30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bupati Deliserdang Ajukan Pengunduran Diri, Gubsu: Silakan yang Ingin Maju Pileg 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dengan surat pengajuan pengunduran diri dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI 2024-2029.

Ashari Tambunan menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD Deliserdang, Senin (12/6) sore, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa pengajuan surat pengunduran diri tersebut, merupakan hak wewenang personal, keinginan politiknya. Sehingga hal itu, sangat dihargai oleh mantan Pangkostrad itu.

Namun, Edy Rahmayadi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri tersebut, belum sampai di meja Gubernur Sumut.

“Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengajuan pengunduran diri Bupati Deli Serdang,” jelas Edy kepada wartawan di Wisma Benteng, Kota Medan, Kamis (14/6) pagi.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa sudah jadi ketentuan dan peraturan. Bila mana Bupati dan Walikota maju di Pileg, mengajukan surat untuk mengundurkan diri ke DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, akan dilakukan proses Paripuran di DPRD pemberhentian Kepala Daerah.

Hasilnya, disampaikan ke Gubernur dan Mendagari RI untuk disusun surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Daerah tersebut.

“Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia baru pengajuan dia mundur,” kata Edy.

Edy menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap memproses Kepala Daerah yang akan mengundurkan diri, untuk maju di Pileg tahun 2024.

“Siapa pun, yang ingin maju (Pileg 2024) silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan),” tandas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023.

Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dengan surat pengajuan pengunduran diri dari Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, yang maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI 2024-2029.

Ashari Tambunan menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD Deliserdang, Senin (12/6) sore, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).

Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa pengajuan surat pengunduran diri tersebut, merupakan hak wewenang personal, keinginan politiknya. Sehingga hal itu, sangat dihargai oleh mantan Pangkostrad itu.

Namun, Edy Rahmayadi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri tersebut, belum sampai di meja Gubernur Sumut.

“Itu kan wewenang, wewenang personal, keinginan pribadi politik, keinginan politik masing-masing. Belum nyampai ke saya (surat pengajuan pengunduran diri Bupati Deli Serdang,” jelas Edy kepada wartawan di Wisma Benteng, Kota Medan, Kamis (14/6) pagi.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, menjelaskan bahwa sudah jadi ketentuan dan peraturan. Bila mana Bupati dan Walikota maju di Pileg, mengajukan surat untuk mengundurkan diri ke DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, disampaikan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, akan dilakukan proses Paripuran di DPRD pemberhentian Kepala Daerah.

Hasilnya, disampaikan ke Gubernur dan Mendagari RI untuk disusun surat keputusan (SK) pemberhentian Kepala Daerah tersebut.

“Itu ketentuan, ketentuannya adalah mengajukan mundur ke Gubernur. Pada saat penetapan harus ada (keputusan) dari Menteri Dalam Negeri. Sekarang dia baru pengajuan dia mundur,” kata Edy.

Edy menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut siap memproses Kepala Daerah yang akan mengundurkan diri, untuk maju di Pileg tahun 2024.

“Siapa pun, yang ingin maju (Pileg 2024) silakan. Saya akan merekomendasikan (untuk digantikan),” tandas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023.

Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/