25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Minta Konflik Agraria Diselesaikan Secara Adil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berharap penanganan sengketa dan konflik agraria di Sumut diselesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan agraria yang terus berkepanjangan.

Hal ini menjadi harapan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Hotel Adi Mulia, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 8 Medan, Rabu (20/4).

“Ini harus adil, jika tanah itu milik orang yang bukan berhak dan tidak memiliki surat bukti keabsahannya bagaimana langkah-langkah yang dilakukan si pemilik, sesuai peraturan perundangan dan bahkan sebaliknya”, jelasnya.

Kemudian bermanfaat, artinya jika tanah itu diserahkan kepada yang berhak, akan memberi manfaat sehingga tidak ditemukan adanya tanah yang ditelantarkan si pemilik. Terakhir, berketetapan hukum sehingga keabsahan identitas tanah itu terjamin. “Harus ada kepastian secara hukum, jika tidak memiliki dokumen yang benar harus ditinggalkan, harus jujur dan ikhlas,” tegas Edy.

Selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut, Edy juga berharap rakor ini mendapatkan formula untuk mempercepat mengatasi masalah agraria di Sumut. “Kita harus benar-benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucu kita kedepan,” harapnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut Askani berharap rakor ini mendapatkan formula untuk penyelesaian konflik agraria di Sumut. “Kita berharap ada formula terbaru apa saja kendala dan berharap semua pihak mendukungan penyelesaikan konflik agraria di Sumut. Dengan kita bekerja sama tentu tak ada pekerjaan yang rumit dan berat,” harap Askani.

Rakor ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR /BPN RI Surya Tjandra, Direktorat Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementria ATR/BPN Sudaryanto, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian PPN/Bappenas RI Sumedi Andono Mulyo, Direktur Tataruang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrylloh, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Ilham.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi berharap penanganan sengketa dan konflik agraria di Sumut diselesaikan dengan adil, bermanfaat dan berketetapan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan agraria yang terus berkepanjangan.

Hal ini menjadi harapan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di Hotel Adi Mulia, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 8 Medan, Rabu (20/4).

“Ini harus adil, jika tanah itu milik orang yang bukan berhak dan tidak memiliki surat bukti keabsahannya bagaimana langkah-langkah yang dilakukan si pemilik, sesuai peraturan perundangan dan bahkan sebaliknya”, jelasnya.

Kemudian bermanfaat, artinya jika tanah itu diserahkan kepada yang berhak, akan memberi manfaat sehingga tidak ditemukan adanya tanah yang ditelantarkan si pemilik. Terakhir, berketetapan hukum sehingga keabsahan identitas tanah itu terjamin. “Harus ada kepastian secara hukum, jika tidak memiliki dokumen yang benar harus ditinggalkan, harus jujur dan ikhlas,” tegas Edy.

Selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut, Edy juga berharap rakor ini mendapatkan formula untuk mempercepat mengatasi masalah agraria di Sumut. “Kita harus benar-benar menanganinya agar konflik agraria di Sumut tidak menjadi warisan bagi anak cucu kita kedepan,” harapnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumut Askani berharap rakor ini mendapatkan formula untuk penyelesaian konflik agraria di Sumut. “Kita berharap ada formula terbaru apa saja kendala dan berharap semua pihak mendukungan penyelesaikan konflik agraria di Sumut. Dengan kita bekerja sama tentu tak ada pekerjaan yang rumit dan berat,” harap Askani.

Rakor ini menghadirkan narasumber Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR /BPN RI Surya Tjandra, Direktorat Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementria ATR/BPN Sudaryanto, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementrian PPN/Bappenas RI Sumedi Andono Mulyo, Direktur Tataruang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrylloh, dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Muhammad Ilham.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/