30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tanah Kavlingan PTPN II Diperjualbelikan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tanah milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, diperjualbelikan secara bebas melalui dunia internet atau lainnya oleh sekelompok oknum. Kabarnya, tanah yang telah dikavling-kavling berukuran 5×16 meter dibuka dengan harga mulai Rp11 jutaan.

ASET: Sebuah plang berdiri berisikan informasi tanah kavlingan aset PTPN II di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, diperjualbelikan.

Informasi dirangkum, sejumlah warga sudah ada yang berusaha memiliki dengan membayar uang tunai kepada penjual. Kepada calon pembeli, penjual mengalahkan bahwa tanah tersebut mengantongi Akta Notaris.

Namun, warga juga belum dapat memastikan apakah tanah tersebut berstatus milik negara atau bukan. “Memang ini benar ini tanah PTPN, tapi saya gak tau jelas kali bagaimana statusnya,” ungkap warga sekitar di lokasi, Rabu (21/4).

Pantauan di lokasi, sebuah rumah permanen tengah dibangun di atasnya. Sejumlah orang terlihat bekerja melakukan pengerjaan rumah dengan pondasi batu bata.

Menanggapi hal ini, Humas PTPN II, Sutan Panjaitan belum dapat memastikan status tanah tersebut. Apakah sudah dilepas atau masih milik negara.

Sebab, pihaknya dapat mengetahuinya bila turun ke lokasi, dengan dilakukannya pengukuran tanah. “Kemungkinan itu adalah eks milik PTPN yang sudah dilepas,” kata Sutan.

Dia menambahkan, ada beberapa titik tanah yang berstatus aset perusahaan plat merah tersebut sudah dilepas. “Tapi saya lupa di mana letaknya,” kata dia.

Terpisah, Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai pun tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah yang dikabarkan masih aset PTPN II. “Kita belum tau, ada yang menjual tanah tersebut,” kata Faisal Rahman, Penata Kadastral Pertama BPN Binjai kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Samanhudi, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Rabu (21/4).

Menurut dia, bila tanah milik negara diperjualbelikan, harus memiliki surat pelepasan aset dari PTPN II. “Harus ada pembayaran dan surat pelepasan aset dari negara,” kata dia.

Faisal juga mengakui, ada beberapa titik lokasi tanah negara yang sudah dilepas di Kota Binjai. “Kalau memang itu masih tanah PTPN II, seharusnya marah dong, kenapa dijual, apakah dibiarkan saja atau bagaimana,” tukasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tanah milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, diperjualbelikan secara bebas melalui dunia internet atau lainnya oleh sekelompok oknum. Kabarnya, tanah yang telah dikavling-kavling berukuran 5×16 meter dibuka dengan harga mulai Rp11 jutaan.

ASET: Sebuah plang berdiri berisikan informasi tanah kavlingan aset PTPN II di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, diperjualbelikan.

Informasi dirangkum, sejumlah warga sudah ada yang berusaha memiliki dengan membayar uang tunai kepada penjual. Kepada calon pembeli, penjual mengalahkan bahwa tanah tersebut mengantongi Akta Notaris.

Namun, warga juga belum dapat memastikan apakah tanah tersebut berstatus milik negara atau bukan. “Memang ini benar ini tanah PTPN, tapi saya gak tau jelas kali bagaimana statusnya,” ungkap warga sekitar di lokasi, Rabu (21/4).

Pantauan di lokasi, sebuah rumah permanen tengah dibangun di atasnya. Sejumlah orang terlihat bekerja melakukan pengerjaan rumah dengan pondasi batu bata.

Menanggapi hal ini, Humas PTPN II, Sutan Panjaitan belum dapat memastikan status tanah tersebut. Apakah sudah dilepas atau masih milik negara.

Sebab, pihaknya dapat mengetahuinya bila turun ke lokasi, dengan dilakukannya pengukuran tanah. “Kemungkinan itu adalah eks milik PTPN yang sudah dilepas,” kata Sutan.

Dia menambahkan, ada beberapa titik tanah yang berstatus aset perusahaan plat merah tersebut sudah dilepas. “Tapi saya lupa di mana letaknya,” kata dia.

Terpisah, Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai pun tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tanah yang dikabarkan masih aset PTPN II. “Kita belum tau, ada yang menjual tanah tersebut,” kata Faisal Rahman, Penata Kadastral Pertama BPN Binjai kepada wartawan ketika ditemui di kantornya, Jalan Samanhudi, Kelurahan Setia, Binjai Kota, Rabu (21/4).

Menurut dia, bila tanah milik negara diperjualbelikan, harus memiliki surat pelepasan aset dari PTPN II. “Harus ada pembayaran dan surat pelepasan aset dari negara,” kata dia.

Faisal juga mengakui, ada beberapa titik lokasi tanah negara yang sudah dilepas di Kota Binjai. “Kalau memang itu masih tanah PTPN II, seharusnya marah dong, kenapa dijual, apakah dibiarkan saja atau bagaimana,” tukasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/