25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

SP Siap Pertahankan Aset Pelindo I

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT Pelindo I Medan tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelabuhan I siap kembali melakukan perlawanan atas dugaan penyerobotan lahan 10 hektare (ha) di kawasan Pantai Anjing, Belawan, jika tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap mengesekusi lahan tersebut.
“Kami akan tetap mempertahankan aset lahan 10 ha di Pantai Anjing, Belawan. Karena tanah tersebut merupakan lahan yang termasuk dalam sertifikat HPL No 1 milik Pelindo I,” ujar, Kamal Akhyar, Ketua DPC SP Pelabuhan I Medan, Kamis (21/5) kemarin.
Kamal menilai, keluarnya putusan pengadilan yang memenangkan M Hafizham selaku penggugat, membuktikan telah terjadi ketidakberimbangan dalam proses hukum perkara perdata tersebut. Bahkan, dalam perkara ini penggugat tidak dapat menunjukan sertifikat asli sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Penggugat hanya beralaskan bukti surat keterangan hilang Grant Sultan No 1709 yang dikeluarkan Wakapolsek Medan Baru tertanggal 12 Februari 1990. Sedangkan, Pelindo I memiliki sertifikat asli HPL No 1 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat,” ucapnya.
Banyaknya kejanggalan yang terjadi, membuktikan kalau majelis hakim PN Medan dituding telah salah dalam memutuskan perkara sengketa lahan yang dimenangkan penggugat.
“Untuk itu kami akan tetap menghadang petugas juru sita pengadilan apabila tetap memaksakan kehendaknya mengeksekusi tanah di Pantai Anjing, Belawan,” ungkap, Kamal. (rul/azw)
Saat ini, lokasi sengketa tanah 10 ha yang telah dimenangkan penggugat, M Hafizham tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk jasa pengangkut dan bongkar barang kebutuhan pokok. Sedangkan, sebagian lagi digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM di wilayah Sumatera Bagian Utara.
“Dengan keputusan tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka begitu banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo I namun juga masyarakat. Selain mempengaruhi kestabilan ekonomi di Sumut,” pungkasnya.(rul/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Karyawan PT Pelindo I Medan tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelabuhan I siap kembali melakukan perlawanan atas dugaan penyerobotan lahan 10 hektare (ha) di kawasan Pantai Anjing, Belawan, jika tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap mengesekusi lahan tersebut.
“Kami akan tetap mempertahankan aset lahan 10 ha di Pantai Anjing, Belawan. Karena tanah tersebut merupakan lahan yang termasuk dalam sertifikat HPL No 1 milik Pelindo I,” ujar, Kamal Akhyar, Ketua DPC SP Pelabuhan I Medan, Kamis (21/5) kemarin.
Kamal menilai, keluarnya putusan pengadilan yang memenangkan M Hafizham selaku penggugat, membuktikan telah terjadi ketidakberimbangan dalam proses hukum perkara perdata tersebut. Bahkan, dalam perkara ini penggugat tidak dapat menunjukan sertifikat asli sebagai bukti kepemilikan lahan yang sah.
“Penggugat hanya beralaskan bukti surat keterangan hilang Grant Sultan No 1709 yang dikeluarkan Wakapolsek Medan Baru tertanggal 12 Februari 1990. Sedangkan, Pelindo I memiliki sertifikat asli HPL No 1 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat,” ucapnya.
Banyaknya kejanggalan yang terjadi, membuktikan kalau majelis hakim PN Medan dituding telah salah dalam memutuskan perkara sengketa lahan yang dimenangkan penggugat.
“Untuk itu kami akan tetap menghadang petugas juru sita pengadilan apabila tetap memaksakan kehendaknya mengeksekusi tanah di Pantai Anjing, Belawan,” ungkap, Kamal. (rul/azw)
Saat ini, lokasi sengketa tanah 10 ha yang telah dimenangkan penggugat, M Hafizham tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk jasa pengangkut dan bongkar barang kebutuhan pokok. Sedangkan, sebagian lagi digunakan sebagai jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM di wilayah Sumatera Bagian Utara.
“Dengan keputusan tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka begitu banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo I namun juga masyarakat. Selain mempengaruhi kestabilan ekonomi di Sumut,” pungkasnya.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/