25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

4 Oknum Pengurus OKP di Binjai Tersangka, Mantan Caleg DPO

4 tersangka yang merupakan pengurus dari sejumlah OKP ditahan polisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AKP Yayang Rizki Pratama yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung membuat gebrakan baru. Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada oknum-oknum dari Organisasi Kepemudaan di sebuah pembangunan Bronjong belakang Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.

Informasi diperoleh, polisi mulanya mengamankan 11 orang oknum OKP usai menerima uang tunai sebesar Rp10 juta dari rekanan pengerjaan lining atau bronjong, Selasa (19/5). Mereka pun dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka berstatus sebagai pengurus di OKP.

Adalah, Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai) dan Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai). “Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Unit I/Pidana Umum, Ipda Hotdiatur Purba ketika ditemui Sumut Pos di Gedung Satreskrim Polres Binjai, Jum’at (22/5).

Dia juga memimpin OTT terhadap 11 orang tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum karena adanya laporan dari korban sesuai LP/367/V/2020 tentang tindak pidana pemerasan.

“Barang buktinya uang tunai Rp7,5 juta,” sambung mantan Kanit Tipidter Polres Binjai ini.

Polisi juga menemukan barang bukti kwitansi dari ketiga tersangka yang tertulis sudah menerima uang Rp2,5 juta. Lantas sisa uang Rp2,5 juta lagi ke mana?

“Ada seorang lagi yang DPO,” ujar dia.

Santer kabarnya, uang Rp2,5 juta lagi sudah diberikan kepada mantan Calon Legislatif Daerah Pemilihan I Binjai Kota-Binjai Barat berinsial A yang juga sebagai pengurus di salah satu OKP. Dalam hal ini, Yudi Irawan yang juga sebagai ASN di salah satu kantor dinas provinsi yang memiliki Satker di Kota Binjai tersebut, disebut-sebut sebagai penghubung menyampaikan keluhan dari sejumlah OKP.

Ketepatan KNPI sebagai OKP plat merah. Ditambah lagi, hal ini diduga lazim dilakukan oknum-oknum OKP dengan meminta THR kepada pengusaha pada jelang hari raya besar seperti Idul Fitri.

Oleh polisi, 4 tersangka yang merupakan oknum pengurus OKP ini disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (ted)

4 tersangka yang merupakan pengurus dari sejumlah OKP ditahan polisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AKP Yayang Rizki Pratama yang baru menjabat sebagai orang nomor satu di Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung membuat gebrakan baru. Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini melakukan Operasi Tangkap Tangan kepada oknum-oknum dari Organisasi Kepemudaan di sebuah pembangunan Bronjong belakang Rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.

Informasi diperoleh, polisi mulanya mengamankan 11 orang oknum OKP usai menerima uang tunai sebesar Rp10 juta dari rekanan pengerjaan lining atau bronjong, Selasa (19/5). Mereka pun dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka berstatus sebagai pengurus di OKP.

Adalah, Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai) dan Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai). “Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Unit I/Pidana Umum, Ipda Hotdiatur Purba ketika ditemui Sumut Pos di Gedung Satreskrim Polres Binjai, Jum’at (22/5).

Dia juga memimpin OTT terhadap 11 orang tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum karena adanya laporan dari korban sesuai LP/367/V/2020 tentang tindak pidana pemerasan.

“Barang buktinya uang tunai Rp7,5 juta,” sambung mantan Kanit Tipidter Polres Binjai ini.

Polisi juga menemukan barang bukti kwitansi dari ketiga tersangka yang tertulis sudah menerima uang Rp2,5 juta. Lantas sisa uang Rp2,5 juta lagi ke mana?

“Ada seorang lagi yang DPO,” ujar dia.

Santer kabarnya, uang Rp2,5 juta lagi sudah diberikan kepada mantan Calon Legislatif Daerah Pemilihan I Binjai Kota-Binjai Barat berinsial A yang juga sebagai pengurus di salah satu OKP. Dalam hal ini, Yudi Irawan yang juga sebagai ASN di salah satu kantor dinas provinsi yang memiliki Satker di Kota Binjai tersebut, disebut-sebut sebagai penghubung menyampaikan keluhan dari sejumlah OKP.

Ketepatan KNPI sebagai OKP plat merah. Ditambah lagi, hal ini diduga lazim dilakukan oknum-oknum OKP dengan meminta THR kepada pengusaha pada jelang hari raya besar seperti Idul Fitri.

Oleh polisi, 4 tersangka yang merupakan oknum pengurus OKP ini disangkakan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/