25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jeruk Karo Masih Prospek

KARO- Menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012, tentang Tata Niaga Impor Holtikultura yang akan berlaku 19 Juni 2012 mendatang,  Sekretaris Asosiasi Eksportir Holtikultura Indonesia (AEHI) Provinsi Sumut mengatakan, prospek jeruk di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo semakin cerah.

“Peraturan Menteri Perdangan ini didasarkan pada amanat UUD No 13 tahun 2010 tentang Hotikultura yang mewajibkan Importir untuk dapat memperhatikan dan menjaga stabilitas prekonomian nasional. Hal ini sangat membantu para petani jeruk dimana jeruk impor yang masuk ke Indonesia dibatasi,” terang Drs Joy Harlim Sinuhaji saat ditemui di lahan pertanian jeruknya seluas 82 hektar  di Desa Talin Kuta Kecamatan Tiga Panah, Karo.

Dia berharap petani Karo termotivasi meningkatkan produksi jeruk secara kwalitas dan kwantitas. Serta dapat memanfaatkan kesempatan dengan adanya pembatasan dan pengendalian impor tersebut.

“Saat  ini, tanpa adanya pengendalian dan pembatasan impor dari pihak pemerintah harga jeruk Tanah Karo mengalami kenaikan secara mencolok, apa lagi nanti kalau  aktivitas impor jeruk ini dibatasi maka peluang bagi para petani akan menjadi lebih baik menembus pasar utama (primer) di Jakarta,” tambah tokoh pemuda Karo yang kerap dipanggil Nonink  itu.

Nonink menjelaskan kebutuhan jeruk nasional sesuai dengan data Badan Pusat Statistik,  berkisar 2,5 juta ton pertahun, sementara total produksi nasional hanya berkisar sekitar 1,2 juta ton sudah termasuk didalamnya total produksi  sekitar 50 persen nya.(wan)

KARO- Menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012, tentang Tata Niaga Impor Holtikultura yang akan berlaku 19 Juni 2012 mendatang,  Sekretaris Asosiasi Eksportir Holtikultura Indonesia (AEHI) Provinsi Sumut mengatakan, prospek jeruk di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo semakin cerah.

“Peraturan Menteri Perdangan ini didasarkan pada amanat UUD No 13 tahun 2010 tentang Hotikultura yang mewajibkan Importir untuk dapat memperhatikan dan menjaga stabilitas prekonomian nasional. Hal ini sangat membantu para petani jeruk dimana jeruk impor yang masuk ke Indonesia dibatasi,” terang Drs Joy Harlim Sinuhaji saat ditemui di lahan pertanian jeruknya seluas 82 hektar  di Desa Talin Kuta Kecamatan Tiga Panah, Karo.

Dia berharap petani Karo termotivasi meningkatkan produksi jeruk secara kwalitas dan kwantitas. Serta dapat memanfaatkan kesempatan dengan adanya pembatasan dan pengendalian impor tersebut.

“Saat  ini, tanpa adanya pengendalian dan pembatasan impor dari pihak pemerintah harga jeruk Tanah Karo mengalami kenaikan secara mencolok, apa lagi nanti kalau  aktivitas impor jeruk ini dibatasi maka peluang bagi para petani akan menjadi lebih baik menembus pasar utama (primer) di Jakarta,” tambah tokoh pemuda Karo yang kerap dipanggil Nonink  itu.

Nonink menjelaskan kebutuhan jeruk nasional sesuai dengan data Badan Pusat Statistik,  berkisar 2,5 juta ton pertahun, sementara total produksi nasional hanya berkisar sekitar 1,2 juta ton sudah termasuk didalamnya total produksi  sekitar 50 persen nya.(wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/