KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, mengingatkan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, untuk saling menahan diri.
Hal ini disampaikannya, saat memimpin rapat koordinasi dan musyawarah penyelesaian, dengan mempertemukan kedua belah pihak, terkait sengketa lahan antara pihak PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju, dalam mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak, sesuai semangat kearifan lokal masyarakat Kabupaten Karo.
Dalam rapat ini, kedua belah pihak tetap ngotot mengklaim lahan yang menjadi objek sengketa. Dalam sengketa lahan tersebut, masih adanya gugatan perdata No: 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap banding, dan gugatan perdata No: 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tertanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, yang belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pada kesempatan itu, Ronny meminta kedua belah pihak agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan ada pihak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum. Akan kami proses, jika sampai melakukan pidana. Mari berjiwa arif dan bijaksana menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe,” tegas Ronny, Senin (18/4) lalu.
Hal sama disampaikan Dandim 0205/TK, Letkol Inf Benny Angga Ambar Suworo, kepada kedua belah pihak, untuk tetap mengikuti dan menghormati proses hukum.
“Jangan melakukan tindakan melanggar hukum. Kodim 0205/TK akan siap bekerja sama mendukung warga Desa Sukamaju maupun PT BUK, agar menungggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Kabanjahe,” katanya.
Senada disampaikan Bupati Cory S Sebayang, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Mari hormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbaunya.
Disepakati kesimpulan dalam rapat tersebut, yang ditandatangani pihak bersengketa, dan diketahui Forkopimda Kabupaten Karo, yakni masih adanya gugatan Perdata No: 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap banding, dan gugatan Perdata No: 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tertanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Agar masing-masing pihak (warga Desa Sukamaju dan PT BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum tetap dari gugatan perdata. Terhadap laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa, akan ditindaklanjuti Polres Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat desa, bertanggung jawab terhadap seluruh warga dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT BUK.
Di akhir rapat, Kapolres Karo bersama Forkopimda, kembali menekankan kepada pihak yang bersengketa, agar jangan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun para pihak terkait.
“Mari menunggu dan menghormati hasil putusan pengadilan,” pungkas Ronny. (deo/saz)