26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Salurkan Bantuan Terdampak Covid-19, Pemko Binjai Lakukan Pendataan Tahap 2

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rencana penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 molor dari jadwal, yang semula direncanakan pada Selasa (21/4). Karenanya, Pemko Binjai dalam waktu dekat melakukan pendataan tahap 2.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat di luar kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang sudah masuk dalam program kebijakan pusat. Sebab, masyarakat yang berstatus PKH dan BLT, sudah menerima bantuan setiap bulannya.

Hal Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Menurut Sekda, Pemko Binjai telah mengimplementasikan SK Bersama tersebut. Selain itu, juga telah melakukan recofusing terhadap beberapa program APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid 19. Salah satunya pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak akibat penerapan kebijakan Covid-19.

Adapun mekanisme pendistribusian akan dilakukan langsung ke rumah warga melalui petugas satgas yang sudah dibentuk, sehingga warga masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah. Dalam waktu dekat ini, Pemko Binjai akan melakukan pendataan tahap kedua bagi masyarakat yang belum terdaftar, yang sesuai dengan indikator ataupun kriteria yang sudah disampaikan.

“Kami sangat membutuhkan kerjasama kita semua dan berharap seluruh masyarakat Kota Binjai dapat menjalankan imbauan yang sudah kami sampaikan,” pungkas Sekda. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rencana penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 molor dari jadwal, yang semula direncanakan pada Selasa (21/4). Karenanya, Pemko Binjai dalam waktu dekat melakukan pendataan tahap 2.

Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat di luar kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang sudah masuk dalam program kebijakan pusat. Sebab, masyarakat yang berstatus PKH dan BLT, sudah menerima bantuan setiap bulannya.

Hal Ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid 19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Menurut Sekda, Pemko Binjai telah mengimplementasikan SK Bersama tersebut. Selain itu, juga telah melakukan recofusing terhadap beberapa program APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid 19. Salah satunya pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak akibat penerapan kebijakan Covid-19.

Adapun mekanisme pendistribusian akan dilakukan langsung ke rumah warga melalui petugas satgas yang sudah dibentuk, sehingga warga masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah. Dalam waktu dekat ini, Pemko Binjai akan melakukan pendataan tahap kedua bagi masyarakat yang belum terdaftar, yang sesuai dengan indikator ataupun kriteria yang sudah disampaikan.

“Kami sangat membutuhkan kerjasama kita semua dan berharap seluruh masyarakat Kota Binjai dapat menjalankan imbauan yang sudah kami sampaikan,” pungkas Sekda. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/