JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penggeledahan rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/4), ternyata terkait kasus dugaan jual beli atau suap mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” kata Ali dalam keterangan tertulis Rabu (21/4).
Dengan proses penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK periode sekarang. “Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka, belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” ucap Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. “KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya, serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” Kata Ali.
Baca juga: Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Tanjungbalai, Minta Rp1,5 Miliar Agar Kasusnya Dihentikan
“KPK tetap berkomitmen sebagai bentuk keterbukaan informasi akan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK memastikan tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (20/4). Hal itu untuk menjawab informasi adanya tim KPK yang menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kota Tanjungbalai.
Kendati demikian, KPK membenarkan ada kegiatan dari tim KPK di kota tersebut dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai, tim penyidik KPK lanjut memeriksa Kantor Wali Kota Tanjungbalai. Sebanyak delapan penyidik KPK yang menumpangi mobil minibus jenis Innova memasuki kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4/2021) siang.
Sesampainya di Balai Kota, para penyidik langsung menuju ruang Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada. Sebentar melihat ruangan Sekda, para penyidik langsung menuju ke ruang Wali Kota Tanjungbalai. Penyidik KPK terlihat membawa tiga koper ke dalam ruangan Wali Kota Tanjungbalai. Tampak juga satu tas tenteng bewarna merah dibawa masuk menuju ruang Wali Kota Tanjungbalai.
Sekda, BKD, dan OPD Diperiksa
Rabu (21/4) kemarin, dua pejabat Pemko Tanjungbalai diperiksa KPK di Polres Tanjungbalai. Keduanya masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Abu Hanifah. Keduanya tampak dikawal sejumlah polisi berpakaian bebas.
Abu Hanifah membenarkan kedatangannya bersama Sekda untuk dimintai keterangan secara terpisah, di salahsatu ruangan di Polres Tanjungbalai. Kepala BKD Kota Tanjungbalai itu mengatakan, dipanggil KPK ke Polres untuk dimintai keterangan.
“Saya hadir di Polres Tanjungbalai sejak pukul 10.00 WIB. Saya ditanya soal mutasi jabatan tahun 2019,” ujar Abu Hanifah saat ditemui di lokasi.
Tak berselang lama, Sekda Tanjungbalai, Yusmada, keluar dari masjid Polres usai menunaikan salat Zuhur. Namun ia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Iya masih proses ini. Nanti ya,” kata Yusmada singkat, sembari mempercepat langkah menuju salahsatu ruangan di Unit Reskrim.
Selain Sekda dan Kepala BKD, Plt Camat Datuk Badar Timur, Pahala Zulfikar, juga tampak hadir di Polres Tanjungbalai. (net/mag-9)