tidak cukup, maka sekurang kurangnya dilakukan pemotongan mencapai 60 persen baru bisa tertutupi yang defisit,” jelas Jefri Sembiring.

Dalam kesempatan itu, Jonner Sitinjak meminta agar TPAD memberikan data yang akurat. Kesepakatan bersama antara legislatif dengan eksekutif tentunya harus didasari hati nurani dan transparansi, sehingga ke depan tidak muncul stigma saling menyalahkan. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/