26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Korban Penipuan Diperas, Swalayan Mura Mart Dilaporkan

LUBUKPAKAM- Dua kakak beradik Chandra br Limbong (23) dan Lauren br Limbong (18) warga Dusun IV Desa Klambir Kecamatan Beringin, menjadi korban penipuan Swalayan Mura Mart melapor ke Polsek Beringin, Minggu (23/9) pukul 14.30 WIB.

Kakak beradik ini melapor ke Polisi, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan manajemen swalayan Mura Mart di Dusun 7 Desa Beringin Kecamatan Beringin.

Dilaporkannya swalayan Mura Mart, berawal ketika Chandra mendapat pesan singkat (sms) ke ponselnya dari seeorang pria yang mengaku bernama Bromo. Isi SMS itu, menyatakan kalau Swlayan Mura Mart membutuhkan tenaga kerja.

Karena korban belum mempunyai pekerjaan, mendapatkan SMS itu, ia langsung meresponnya dan menghubungi kembali Bromo di nomor 08233051703451. Saat percakapan terjadi antara korban Chandra dan si pelayang SMS Bromo, menyatakan kalau swalayan Mura Mart membutuhkan karyawan.

Lantas Bromo pun menyuruh Chandra untuk menghubungi seseorang wanita yang disebut-sebut sebagai manajer di swalayan Mura Mart. “Silahkan bicara sama manajer swalayan, ini. Kemudian anak saya berbicara dengan wanita yang dikatakan sebagai manajer itu. Wanita tersebut sempat menyarakan agar pelamar melengkapi persyaratan lamaran kerja berupa photo copy KTP, photo copy KK, photo copy ijazah serta membuat surat lamaran,” ujar Gimson Limbong (50) orang tua korban didampingi J Panjaitan (54) dan D Nainggolan (60), pada wartawan Minggu (23/9) di Mapolsek Beringin.
Lanjut Gimson, setelah kebutuhan lamaran kerja di siapkan, maka Chandra dan Lauren kembali menghubungi Bromo, Minggu (23/9) sekira pukul 09.30 WIB dan Bromo menyuruh, korban untuk datang langsung swalayan Mura Mart.

‘’Untuk mendapatkan pekerjan, kedua anak saya mendatangi swalayan Mura Mart, bahkan mereka terpaksa membatalkan pergi ke gereja. Dengan menumpang kendaraan temannya, keduanya pergu ke Mura Mart. Tiba di swalayan mereka kembali menghubungi Bromo. Bahkan Bromo bukanya menyuruh anak saya menyerahkan lamaran, melainkan mengintruksikan, agar mereka mengambil keranjang belanjaan,’’ ujar Limbong kesal.

Bahkan intruksi tambahan, sambung Limbong lagi, kedua korban diperintahkan memasukan dua botol sirup, dua bungkus mie instan, dan barang-barang keperluan untuk mandi. Lalau dusuruh membawa ke kasir swalayan tapi anehnya dilarang membayar belanjaan yang berada di dalam keranjang. Bukan itu saja, Chandra juga disuruh Bromo untuk membeli kartu voucher seharga Rp100 ribu sebanyak lima unit. Sedangkan nomor vouchernya harus dikirimkan ke Bromo.

Setelah transaksi belanja voucher selesai dilakukan, korban, ditagih untuk pembayaran kartu isi ulang itu dengan sebesar Rp500 ribu, oleh petugas kasir. “Tentu anak saya terkejut, soalnya dirinya merasa tidak pernah belanja voucher sebanyak itu. Lantas mereka lari kerumah saya, dan menceritankan peristiwa itu kepada saya,”terang Gimson, didampingi istrinya D Br Siahaan.

Bersama keluarganya, lantas Gimson, mendatangi swalayan Mura Mart, bertujuan untuk mengganti rugi biaya yang dikenakan pada kedua anaknya itu. Disana mereka bertemu dengan manajer Swalayan Mura Mart, Sri Dewi. Mura Mart sendiri mau berdamai, tapi harus ganti ruginya 10 kali lipat dari harga yang diambil.

“Sri Dewi meminta kami harus mengganti rugi Rp5 juta. Karena keluguan anak saya, sehingga tertipu. Tetapi saya bertanggung jawab mau membayar sesuai dengan pulsa yang dikirim. Tetapi kok, malah diminta mengganti rugi Rp5 juta,”ungkapnya.

Merasa diperas oleh managemen swalayan Mura Mart, Gimson bersama kedua putrinya membuat laporan ke Mapolsek Beringin. Terpisah manager, Swalayan Mura Mart, Sri Dewi, denda sepuluh kali lipat itu, merupakan kebijakan perusahan, apabila ada konsumen melakukan mengambil barang tanpa membayarnya melalui kasir.

“Peraturan perusahan kita begitu, yang bersangkutan kita suruh membayar 10 kali dari harga yang diambil,” terangnya. (btr)

LUBUKPAKAM- Dua kakak beradik Chandra br Limbong (23) dan Lauren br Limbong (18) warga Dusun IV Desa Klambir Kecamatan Beringin, menjadi korban penipuan Swalayan Mura Mart melapor ke Polsek Beringin, Minggu (23/9) pukul 14.30 WIB.

Kakak beradik ini melapor ke Polisi, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan manajemen swalayan Mura Mart di Dusun 7 Desa Beringin Kecamatan Beringin.

Dilaporkannya swalayan Mura Mart, berawal ketika Chandra mendapat pesan singkat (sms) ke ponselnya dari seeorang pria yang mengaku bernama Bromo. Isi SMS itu, menyatakan kalau Swlayan Mura Mart membutuhkan tenaga kerja.

Karena korban belum mempunyai pekerjaan, mendapatkan SMS itu, ia langsung meresponnya dan menghubungi kembali Bromo di nomor 08233051703451. Saat percakapan terjadi antara korban Chandra dan si pelayang SMS Bromo, menyatakan kalau swalayan Mura Mart membutuhkan karyawan.

Lantas Bromo pun menyuruh Chandra untuk menghubungi seseorang wanita yang disebut-sebut sebagai manajer di swalayan Mura Mart. “Silahkan bicara sama manajer swalayan, ini. Kemudian anak saya berbicara dengan wanita yang dikatakan sebagai manajer itu. Wanita tersebut sempat menyarakan agar pelamar melengkapi persyaratan lamaran kerja berupa photo copy KTP, photo copy KK, photo copy ijazah serta membuat surat lamaran,” ujar Gimson Limbong (50) orang tua korban didampingi J Panjaitan (54) dan D Nainggolan (60), pada wartawan Minggu (23/9) di Mapolsek Beringin.
Lanjut Gimson, setelah kebutuhan lamaran kerja di siapkan, maka Chandra dan Lauren kembali menghubungi Bromo, Minggu (23/9) sekira pukul 09.30 WIB dan Bromo menyuruh, korban untuk datang langsung swalayan Mura Mart.

‘’Untuk mendapatkan pekerjan, kedua anak saya mendatangi swalayan Mura Mart, bahkan mereka terpaksa membatalkan pergi ke gereja. Dengan menumpang kendaraan temannya, keduanya pergu ke Mura Mart. Tiba di swalayan mereka kembali menghubungi Bromo. Bahkan Bromo bukanya menyuruh anak saya menyerahkan lamaran, melainkan mengintruksikan, agar mereka mengambil keranjang belanjaan,’’ ujar Limbong kesal.

Bahkan intruksi tambahan, sambung Limbong lagi, kedua korban diperintahkan memasukan dua botol sirup, dua bungkus mie instan, dan barang-barang keperluan untuk mandi. Lalau dusuruh membawa ke kasir swalayan tapi anehnya dilarang membayar belanjaan yang berada di dalam keranjang. Bukan itu saja, Chandra juga disuruh Bromo untuk membeli kartu voucher seharga Rp100 ribu sebanyak lima unit. Sedangkan nomor vouchernya harus dikirimkan ke Bromo.

Setelah transaksi belanja voucher selesai dilakukan, korban, ditagih untuk pembayaran kartu isi ulang itu dengan sebesar Rp500 ribu, oleh petugas kasir. “Tentu anak saya terkejut, soalnya dirinya merasa tidak pernah belanja voucher sebanyak itu. Lantas mereka lari kerumah saya, dan menceritankan peristiwa itu kepada saya,”terang Gimson, didampingi istrinya D Br Siahaan.

Bersama keluarganya, lantas Gimson, mendatangi swalayan Mura Mart, bertujuan untuk mengganti rugi biaya yang dikenakan pada kedua anaknya itu. Disana mereka bertemu dengan manajer Swalayan Mura Mart, Sri Dewi. Mura Mart sendiri mau berdamai, tapi harus ganti ruginya 10 kali lipat dari harga yang diambil.

“Sri Dewi meminta kami harus mengganti rugi Rp5 juta. Karena keluguan anak saya, sehingga tertipu. Tetapi saya bertanggung jawab mau membayar sesuai dengan pulsa yang dikirim. Tetapi kok, malah diminta mengganti rugi Rp5 juta,”ungkapnya.

Merasa diperas oleh managemen swalayan Mura Mart, Gimson bersama kedua putrinya membuat laporan ke Mapolsek Beringin. Terpisah manager, Swalayan Mura Mart, Sri Dewi, denda sepuluh kali lipat itu, merupakan kebijakan perusahan, apabila ada konsumen melakukan mengambil barang tanpa membayarnya melalui kasir.

“Peraturan perusahan kita begitu, yang bersangkutan kita suruh membayar 10 kali dari harga yang diambil,” terangnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/